Jangan Buru-Buru Pidanakan Pengurus BUMDes yang Merugi

Jangan Buru Buru Pidanakan Pengurus BUMDes yang Merugi

Setiap kali ada berita tentang dana BUMDes yang “raib” atau usahanya merugi, hampir bisa dipastikan reaksi pertama yang muncul di masyarakat maupun aparat penegak hukum adalah satu kata: korupsi. Padahal, kalau kita mau jujur menelisik akar persoalannya, tidak semua kerugian BUMDes lahir dari niat jahat. Sikap apriori semacam ini sering kali mengabaikan dinamika pasar di tingkat lokal yang penuh ketidakpastian. Ada yang benar-benar murni kegagalan usaha — sesuatu yang sebetulnya wajar terjadi dalam dunia bisnis, termasuk bisnis yang dikelola desa.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Saya khawatir, cara pandang yang menyamaratakan “kerugian” dengan “korupsi” ini justru sedang membunuh pelan-pelan semangat BUMDes itu sendiri. Alih-alih menjadi motor kemandirian, BUMDes justru menjelma menjadi momok yang menakutkan bagi warga desa yang ingin berdaya.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Ketika Hukum Desa dan Hukum Pidana Saling Tarik(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Undang-Undang Desa menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Ini bukan sekadar jargon manis di atas kertas. Semangat ini mengandaikan bahwa usaha desa adalah milik bersama, dan risikonya semestinya juga ditanggung bersama lewat mekanisme sosial desa — bukan langsung dilempar ke ranah pidana individual. Pendekatan restoratif khas perdesaan ini sebetulnya dirancang untuk melindungi pengelola lokal dari benturan hukum formal yang kaku.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Tapi di sisi lain, begitu BUMDes resmi berstatus badan hukum tersendiri sejak 2021, dana yang dikelolanya tetap bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes. Dan setiap kali ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum hampir selalu menariknya ke Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi — pasal yang serius, dengan ancaman hukuman berat.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Saya melihat sejumlah kasus yang menggambarkan pola ini dengan jelas: di Sanggau, Kalimantan Barat; di Denpasar; di Bogor; di Sukabumi. Nilainya bervariasi, dari ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah. Yang jadi soal bukan besaran kerugiannya, tapi cara aparat memperlakukan kasus-kasus itu: langsung dianggap korupsi, tanpa lebih dulu memilah mana kegagalan usaha yang wajar dan mana penyalahgunaan wewenang yang sungguh-sungguh melawan hukum. Prosedur penegakan hukum yang terburu-buru ini kerap mengabaikan aspek keadilan substantif yang seharusnya dikedepankan dalam tata kelola keuangan desa.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Efeknya Sudah Terasa(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang kuliah hukum. Dampaknya nyata. Data menunjukkan hampir seperempat BUMDes di Indonesia kini tidak aktif. Saya menduga kuat, salah satu penyebabnya adalah keengganan warga desa untuk menjadi pengurus BUMDes — karena bayang-bayang pidana korupsi terasa terlalu dekat, bahkan bagi mereka yang beritikad baik. Krisis kepercayaan internal dan ketakutan kolektif ini pada akhirnya melumpuhkan fungsi ekonomi desa secara sistemik.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Ironisnya, di sisi lain, retorika “kekeluargaan” juga kadang dipakai sebagai tameng untuk menunda transparansi. Sejumlah kasus baru diusut aparat setelah didesak masyarakat atau LSM. Jadi kita berhadapan dengan dua bahaya sekaligus: kriminalisasi berlebihan di satu sisi, dan pembiaran di sisi lain. Dua kutub ekstrem ini sama-sama merusak integritas tata kelola keuangan desa jika tidak segera dijembatani.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Sebenarnya Solusinya Sudah Ada, Tinggal Dipakai(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Menurut saya, kita tidak perlu menciptakan aturan baru dari nol untuk mengatasi ini. Solusinya sudah tersedia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, hanya saja belum dioptimalkan.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Aturan itu sebenarnya sudah memberi kewenangan kepada Musyawarah Desa untuk menilai lebih dulu: apakah kerugian BUMDes murni kegagalan usaha, atau memang ada unsur kesengajaan dan kelalaian pengurusnya. Forum inilah yang semestinya jadi “saringan” pertama — jauh sebelum kasus dibawa ke meja penyidik. Penguatan peran musyawarah warga akan memastikan legitimasi lokal tetap menjadi panglima sebelum negara hadir dengan instrumen hukum pidananya.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Konsep ini sebetulnya bukan barang asing dalam dunia hukum bisnis. Dalam hukum perseroan, ada prinsip yang disebut business judgment rule — direksi tidak bisa dituntut pribadi atas kerugian perusahaan, selama keputusan bisnisnya diambil dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan. Saya melihat asas kekeluargaan dalam BUMDes sebagai padanan dari prinsip itu, hanya saja forumnya bukan rapat pemegang saham, melainkan Musyawarah Desa.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Kalau logika ini konsisten dipakai, maka penerapan pasal korupsi terhadap pengurus BUMDes semestinya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) — bukan langkah pertama yang buru-buru diambil begitu ada laporan kerugian. Keberanian aparat penegak hukum untuk bersinergi dengan forum desa akan menjadi kunci utama penyelamatan ekonomi kerakyatan.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Yang Perlu Dibenahi(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Supaya gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, saya kira setidaknya ada empat hal yang mendesak dibenahi:(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

  • Pertama, kejelasan lembaga yang berwenang mengaudit kerugian BUMDes. Selama ini masih kabur, apakah cukup diaudit inspektorat daerah, atau harus melalui Badan Pemeriksa Keuangan agar punya kekuatan hukum yang sah untuk keperluan proses pidana. Penegasan jurisdiksi audit ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga pengawas.
  • Kedua, harmonisasi aturan penetapan kerugian negara, yang saat ini tumpang tindih antara ketentuan lama di UU Tipikor dengan KUHP baru.
  • Ketiga, indikator yang jelas dan objektif untuk membedakan kerugian akibat kesengajaan atau kelalaian dari kegagalan usaha yang wajar — bukan diserahkan begitu saja pada penafsiran subjektif aparat di lapangan. Standarisasi parameter kerugian bisnis akan mempersempit ruang diskresi yang berpotensi memicu ketidakadilan.
  • Keempat, nota kesepahaman lintas lembaga antara Kementerian Desa, Kejaksaan, Polri, dan BPK/BPKP, khusus untuk menangani dugaan penyimpangan dana BUMDes — supaya ada standar penanganan yang seragam di seluruh Indonesia.

Penutup(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Saya tidak sedang membela pengurus BUMDes yang nakal. Kalau memang terbukti ada niat memperkaya diri dan kerugian negara yang nyata, hukum pidana korupsi harus tetap ditegakkan, tanpa kompromi. Tapi yang saya persoalkan adalah cara kita memperlakukan setiap kerugian usaha BUMDes seolah-olah otomatis adalah korupsi.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Kalau kita ingin BUMDes benar-benar menjadi mesin ekonomi desa yang hidup — bukan sekadar badan usaha yang orang takut mengurusnya — maka kita perlu memberi ruang yang jelas antara risiko bisnis yang wajar dan kejahatan yang sungguh-sungguh. Musyawarah Desa sudah punya kewenangan untuk itu. Mari kita kembalikan marwah desa sebagai ruang musyawarah yang bijak, bukan arena kriminalisasi yang menebar ketakutan. Tinggal kita mau memakainya atau tidak.(Source: kosapoin.com/jangan-buru-buru-pidanakan-pengurus-bumdes-yang-merugi)

Dykasakti Azhar Nytotama

Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *