Kasus tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun terhadap Nadiem Anwar Makarim memunculkan perdebatan serius mengenai arah politik penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Di satu sisi, publik menghendaki pemberantasan korupsi secara tegas. Namun di sisi lain, penegakan hukum pidana tetap harus tunduk pada logika hukum, asas-asas pidana, asas KUHAP, serta prinsip-prinsip hukum administrasi negara (HAN). Negara hukum tidak hanya diukur dari kerasnya hukuman, tetapi dari rasionalitas dan proporsionalitas proses penegakan hukumnya.
Persoalan utamanya bukan sekadar “berat atau ringannya” tuntutan, melainkan apakah konstruksi tuntutan tersebut telah dibangun secara integral antara unsur pidana, kerugian negara, dan tanggung jawab jabatan administratif.
Problem Logika Hukum: Ketika Valuasi Disamakan dengan Kerugian Riil
Secara logika hukum, tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun menimbulkan persoalan mendasar apabila benar didasarkan pada valuasi saham atau proyeksi kekayaan, bukan pada aliran dana konkret yang dapat dibuktikan secara kausal berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam hukum pidana, terutama tindak pidana korupsi, terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan melawan hukum, keuntungan yang diperoleh terdakwa, dan kerugian negara yang nyata serta pasti. Masalah muncul ketika konstruksi penuntutan tampak bergerak dari paradigma “potensi kekayaan” menuju “asumsi hasil korupsi”. Jika benar demikian, maka logika hukumnya menjadi problematik karena hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan spekulasi ekonomi atau persepsi publik terhadap kekayaan seseorang.
Valuasi saham dalam IPO pada dasarnya merupakan estimasi nilai pasar yang bersifat fluktuatif dan belum tentu menjadi kekayaan likuid yang dimiliki secara nyata. Ketika valuasi pasar dijadikan dasar pembebanan uang pengganti pidana, terdapat risiko perluasan tafsir pidana yang berlebihan (overcriminalization). Dalam negara hukum, pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi ekonomi yang belum terkualifikasi sebagai hasil tindak pidana.
Asas Hukum Pidana: Ultimum Remedium yang Bergeser Menjadi Primum Remedium
Secara teoritis, hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni alat terakhir setelah instrumen hukum lain dianggap tidak memadai. Namun dalam praktik perkara korupsi di Indonesia, hukum pidana sering berubah menjadi primum remedium.
Padahal dalam kebijakan publik, terutama pengadaan barang dan jasa pemerintah, sangat mungkin terjadi kesalahan administratif, maladministrasi, diskresi kebijakan, hingga kegagalan kebijakan (policy failure). Tidak semua kebijakan yang berujung kerugian negara otomatis merupakan korupsi.
Di titik inilah penting membedakan antara mens rea atau niat jahat memperkaya diri dengan kesalahan kebijakan administratif. Jika seluruh kebijakan yang gagal langsung dipidana tanpa terlebih dahulu diuji secara administratif dan keperdataan, maka pejabat publik akan mengalami fear of decision making. Akibatnya birokrasi menjadi pasif, defensif, dan anti inovasi.
Lebih jauh lagi, tuntutan yang sangat tinggi tanpa pembuktian yang benar-benar rigid berpotensi bertabrakan dengan asas proporsionalitas pidana dan individualisasi pidana. Pidana seharusnya mempertimbangkan peran terdakwa, dampak konkret, keuntungan pribadi yang nyata, serta hubungan langsung dengan kerugian negara. Jika tidak, hukum pidana berubah menjadi instrumen simbolik untuk memenuhi kemarahan publik, bukan instrumen keadilan.
Perspektif KUHAP: Penuntutan Harus Berbasis Pembuktian, Bukan Moral Panic
KUHAP menganut prinsip presumption of innocence, due process of law, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Tuntutan jaksa memang bukan putusan hakim, tetapi tuntutan tetap harus dibangun secara objektif, terukur, dan dapat diuji secara yuridis.
Persoalannya, dalam perkara korupsi modern sering muncul kecenderungan membangun opini publik terlebih dahulu, lalu memperkuat legitimasi penuntutan melalui tekanan sosial. Akibatnya, proses pidana berpotensi kehilangan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak terdakwa.
Dalam asas KUHAP, penuntutan tidak boleh menjadi sarana penghukuman sosial sebelum putusan inkrah. Ketika tuntutan sangat tinggi diumumkan secara massif ke publik, sementara dasar pembuktiannya masih diperdebatkan, maka muncul pertanyaan apakah penuntutan sedang mengejar kepastian hukum atau justru efek simbolik politik.
KUHAP sejatinya menghendaki pencarian kebenaran materiil, bukan produksi efek kejut di ruang publik.
Perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN): Kaburnya Batas antara Maladministrasi dan Korupsi
Dari perspektif HAN, perkara ini menarik karena menyangkut kebijakan publik dan penggunaan kewenangan jabatan.
Dalam hukum administrasi dikenal konsep diskresi, freies ermessen, serta perlindungan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan, prosedural, dan tidak terdapat niat memperkaya diri.
Masalah besar hukum Indonesia saat ini adalah kaburnya batas antara abuse of power administratif dengan criminal abuse of power. Padahal UU Administrasi Pemerintahan sebenarnya telah menyediakan mekanisme pengujian maladministrasi, pengawasan internal, hingga peradilan tata usaha negara.
Artinya, sebelum sebuah kebijakan dipidana, semestinya diuji terlebih dahulu apakah terdapat cacat administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau hanya kegagalan kebijakan biasa. Jika seluruh kesalahan kebijakan langsung ditarik ke ranah pidana, maka hukum administrasi kehilangan fungsi korektifnya dan pidana menjadi alat utama mengontrol kebijakan publik.
Dalam negara modern, tidak semua kebijakan yang gagal adalah kejahatan.
Kritik yang Tetap Berimbang
Kritik terhadap tuntutan jaksa tidak berarti menafikan pentingnya pemberantasan korupsi. Negara tetap wajib menindak kolusi pengadaan, konflik kepentingan, pengondisian tender, serta penyalahgunaan jabatan.
Apabila memang terdapat aliran dana, pengondisian proyek, atau keuntungan pribadi yang nyata, maka pidana berat tetap dapat dibenarkan. Masalahnya terletak pada standar pembuktian dan konstruksi pertanggungjawaban hukumnya. Semakin besar tuntutan, semakin tinggi pula beban argumentasi yuridis yang harus dibangun oleh penuntut umum.
Karena dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari kerasnya tuntutan, tetapi dari ketepatan konstruksi hukumnya.
Apa yang Harus Dibenahi dari Sistem Hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia perlu memperjelas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Harmonisasi antara UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, dan regulasi pengadaan barang/jasa menjadi penting agar tidak seluruh kerugian negara otomatis dikualifikasikan sebagai korupsi.
Prinsip ultimum remedium juga harus dihidupkan kembali. Dalam perkara kebijakan publik, instrumen administratif dan perdata semestinya lebih dahulu dioptimalkan sebelum menggunakan pidana sebagai instrumen utama.
Selain itu, konsep kerugian negara perlu direformulasi secara lebih rigid. Kerugian negara harus bersifat nyata, aktual, dan dapat dihitung secara pasti, bukan berdasarkan asumsi valuasi atau proyeksi ekonomi.
Dalam konteks penegakan hukum acara pidana, due process of law harus diperkuat. Perkara korupsi tidak boleh hanya bergantung pada tekanan opini publik atau semangat populisme penghukuman. Asas praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan equality before the law harus tetap menjadi fondasi.
Yang tidak kalah penting, Indonesia membutuhkan model integrated justice system yang menghubungkan auditor negara, APIP, PTUN, dan aparat penegak hukum pidana. Tujuannya agar suatu kebijakan terlebih dahulu diuji secara administratif sebelum dikriminalisasi.
Pada akhirnya, negara hukum bukanlah negara yang paling keras menghukum, melainkan negara yang paling rasional dalam menggunakan hukum. Ketika pidana dijadikan instrumen utama untuk mengadili seluruh kegagalan kebijakan, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ketakutan birokrasi dan inflasi kriminalisasi.









