‘Kurban’ APBN dan Bahaya Personalitas dalam Keuangan Negara

Kurban APBN dan Bahaya Personalitas dalam Keuangan Negara

Kurban APBN dan Bahaya Personalitas dalam Keuangan Negara

Narasi mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan ribuan sapi kurban sesungguhnya tidak bisa dibaca hanya sebagai perdebatan moral tentang ibadah atau kepedulian sosial negara. Persoalan ini jauh lebih mendasar karena menyentuh inti dari konsep constitutional fiscalism atau fiskal yang berkonstitusi—yakni gagasan bahwa seluruh kebijakan anggaran negara harus tunduk pada batas konstitusi, asas hukum administrasi, dan tujuan negara kesejahteraan.

Di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan, publik wajar mempertanyakan: apakah penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban benar-benar merupakan prioritas fiskal negara? Ataukah justru sedang terjadi transformasi APBN dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen simbolik kekuasaan?

Dalam negara modern, APBN bukanlah “uang pemerintah”, apalagi “uang presiden”. APBN merupakan instrumen konstitusional yang keberadaannya dibatasi oleh norma hukum dan kepentingan publik. Pasal 23 UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma ini mengandung makna penting bahwa kekuasaan fiskal negara bukan kekuasaan absolut, melainkan kekuasaan yang dibatasi konstitusi (limited fiscal power).

Di sinilah konsep fiskal yang berkonstitusi menjadi relevan.

Dalam teori negara hukum modern, anggaran negara tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan kehendak politik penguasa, tetapi harus berdiri di atas tiga fondasi utama:

  • legitimasi hukum,
  • rasionalitas ekonomi,
  • dan kepentingan publik.

Karena itu, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban harus diuji bukan sekadar dari aspek “boleh atau tidak”, tetapi dari pertanyaan yang lebih mendalam:
apakah kebijakan tersebut memiliki urgensi konstitusional?
Apakah selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas anggaran?
Apakah benar mencerminkan kebutuhan publik yang objektif?

Pertanyaan ini penting karena dalam rezim hukum keuangan negara Indonesia, pengeluaran negara tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas fiskal. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Norma tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap pengeluaran negara memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Sementara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menempatkan penggunaan APBN dalam mekanisme pengawasan publik melalui pemeriksaan BPK.

Artinya, APBN tidak boleh dipakai hanya karena “negara mampu membayar”. Negara juga harus mampu menjelaskan mengapa pengeluaran itu layak diprioritaskan.

Di titik inilah kritik fiskalnya menjadi tajam.

Jika benar pengadaan hewan kurban menelan anggaran ratusan miliar rupiah, maka problem utamanya bukan pada aktivitas kurbannya, melainkan pada justifikasi kebijakan fiskalnya. Dalam teori kebijakan fiskal, APBN memiliki tiga fungsi utama:

  • fungsi alokasi,
  • fungsi distribusi,
  • dan fungsi stabilisasi.

Pemerintah mungkin dapat berdalih bahwa distribusi hewan kurban merupakan bagian dari fungsi distribusi sosial negara kepada masyarakat bawah. Secara teoritis, argumentasi itu dapat dipahami. Namun distribusi kesejahteraan dalam negara kesejahteraan modern seharusnya dilakukan melalui instrumen yang terukur, sistematis, dan berjangka panjang.

Negara semestinya memperkuat:

  • subsidi pendidikan,
  • jaminan kesehatan,
  • perlindungan sosial,
  • stabilisasi harga pangan,
  • atau penciptaan lapangan kerja.

Bukan justru memperbesar belanja yang sifatnya simbolik dan sangat personalistik.

Karena ketika simbol keagamaan mulai dilekatkan pada penggunaan APBN, muncul persoalan serius dalam hukum administrasi negara: kaburnya batas antara jabatan publik dan ekspresi personal pejabat negara.

Dalam teori hukum administrasi, setiap kewenangan harus tunduk pada asas tujuan pemberian wewenang (specialiteit beginsel). Negara diberi kewenangan fiskal untuk memenuhi kepentingan umum, bukan membangun legitimasi moral penguasa melalui uang publik.

Di sinilah potensi persoalan detournement de pouvoir atau penyimpangan tujuan kewenangan dapat diperdebatkan secara akademik.

Jika kurban tersebut diklaim sebagai ibadah personal presiden sebagai muslim, maka secara etik pembiayaannya semestinya berasal dari dana pribadi. Tetapi apabila menggunakan APBN, maka aktivitas tersebut berubah menjadi tindakan administrasi negara yang harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Problemnya menjadi semakin sensitif karena publik dapat melihat adanya personalisasi fiskal—yakni kondisi ketika kebijakan anggaran mulai dilekatkan pada figur penguasa, bukan pada institusi negara.

Padahal dalam sistem demokrasi konstitusional, negara tidak boleh dipersepsikan sebagai “dermawan” menggunakan uang rakyat. Sebab sumber APBN berasal dari:

  • pajak rakyat,
  • PNBP,
  • utang negara,
  • dan seluruh penerimaan publik lainnya.

Karena itu, legitimasi penggunaannya harus selalu rasional dan konstitusional, bukan sekadar emosional maupun simbolik.

Narasi satir yang berbunyi:

“yang disembelih sapi, yang diperah tetap rakyat”

sesungguhnya merupakan bentuk kritik terhadap sensitivitas fiskal pemerintah. Kalimat tersebut lahir dari persepsi bahwa negara sedang mempertontonkan simbol kepedulian menggunakan sumber daya yang tetap berasal dari rakyat sendiri.

Dalam teori legitimasi politik, persepsi semacam ini berbahaya. Sebab legitimasi kekuasaan fiskal tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal APBN, tetapi juga oleh kepercayaan publik terhadap sensitivitas negara dalam menggunakan uang rakyat.

Apalagi dalam konteks ekonomi saat ini, ketika:

  • daya beli masyarakat melemah,
  • efisiensi anggaran dilakukan,
  • subsidi dipangkas,
  • pengangguran meningkat,
  • dan utang negara terus menjadi perhatian publik,

maka penggunaan APBN untuk kegiatan yang dianggap kurang prioritatif akan selalu memunculkan pertanyaan mengenai sense of crisis pemerintah.

Meski demikian, kritik juga harus tetap proporsional. Tidak semua belanja sosial dan keagamaan otomatis melanggar hukum. Negara memang memiliki ruang fiskal untuk kegiatan kemasyarakatan, bantuan sosial, dan representasi kepala negara.

Namun dalam paradigma fiskal yang berkonstitusi, ukuran kebijakan tidak berhenti pada pertanyaan:

“apakah ini legal?”

melainkan juga:

“apakah ini sesuai tujuan konstitusi?”
“apakah ini prioritas publik?”
“apakah ini mencerminkan keadilan fiskal dan sensitivitas sosial?”

Karena pada akhirnya, kekuasaan fiskal dalam negara demokrasi bukan sekadar hak untuk membelanjakan uang negara, tetapi kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat secara rasional, adil, dan bertanggung jawab.

Dykasakti Azhar Nytotama

Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *