Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret perhatian publik nasional sesungguhnya bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berkembang menjadi arena pertarungan gagasan mengenai batas antara kesalahan kebijakan publik dan tindak pidana korupsi. Ketika sejumlah aktivis, akademisi, hingga mantan pimpinan KPK menyerahkan amicus curiae kepada majelis hakim, publik seharusnya membaca langkah tersebut bukan sebagai upaya intervensi terhadap proses peradilan, melainkan sebagai alarm intelektual bahwa perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar narasi “ada kerugian negara maka pasti korupsi.”
Dalam tradisi negara hukum modern, hakim tidak cukup hanya menjadi “corong undang-undang.” Hakim dituntut menghadirkan pertimbangan yang rasional, objektif, sekaligus mampu membedakan antara kesalahan administratif, kegagalan kebijakan, dan kejahatan korupsi yang sesungguhnya. Di titik inilah perkara Chromebook menjadi ujian serius bagi kualitas judicial reasoning atau teori pertimbangan hakim di Indonesia.
Selama ini, problem terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia ialah kecenderungan menyederhanakan tindak pidana korupsi hanya pada satu indikator: kerugian negara. Padahal, dalam konstruksi hukum pidana modern, korupsi tidak pernah berdiri hanya pada aspek kerugian keuangan negara semata. Ada unsur yang jauh lebih fundamental, yakni adanya niat jahat (mens rea), penyalahgunaan kewenangan, serta kehendak memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Di sinilah letak problem epistemologis dalam banyak perkara korupsi kebijakan. Negara sering kali gagal membedakan antara kebijakan yang salah dengan kebijakan yang koruptif. Padahal, tidak semua kebijakan yang gagal atau menimbulkan kerugian dapat otomatis dipidana. Jika setiap kebijakan yang tidak efektif kemudian dikriminalisasi, maka hukum pidana akan berubah menjadi alat ketakutan birokrasi, bukan instrumen keadilan.
Perkara Chromebook memperlihatkan dilema tersebut secara nyata. Kebijakan digitalisasi pendidikan pada dasarnya lahir dalam konteks percepatan transformasi teknologi di sektor pendidikan nasional. Bahwa kemudian muncul kritik terhadap efektivitas penggunaan Chromebook, persoalan kualitas pengadaan, hingga dugaan ketidaktepatan kebijakan, tentu merupakan ruang evaluasi yang sah. Akan tetapi, pertanyaan hukumnya adalah: apakah seluruh kekeliruan kebijakan itu otomatis membuktikan adanya niat koruptif?
Pertanyaan ini sangat penting karena hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi moral atau persepsi publik semata. Hukum pidana bekerja melalui pembuktian. Hakim wajib membangun keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah dan hubungan logis antar unsur tindak pidana. Karena itu, pertimbangan hakim dalam perkara a quo harus diuji secara ketat dan akademis.
Pertama, hakim harus mampu membuktikan secara terang adanya mens rea. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu kebijakan menghasilkan kerugian negara. Harus ada konstruksi yang jelas mengenai siapa yang diuntungkan, bagaimana keuntungan itu diperoleh, serta apa bentuk penyalahgunaan kewenangannya. Tanpa pembuktian niat jahat, maka putusan pidana berpotensi melanggar prinsip fundamental hukum pidana: geen straf zonder schuld—tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Kedua, hakim perlu menguji secara hati-hati relasi antara diskresi kebijakan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik diberikan ruang diskresi untuk mengambil keputusan strategis, terutama dalam kondisi tertentu. Diskresi memang dapat diuji, tetapi tidak serta-merta seluruh diskresi yang keliru berubah menjadi tindak pidana korupsi. Jika ruang kebijakan publik terus dikriminalisasi, maka pejabat negara akan cenderung mengambil posisi aman: tidak berani membuat kebijakan, tidak berani berinovasi, dan lebih memilih stagnasi birokrasi daripada risiko pidana.
Ketiga, perkara ini juga memperlihatkan pentingnya hakim menjaga independensi intelektual dalam membangun putusan. Hakim tidak boleh terjebak dalam tekanan opini publik maupun romantisme pemberantasan korupsi yang terkadang mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Pemberantasan korupsi memang penting, tetapi negara hukum tidak boleh mengorbankan asas legalitas, asas kesalahan, dan due process of law atas nama semangat antikorupsi semata.
Masuknya amicus curiae dari berbagai tokoh nasional sesungguhnya menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap potensi perluasan tafsir korupsi yang terlalu elastis. Ketika hukum pidana mulai digunakan untuk menghukum kebijakan yang dipandang gagal, maka batas antara kesalahan administrasi dan kejahatan pidana menjadi kabur. Dalam jangka panjang, situasi ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum.
Pandangan serupa juga muncul dalam wawancara Prof. Didik J. Rachbini yang menilai persoalan Chromebook lebih dominan berada dalam ranah tata kelola pemerintahan dibanding sekadar korupsi dalam pengertian klasik. Menurutnya, problem utama kebijakan tersebut terletak pada buruknya desain kebijakan, lemahnya pengawasan, dan ketidakmampuan negara memastikan efektivitas program digitalisasi pendidikan. Perspektif ini penting karena menegaskan bahwa kegagalan tata kelola tidak selalu identik dengan kejahatan pidana. (timesindonesia.co.id)
Namun demikian, pandangan tersebut juga perlu dikritisi secara lebih mendalam. Menempatkan perkara Chromebook semata-mata sebagai persoalan tata kelola berisiko melahirkan relativisme hukum yang berbahaya. Sebab tidak seluruh kesalahan tata kelola dapat dilepaskan begitu saja dari potensi tindak pidana. Tata kelola yang buruk dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal terdapat rekayasa kewenangan, konflik kepentingan, kolusi pengadaan, atau penggunaan jabatan untuk menguntungkan kelompok tertentu secara melawan hukum.
Karena itu, kritik terhadap pendekatan pidana tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghapus kemungkinan adanya korupsi. Justru yang harus dijaga ialah ketepatan metodologi pembuktian. Hakim pidana tidak boleh mengadili “apakah kebijakannya baik atau buruk,” melainkan harus menguji “apakah terdapat niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.” Dengan kata lain, fokus pengadilan harus berada pada perilaku melawan hukum, bukan pada hasil kebijakan semata.
Di titik ini, muncul persoalan yang lebih filosofis: apakah negara sedang memberantas korupsi, atau mulai mempidanakan kegagalan kebijakan publik? Pertanyaan tersebut penting karena kecenderungan kriminalisasi kebijakan sesungguhnya dapat merusak prinsip welfare state. Negara kesejahteraan menuntut pemerintah aktif mengambil kebijakan strategis. Akan tetapi, keberanian mengambil kebijakan akan mati apabila setiap kegagalan administratif selalu dibayangi ancaman pidana.
Lebih menarik lagi, adanya dissenting opinion dalam perkara terkait Chromebook sebelumnya memperlihatkan bahwa konstruksi pembuktian perkara ini memang tidak sederhana. Perbedaan pendapat antar hakim menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut masih sangat terbuka untuk diperdebatkan secara akademik maupun yuridis. Artinya, perkara ini bukan perkara hitam-putih sebagaimana sering dibangun dalam ruang publik.
Karena itu, publik perlu melihat perkara Chromebook secara lebih jernih dan proporsional. Ukuran keadilan tidak boleh hanya ditentukan oleh seberapa keras negara menghukum seseorang, tetapi juga sejauh mana negara mampu menjaga rasionalitas hukum dalam proses penghukuman tersebut. Hakim harus memastikan bahwa putusan lahir bukan dari asumsi, tekanan politik, atau dorongan populisme antikorupsi, melainkan dari konstruksi pembuktian yang utuh, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pada akhirnya, perkara Chromebook akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum Indonesia ke depan. Jika hakim mampu membedakan secara tegas antara maladministrasi dan korupsi, maka putusan tersebut akan memperkuat kualitas negara hukum. Namun jika seluruh kegagalan kebijakan terus dipidana tanpa pembuktian niat jahat yang memadai, maka hukum pidana justru berpotensi berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan publik.
Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya para pejabat negara, tetapi juga masa depan keberanian negara dalam mengambil kebijakan strategis bagi kepentingan publik.









