NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA ROBOTIK

Dykasakti Azhar Nytotama

Esai dramatik Prof. Yudi Latif yang membayangkan percakapan antara Soeharto dan Soemitro tentang kepemimpinan Presiden Prabowo menarik bukan semata karena isi dialognya, melainkan karena menghadirkan satu pertanyaan klasik dalam ilmu pemerintahan: apakah seorang presiden harus menjalankan hukum dan kebijakan secara mutlak, ataukah ia dapat menyesuaikannya ketika berhadapan dengan realitas yang berubah?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya berada di jantung perdebatan antara hukum dan politik. Negara membutuhkan hukum agar pemerintahan tidak berjalan berdasarkan kehendak pribadi penguasa. Namun di sisi lain, pemerintahan juga membutuhkan ruang gerak agar mampu menjawab persoalan yang tidak selalu dapat diprediksi oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konsep negara hukum yang dianut Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh tindakan pemerintahan harus berlandaskan hukum. Presiden bukanlah penguasa absolut yang dapat bertindak sesuka hati. Ia terikat oleh konstitusi, undang-undang, serta mekanisme pengawasan dari DPR, lembaga peradilan, dan masyarakat.

Namun demikian, hukum tidak dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang kaku dan mekanis. Hukum dibuat dalam ruang dan waktu tertentu, sementara dinamika sosial, ekonomi, dan politik terus berubah. Karena itu, sistem hukum modern mengenal konsep diskresi, yaitu kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan ketika aturan yang tersedia tidak cukup menjawab persoalan konkret yang dihadapi.

Dalam konteks Indonesia, diskresi bahkan diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Artinya, hukum sendiri menyadari bahwa tidak semua keadaan dapat diantisipasi oleh peraturan yang tertulis.

Di sinilah letak perbedaan antara negara hukum dan legalisme sempit. Negara hukum menghendaki pemerintahan berdasarkan hukum, sedangkan legalisme sempit menganggap bahwa setiap kata dalam peraturan harus dijalankan secara harfiah tanpa mempertimbangkan tujuan dan kemanfaatannya.

Padahal, filsuf hukum seperti Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum memiliki tiga tujuan sekaligus: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan secara seimbang. Kepastian hukum memang penting, tetapi hukum yang pasti belum tentu adil. Sebaliknya, kebijakan yang dianggap bermanfaat pun tidak boleh mengabaikan dasar hukumnya.

Karena itu, seorang presiden pada dasarnya berada dalam posisi yang tidak mudah. Ia harus menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan negara tetap mampu bergerak menghadapi tantangan yang berkembang. Dalam praktik pemerintahan, sering kali muncul situasi ketika aturan yang ada tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan masyarakat atau perkembangan global.

Dalam kondisi demikian, kepemimpinan diuji bukan melalui kepatuhan administratif semata, melainkan melalui kemampuan membaca substansi hukum. Presiden dituntut memahami tujuan dibentuknya suatu kebijakan, bukan sekadar menjalankan bunyi normanya secara tekstual.

Di sinilah relevansi percakapan imajiner yang ditulis Yudi Latif. Di balik dialog para tokoh tersebut tersirat kritik bahwa seorang pemimpin tidak boleh terjebak pada rutinitas birokrasi. Negara memerlukan pemimpin yang mampu melihat persoalan secara lebih luas daripada sekadar prosedur administratif.

Meski demikian, ruang diskresi tidak boleh berubah menjadi legitimasi bagi tindakan sewenang-wenang. Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap penyimpangan dari kebijakan yang sudah ditetapkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Diskresi bukanlah hak untuk melanggar hukum, melainkan instrumen hukum untuk menjaga efektivitas pemerintahan.

Karena itu, ukuran utama bukanlah apakah seorang presiden mengikuti kebijakan secara mutlak atau tidak, melainkan apakah keputusan yang diambil masih berada dalam koridor konstitusi, dilakukan untuk kepentingan umum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran para ahli hukum tata negara modern yang melihat konstitusi sebagai dokumen yang hidup (living constitution). Konstitusi tidak sekadar kumpulan norma, tetapi juga pedoman untuk menjawab tantangan zaman. Oleh sebab itu, kepemimpinan negara memerlukan kombinasi antara kepatuhan terhadap hukum dan keberanian mengambil keputusan yang adaptif.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pemerintahan yang terlalu kaku sering kali gagal merespons krisis. Sebaliknya, pemerintahan yang terlalu mengandalkan kehendak pemimpin tanpa kendali hukum berpotensi jatuh pada otoritarianisme. Keduanya sama-sama berbahaya.

Indonesia sendiri memiliki pengalaman panjang mengenai pentingnya keseimbangan tersebut. Pada masa lalu, dominasi kekuasaan eksekutif pernah melahirkan praktik pemerintahan yang minim kontrol. Reformasi 1998 kemudian memperkuat prinsip checks and balances agar kekuasaan presiden tidak lagi berjalan tanpa pengawasan.

Namun reformasi juga tidak dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang lumpuh karena terlalu terikat prosedur. Presiden tetap harus memiliki ruang untuk melakukan inovasi kebijakan, selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Pada akhirnya, hukum memang harus menjadi kompas utama dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, kompas berbeda dengan peta yang mengatur setiap langkah secara rinci. Kompas menunjukkan arah, sementara pemimpin tetap harus menentukan cara terbaik untuk mencapai tujuan sesuai kondisi medan yang dihadapi.

Karena itu, pertanyaan apakah hukum harus dijalankan secara mutlak oleh presiden sesungguhnya tidak dapat dijawab dengan “ya” atau “tidak” secara sederhana. Presiden wajib tunduk pada hukum, tetapi hukum juga memberikan ruang bagi penyesuaian melalui diskresi yang sah. Yang terpenting adalah menjaga agar setiap kebijakan tetap berorientasi pada kepentingan publik, tidak melampaui batas konstitusi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam perspektif ini, kepemimpinan yang ideal bukanlah kepemimpinan yang hanya menjadi pelaksana aturan, tetapi juga bukan kepemimpinan yang merasa berada di atas aturan. Kepemimpinan yang ideal adalah kemampuan menjembatani hukum dan realitas, menjaga keseimbangan antara kepastian dan kemanfaatan, serta memastikan bahwa negara tetap bergerak tanpa kehilangan arah konstitusionalnya.

Di tengah kompleksitas tantangan bangsa saat ini, pelajaran itulah yang tampaknya hendak disampaikan melalui esai dramatik Yudi Latif: bahwa hukum dan kepemimpinan bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua unsur yang harus berjalan beriringan demi terwujudnya pemerintahan yang efektif sekaligus konstitusional.

Dykasakti Azhar Nytotama

Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *