Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, perhatian publik banyak tertuju pada isu perlindungan hak tersangka, perluasan upaya paksa, hingga penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, terdapat satu persoalan yang sesungguhnya memiliki dimensi konstitusional sangat serius, yakni pengaturan restorative justice yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (8) UU a quo. Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut teknis hukum acara pidana, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dalam hukum tata negara, khususnya mengenai prinsip negara hukum, kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, Indonesia secara tegas menganut konsep rechtstaat sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut ialah seluruh tindakan negara, termasuk tindakan aparat penegak hukum, wajib tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, serta pembatasan kewenangan. Negara tidak boleh bertindak berdasarkan subjektivitas kekuasaan, melainkan harus bergerak dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.
Problem konstitusional mulai muncul ketika Pasal 79 ayat (8) membuka ruang penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan. Padahal dalam sistem hukum acara pidana, penyelidikan hanyalah tahapan awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Artinya, pada fase tersebut negara bahkan belum memiliki kepastian hukum mengenai eksistensi suatu tindak pidana. Dengan demikian, ketika negara justru membuka ruang perdamaian pidana pada tahap ini, maka sesungguhnya negara sedang membangun mekanisme hukum di atas status hukum yang belum pasti.
Di sisi lain, argumentasi yang mendukung penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan bukan tanpa dasar. Dalam perspektif hukum pidana modern, pidana memang tidak lagi dipandang sebagai instrumen balas dendam negara, melainkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Semangat tersebut mendorong negara untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih cepat, humanis, dan berorientasi pada pemulihan dibanding penghukuman. Oleh karena itu, pengaturan restorative justice sejak tahap penyelidikan dapat dipahami sebagai upaya negara untuk mencegah overcriminalization, mengurangi penumpukan perkara, serta memberikan ruang penyelesaian damai terhadap perkara-perkara ringan tanpa harus seluruhnya dibawa ke proses litigasi formal.
Selain itu, pendekatan restoratif sejak tahap awal juga dinilai memiliki nilai sosial yang penting, terutama dalam menjaga harmoni masyarakat dan menghindari dampak negatif proses pidana terhadap pelaku maupun korban. Dalam konteks tertentu, penyelesaian yang cepat melalui perdamaian justru dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan substantif dibanding proses peradilan yang panjang, mahal, dan represif.
Namun demikian, semangat humanisasi hukum tersebut tetap tidak boleh dilepaskan dari prinsip negara hukum dan due process of law. Sebab persoalan mendasarnya bukan terletak pada ada atau tidaknya mekanisme restorative justice, melainkan pada kapan dan dalam batas apa mekanisme tersebut dapat dijalankan. Ketika restorative justice diterapkan pada fase penyelidikan, sementara status tindak pidananya sendiri belum memperoleh kepastian hukum, maka negara berpotensi menciptakan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. Di titik inilah problem konstitusional muncul, yakni ketika semangat efisiensi dan perdamaian justru berhadapan dengan asas kepastian hukum serta pembatasan kekuasaan negara.
Dalam kerangka konstitusional, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law. Asas ini menghendaki agar setiap tindakan negara terhadap warga negara harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, rasional, dan berdasarkan kepastian hukum. Ketika seseorang diarahkan menuju mekanisme restorative justice padahal status pidananya sendiri belum terang, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Lebih jauh lagi, pengaturan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang problematik secara konstitusional. Dalam teori pembatasan kekuasaan (limitation of power), setiap kewenangan negara harus dibatasi secara ketat agar tidak melahirkan abuse of power. Penyidik maupun penyelidik pada dasarnya hanya diberikan kewenangan untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana. Akan tetapi, dengan dibukanya ruang restorative justice sejak tahap penyelidikan, aparat secara tidak langsung diberikan ruang untuk “mengelola” perkara sebelum status pidananya jelas.
Kondisi demikian berbahaya dalam negara demokrasi konstitusional. Sebab ketika kewenangan hukum tidak dibatasi secara rigid, maka yang muncul bukan supremasi hukum, melainkan supremasi diskresi aparat. Akibatnya, penegakan hukum menjadi sangat bergantung pada subjektivitas penegak hukum, bukan pada kepastian norma. Di sinilah potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik transaksional dapat tumbuh.
Dalam perspektif politik hukum pidana, restorative justice memang lahir sebagai kritik terhadap sistem pemidanaan yang terlalu represif dan berorientasi penghukuman. Namun dalam negara hukum demokratis, pendekatan restoratif tetap harus diletakkan dalam kerangka konstitusional. Artinya, semangat humanisme hukum tidak boleh mengorbankan asas kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan negara.
Dengan demikian, perdebatan mengenai restorative justice sesungguhnya bukan pertentangan antara pendekatan humanis melawan pendekatan legalistik semata, melainkan mengenai bagaimana negara menjaga keseimbangan antara efisiensi penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, dan prinsip konstitusional pembatasan kekuasaan.
Apabila negara ingin tetap mempertahankan mekanisme restorative justice, maka pengaturannya harus diperjelas secara konstitusional. Pertama, penerapan restorative justice sebaiknya dibatasi hanya pada tahap penyidikan, ketika telah terdapat kepastian awal mengenai adanya tindak pidana. Kedua, diperlukan parameter yang limitatif terkait jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan aparat. Ketiga, negara perlu menghadirkan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap praktik restorative justice, baik melalui pengawasan internal maupun kontrol yudisial.
Pada akhirnya, reformasi KUHAP tidak boleh hanya dimaknai sebagai modernisasi prosedur pidana semata. Reformasi hukum acara pidana juga harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. Sebab dalam negara hukum demokratis, hukum acara pidana bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga instrumen pembatas kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Ketika mekanisme hukum justru membuka ruang ketidakpastian dan perluasan diskresi aparat, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga kualitas demokrasi konstitusional itu sendiri.









