Pemilu Punya Mahkamah, Kejahatan Pemilu Tidak Punya Pengadilan

Pemilu Punya Mahkamah Kejahatan Pemilu Tidak Punya Pengadilan

Pemilu 2024 telah usai. Pemerintahan baru terbentuk, anggota legislatif telah dilantik, dan berbagai sengketa hasil pemilu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Namun ada satu persoalan yang masih menyisakan pertanyaan mendasar dalam sistem hukum Indonesia: siapa sebenarnya yang secara khusus melindungi integritas proses pemilu?

Pertanyaan ini penting diajukan karena sepanjang Pemilu 2024 berbagai dugaan tindak pidana pemilu kembali ditemukan. Politik uang, penyalahgunaan jabatan, kampanye di luar ketentuan, hingga berbagai bentuk manipulasi suara menjadi bagian dari dinamika penegakan hukum pemilu.

Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada hasil pemilu. Ketika hasil pemilu dipersengketakan, negara menyediakan forum konstitusional khusus melalui Mahkamah Konstitusi. Namun ketika terjadi tindak pidana yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu, penyelesaiannya justru dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.

Di sinilah letak paradoksnya.

Hasil pemilu dipandang sebagai persoalan konstitusional. Akan tetapi pelanggaran yang dapat merusak kemurnian hasil pemilu justru diperlakukan sebagai perkara pidana biasa.

Padahal secara substansi, tindak pidana pemilu tidak hanya merugikan individu tertentu. Politik uang, intimidasi pemilih, atau manipulasi suara pada hakikatnya menyerang prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kejahatan tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengganggu mekanisme konstitusional yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan negara.

Karena itu, persoalan yang perlu dibahas bukan semata-mata efektivitas Sentra Gakkumdu atau berat-ringannya ancaman pidana. Yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia telah memiliki desain sistem keadilan pemilu yang memadai untuk melindungi demokrasi.

Jika melihat praktik di berbagai negara, jawabannya belum tentu.

Brasil, misalnya, mengembangkan sistem Electoral Justice yang relatif terintegrasi. Negara tersebut memiliki Tribunal Superior Eleitoral (TSE) beserta jaringan pengadilan pemilu yang secara khusus menangani berbagai persoalan elektoral. Pemilu tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, melainkan sebagai fondasi legitimasi demokrasi yang memerlukan perlindungan kelembagaan tersendiri.

Meksiko juga membentuk Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federación (TEPJF), sebuah pengadilan khusus yang berwenang menangani sengketa dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses pemilu. Keberadaan lembaga tersebut menunjukkan bahwa urusan pemilu ditempatkan sebagai rezim hukum yang memiliki karakteristik khusus.

Di Filipina, Commission on Elections (COMELEC) diberikan kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan lembaga pengawas pemilu pada umumnya. Kewenangan tersebut mencerminkan pandangan bahwa pelanggaran pemilu merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi sehingga membutuhkan mekanisme penanganan yang berbeda dari perkara biasa.

Sementara itu, Indonesia masih mengandalkan model yang terfragmentasi. Sengketa hasil pemilu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Pelanggaran administrasi ditangani Bawaslu. Pelanggaran etik diperiksa DKPP. Sedangkan tindak pidana pemilu diproses melalui Pengadilan Negeri sebagai bagian dari peradilan umum.

Model ini memang berjalan secara normatif. Namun secara konseptual masih menyisakan pertanyaan besar. Mengapa hasil pemilu memperoleh perlindungan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, sementara kejahatan yang dapat memengaruhi hasil pemilu tidak memperoleh perlindungan kelembagaan yang setara?

Pertanyaan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan karakter tindak pidana pemilu itu sendiri.

Berbeda dengan tindak pidana umum, perkara pemilu memiliki tenggat waktu yang sangat terbatas karena bergantung pada tahapan pemilu. Objek perlindungannya bukan hanya kepentingan individual, melainkan hak politik warga negara. Selain itu, putusan yang terlambat sering kali kehilangan relevansi karena proses pemilu telah selesai. Dampaknya bahkan dapat memengaruhi legitimasi pemerintahan yang lahir dari pemilu.

Karakteristik tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana pemilu memiliki dimensi konstitusional yang sangat kuat.

Sayangnya, isu ini masih jarang menjadi bagian dari agenda reformasi hukum pemilu. Perdebatan publik lebih banyak berkisar pada sistem proporsional, ambang batas pencalonan, atau desain kepartaian. Padahal persoalan kelembagaan penegakan hukum pemilu tidak kalah penting.

Menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menuju Pemilu 2029, sudah saatnya perhatian tidak hanya diarahkan pada cara memilih pemimpin, tetapi juga pada cara melindungi proses pemilihannya.

Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan mekanisme untuk menentukan pemenang. Demokrasi juga harus memastikan bahwa proses yang melahirkan pemenang tersebut benar-benar terlindungi dari berbagai bentuk penyimpangan.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya suara dalam kotak suara. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi konstitusional kekuasaan negara itu sendiri.

Dykasakti Azhar Nytotama

Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *