Ada satu gejala yang perlahan terasa dalam lanskap hukum Indonesia hari ini, di mana publik mulai kesulitan membedakan antara penegakan hukum dan produksi ketakutan. Hukum pidana, yang seharusnya menjadi instrumen menjaga moralitas publik dan melindungi kepentingan masyarakat, perlahan berubah menjadi ruang abu-abu yang sering kali menimbulkan kecemasan baru, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi mengambil kebijakan. Namun, itu juga yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara.
Di titik itulah perkara Chromebook menjadi penting dibaca, bukan hanya sebagai kasus dugaan korupsi biasa, tetapi sebagai cermin tentang arah moral dan epistemologi hukum Indonesia saat ini. Maka ketika ada seseorang dituduh korupsi, masyarakat sering kali bereaksi lebih dahulu dengan kemarahan moral sebelum proses hukum benar-benar selesai. Dalam suasana seperti itu, asas praduga tak bersalah perlahan kehilangan ruang bernapas. Pengadilan belum memutus, tetapi opini publik sudah menjatuhkan vonis.
Sebagaimana diberitakan SINDOnews.com, sekelompok akademisi, aktivis antikorupsi, mantan pejabat publik, hingga eks pimpinan KPK menyerahkan amicus curiae dalam perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan pihak terkait lainnya.
Nama-nama yang terlibat bukan orang sembarangan, ada Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, Marzuki Darusman, hingga Usman Hamid. Kehadiran mereka sesungguhnya bukan sekadar membela seseorang. Mereka sedang mengingatkan bahwa hukum pidana korupsi tidak boleh kehilangan fondasi filosofisnya.
Bukan semata karena nilai proyeknya yang besar. Bukan pula hanya karena figur yang terlibat adalah mantan menteri yang pernah dipuja sebagai simbol modernisasi pendidikan. Tetapi karena perkara ini memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam kehidupan hukum Indonesia. Apakah kita masih menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, atau diam-diam telah mengubahnya menjadi panggung pelampiasan kemarahan sosial, atau sebagai titipan oligarki dan kepentingan politik?
Persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya soal ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi tentang bagaimana negara memahami makna “korupsi” itu sendiri. Dalam dokumen amicus curiae tersebut, para pihak menyoroti adanya kekeliruan mendasar dalam menafsirkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menegaskan bahwa inti tindak pidana korupsi bukan semata-mata kerugian negara, melainkan adanya mens rea atau niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, dan tujuan memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu secara melawan hukum.
Dan di sinilah problem hukum Indonesia menjadi sangat serius. Sebab dalam praktik penegakan hukum beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan berbahaya. Di mana setiap kebijakan yang berujung pada kerugian negara berpotensi serta dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, bahkan sebelum niat jahatnya dibuktikan secara terang benderang. Padahal dalam teori hukum pidana modern, kegagalan kebijakan tidak otomatis identik dengan kejahatan.
Jika setiap kebijakan publik yang keliru dipidana tanpa pembuktian niat koruptif yang jelas, maka negara sedang bergerak menuju kriminalisasi kebijakan. Dan ketika itu terjadi, para pejabat publik tidak lagi bekerja berdasarkan keberanian mengambil keputusan, melainkan berdasarkan rasa takut. Hukum berubah menjadi bayangan ancaman.
Fenomena ini sebenarnya tidak hanya terlihat dalam perkara Chromebook. Publik juga melihat pola serupa dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam perkara impor gula. Perdebatan yang muncul juga berkisar pada batas kabur antara kebijakan ekonomi, diskresi administratif, dan tindak pidana korupsi. Tentu, tidak berarti semua kebijakan harus kebal hukum. Negara tetap wajib mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi hukum pidana memiliki prinsip fundamental, yaitu tidak boleh menghukum seseorang hanya karena kebijakannya dianggap gagal atau tidak populer.
Jika tidak, maka kita sedang membangun negara yang menghukum risiko, bukan kejahatan. Dan bangsa yang menghukum risiko akan melahirkan birokrasi yang lumpuh secara moral. Pejabat publik akan lebih sibuk menyelamatkan dirinya sendiri daripada memikirkan kepentingan rakyat. Mereka memilih diam, lambat, dan bermain aman. Sebab dalam kultur hukum yang penuh ketidakpastian, keberanian intelektual bisa berubah menjadi ancaman pidana. Di sinilah kegelisahan publik terhadap arah hukum Indonesia menjadi relevan.
Kita seolah sedang menyaksikan hukum pidana kehilangan kedalaman etikanya. Hukum terlalu cepat bergerak pada aspek administratif dan kerugian angka-angka keuangan negara, tetapi sering gagal membedakan mana tindakan koruptif dan mana kesalahan kebijakan dalam tata kelola pemerintahan yang kompleks. Padahal negara modern membutuhkan ruang diskresi.
Dalam konteks digitalisasi pendidikan seperti pengadaan Chromebook, yang secara objektif memang lahir dari situasi luar biasa pandemi dan kebutuhan percepatan transformasi teknologi pendidikan. Bahwa kemudian muncul masalah efektivitas, dugaan markup, atau persoalan teknis, tentu harus diperiksa secara serius. Namun pertanyaan hukumnya tetap sama: apakah terdapat niat memperkaya diri secara melawan hukum?
Karena tanpa pembuktian itu, hukum pidana berisiko berubah menjadi instrumen populisme. Dan populisme hukum adalah salah satu ancaman terbesar bagi negara demokrasi. Sayangnya, Indonesia hari ini tampak semakin tergoda menjadikan “kerugian negara” sebagai mantra sakti untuk mengkriminalisasi hampir segala bentuk kebijakan publik yang dianggap gagal atau kontroversial. Seolah setiap keputusan yang menimbulkan kerugian otomatis identik dengan korupsi.
Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan.
Hakim bukan sekadar “mulut undang-undang,” sebagaimana doktrin positivistik lama.. Hakim juga bukan pegawai oligarki yang bertugas mengamankan kepentingan kekuasaan. Hakim adalah penafsir moral hukum, benteng terakhir akal sehat peradaban hukum. Ia harus mampu membedakan mana tindakan koruptif yang memang lahir dari kerakusan, dan mana kebijakan yang mungkin keliru tetapi tidak memiliki niat jahat memperkaya diri. Tugas hakim bukan memuaskan kemarahan publik. Tugas hakim adalah menjaga agar hukum tetap waras.
Namun, justru di titik itulah tantangan terbesar hakim Indonesia hari ini berada. Jika hakim terlalu tunduk pada kemarahan publik, pengadilan akan berubah menjadi teater populisme hukum. Sebaliknya, jika hakim tunduk pada titipan oligarki dan kepentingan politik, maka hukum kehilangan kehormatannya sebagai institusi moral. Karena itu, hakim dalam perkara seperti Chromebook sesungguhnya sedang diuji bukan hanya kapasitas yuridisnya, tetapi juga keberanian etiknya.
Akhirnya, sebagai bagian dari masyarakat digital, kita harus selalu sadar bahwa tekanan publik bekerja sangat brutal. Media sosial menciptakan atmosfer trial by public opinion, di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena narasi yang berulang-ulang diproduksi.
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Hatur Nuhun









