Untuk MBG Triliuanan, Untuk Budaya Sejak Gubernur Kemarin Nihil

uNTUK mbg triliunan untuk budaya sejak gubernur kemarin nihil

Kritik seperti ini dari Seorang Seniman seperti Mang Hermana itu, lahir bukan hanya semata soal “acara seni”, tetapi soal arah peradaban sebuah daerah. Ketika anggaran triliunan digelontorkan untuk program tertentu, sementara ruang kebudayaan dipersempit, yang hilang bukan hanya festival atau panggung—tetapi ekosistem ingatan, identitas, dan daya hidup masyarakat. Dan dalam kerangka konstitusi, kebudayaan bukan ornamen tambahan pembangunan. Ia adalah merupakan mandat negara. Pasal 32 UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sekaligus menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Ditambah Pasal 28I ayat (3), identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati selaras perkembangan zaman. Karena itu, ketika: festival budaya menghilang, anugerah seni ditiadakan, gedung kesenian sepi program, pelaku budaya hidup tanpa perlindungan, lalu kegiatan budaya dianggap “pemborosan”, maka yang dipertanyakan bukan sekadar selera politik anggaran, tetapi juga keseriusan menjalankan amanat konstitusi dan UU Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan empat kewajiban penting negara dan pemerintah daerah: perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan kebudayaan. Artinya pemerintah daerah bukan hanya boleh mendukung kebudayaan, tetapi memang berkewajiban melakukannya. Dalam Kebudayaan ini, juga bukan hanya sekadar hiburan elit atau seremoni. Karena ia dalam produk itu memiliki fungsi sosial yang nyata: menjaga kohesi sosial, merawat identitas lokal, membuka ekonomi kreatif, membangun pendidikan rasa, hingga menjadi diplomasi budaya dan daya tarik wisata. Dan hal ini ironisnya, sering kali ketika infrastruktur fisik dibangun besar-besaran dianggap investasi, tetapi ketika seniman diberi panggung justru dituduh menghamburkan uang. Padahal tanpa kebudayaan, kota mudah kehilangan jiwa—tinggal ruang beton tanpa karakter. Gedung kesenian yang kosong sesungguhnya adalah simbol: negara hadir secara fisik, tetapi absen secara kultural.

Padahal sejarah menunjukkan kota-kota yang kuat peradabannya selalu punya denyut budaya: ruang pertunjukan hidup, festival rutin, dukungan pada seniman, arsip budaya, pendidikan seni, dan keberanian merawat identitas lokal di tengah modernitas. Jika kebudayaan terus dipinggirkan, dampaknya bukan hanya pada nasib seniman, tetapi pada generasi muda yang kehilangan akar simbolik dan imajinasi kolektifnya. Sebab bangsa tidak hanya runtuh karena krisis ekonomi. Bangsa juga bisa melemah ketika kehilangan memori budaya, kehilangan ruang ekspresi, dan kehilangan penghargaan terhadap pencipta makna dalam masyarakat. Argumen bahwa kegiatan budaya “tidak berdampak” sering lahir karena cara pandang pembangunan hanya dihitung dari beton, proyek fisik, atau angka investasi besar—padahal ekosistem budaya bekerja melalui efek sosial dan ekonomi berlapis.

Dalam kasus kirab budaya itu, dampaknya justru sangat konkret. Jika: Kota Cimahi melibatkan sekitar 170 pelaku budaya, lalu 27 kabupaten/kota rata-rata melibatkan 50–100 orang, maka terdapat sekitar: 1.360 hingga 2.700 pelaku budaya yang menerima manfaat langsung. Dan angka itu belum menghitung: kru teknis, perias, penjahit kostum, pembuat properti, pemusik, operator suara, fotografer, UMKM kuliner, pedagang kaki lima, transportasi, hingga penginapan. Artinya kegiatan budaya memiliki multiplier effect ekonomi yang nyata. Satu festival budaya bukan hanya “pertunjukan”. Ia menggerakkan rantai ekonomi lokal: hotel terisi, warung ramai, pedagang kecil hidup, transportasi bergerak, ruang publik aktif, bahkan promosi daerah ikut terbentuk. Di banyak negara dan kota maju, festival budaya justru dipandang sebagai investasi ekonomi kreatif dan identitas kota. Karena uang yang beredar tidak berhenti di panggung, tetapi menyebar ke masyarakat. Masalahnya, dampak budaya sering gagal dibaca karena ukuran keberhasilan pembangunan terlalu sempit: kalau bukan proyek fisik besar, dianggap tidak produktif.

Padahal kebudayaan bekerja dalam dua lapisan sekaligus: ekonomi, peradaban. Ekonominya bergerak lewat sirkulasi uang rakyat. Peradabannya bergerak lewat rasa memiliki, identitas, solidaritas, dan kebanggaan kolektif. Karena itu, menyebut kegiatan budaya sebagai pemborosan tanpa melihat efek sosial-ekonominya adalah cara pandang yang reduktif. Lebih ironis lagi jika negara atau pemerintah daerah lupa bahwa: kebudayaan bukan meminta belas kasihan, melainkan sedang menjalankan amanat konstitusi dan kewajiban undang-undang. Dan ketika ribuan pelaku budaya diberi ruang hidup, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya profesi mereka— tetapi denyut kebudayaan masyarakat itu sendiri. Sejak tahun 2019, memang benar para pelaku budaya Jabar harus bersaing (seleksi ketat) dan bersandar pada Dana Indonesiana (yang sekarang berubah nama menjadi Dana Indonesiaraya), pemerintah daerah selalu tidak memfasilitasinya dan senantiasa selalu ngomong tidak ada anggaran.

Fenomena itu memang banyak dikeluhkan para pelaku seni dan budaya di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir: ruang dukungan daerah mengecil, sementara komunitas budaya dipaksa bertahan melalui skema kompetitif seperti Dana Indonesiana (Dana Indonesiaraya) dan program pemajuan kebudayaan nasional lainnya. Masalahnya, Dana Indonesiana (sekarang disebut Dana Indonesiaraya); pada dasarnya dirancang sebagai: stimulus, dukungan kompetitif, dan penguatan ekosistem, bukan untuk menggantikan kewajiban pemerintah daerah. Akibatnya terjadi situasi paradoks: pelaku budaya daerah membayar pajak di daerahnya sendiri, hidup dan berkarya untuk identitas daerahnya sendiri, tetapi ketika membutuhkan dukungan justru harus “berkompetisi nasional” demi memperoleh hak hidup kebudayaan. Padahal tidak semua kelompok budaya memiliki: kemampuan administrasi proposal, jaringan, kapasitas digital, atau bahasa birokrasi yang kuat. Akhirnya yang bertahan sering bukan yang paling penting secara kultural, melainkan yang paling siap secara administratif.

Di sisi lain, alasan klasik “tidak ada anggaran” sering terasa problematis ketika: proyek lain tetap berjalan, kegiatan seremonial non-kebudayaan tetap ada, atau belanja pencitraan politik tetap muncul. Karena persoalannya sebenarnya bukan semata ada atau tidak ada uang, melainkan: apakah kebudayaan ditempatkan sebagai prioritas pembangunan atau tidak. Padahal UU Pemajuan Kebudayaan memberi mandat jelas bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap: perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan. Artinya negara daerah tidak cukup hanya berkata: “silakan cari hibah pusat sendiri.” Sebab jika semua dibebankan ke Dana Indonesiana atau hibah kompetitif nasional, maka yang terjadi adalah: negara daerah perlahan melepaskan tanggung jawab kulturalnya sendiri. Dan dampaknya berbahaya dalam jangka panjang: komunitas kecil mati perlahan, regenerasi seniman terputus, ruang ekspresi lokal menyusut, gedung kesenian kehilangan fungsi, dan budaya akhirnya hanya hidup sebagai seremoni sesekali, bukan ekosistem yang berkelanjutan. Yang sering luput dipahami: pelaku budaya bukan sekadar “pengisi acara”. Mereka adalah penjaga memori sosial, bahasa simbolik, pengetahuan lokal, dan identitas masyarakat. Ketika mereka terus dipaksa bertahan sendiri tanpa dukungan daerah, yang melemah bukan hanya senimannya— tetapi fondasi kebudayaan daerah itu sendiri.

Biaya di bidang Olah Raga juga memang dari dahulu selalu lebih jorjoran biayana… Kalau Kabudayaan kasenian, tahu sendiri seperti apa? Perbandingan itu memang sering terasa timpang di banyak daerah, termasuk di Jawa Barat. Bidang olahraga umumnya lebih mudah mendapatkan legitimasi anggaran karena: ukurannya dianggap jelas (medali, kompetisi, prestasi), punya efek pencitraan politik cepat, dan mudah dipublikasikan secara massal. Sementara kebudayaan dan kesenian sering dipandang sebagai “pelengkap”, padahal dampaknya jauh lebih dalam dan jangka panjang. Padahal kalau dilihat secara serius: olahraga membangun fisik dan kompetisi, sedangkan kebudayaan membangun identitas, rasa, memori kolektif, dan karakter masyarakat. Keduanya seharusnya tidak dipertentangkan. Masalah muncul ketika kebudayaan dianggap: “tidak produktif”, “tidak menghasilkan”, atau “sekadar hiburan”. Akibatnya: anggaran minim, program sedikit, gedung kesenian sepi, komunitas bertahan mandiri, dan seniman dipaksa hidup dari idealisme semata. Ironisnya, ketika ada event olahraga besar: panggung hiburan disiapkan, musik dan tari ditampilkan, identitas daerah dipamerkan, simbol budaya dipakai sebagai kebanggaan. Artinya olahraga pun sebenarnya tetap membutuhkan kebudayaan untuk membangun atmosfer dan identitas publik. Dalam pandangan pembangunan yang sehat, olahraga dan kebudayaan bukan saingan anggaran, melainkan dua kaki peradaban masyarakat: satu menjaga vitalitas tubuh, satu menjaga vitalitas jiwa sosial. Kalau olahraga terus didorong tetapi kebudayaan dibiarkan layu, masyarakat mungkin menjadi ramai secara event, tetapi miskin kedalaman rasa dan identitas. Makanya keluhan para pelaku budaya sering bukan sekadar soal uang, tetapi soal penghargaan: apakah kerja kebudayaan dianggap bagian penting dari masa depan daerah, atau hanya dianggap dekorasi ketika dibutuhkan saja.

Bukti otentik Gedung YPK runtuh 2 kali. Pusat kebudayaan di daerah terbengkalai dan juga memang ada beberapa yang pada runtuh Dalam hal ini memang justru menjadi simbol yang sangat kuat tentang bagaimana kebudayaan sering diperlakukan: diagungkan dalam pidato, tetapi ruang hidupnya dibiarkan rapuh. Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) memang memiliki sejarah panjang sebagai ruang seni, diskusi, teater, musik, sastra, hingga aktivitas kebudayaan Sunda dan nasional sejak era kolonial. Namun publik juga mencatat berbagai peristiwa kerusakan dan runtuhnya bangunan tersebut: keruntuhan bangunan di area kompleks pernah terjadi pada 2008, bahkan dilaporkan runtuh dua kali dalam sehari, lalu pada 2024 atap utama gedung kembali ambruk saat kegiatan pameran berlangsung dan menyebabkan korban luka serta kerusakan karya seni. Bagi banyak pelaku budaya, ini bukan sekadar soal bangunan tua yang lapuk. Ini adalah dianggap sebagai metafora; pusat kebudayaan runtuh karena perhatian terhadap kebudayaan juga ikut runtuh. Dan juga ironisnya, gedung-gedung kebudayaan sering baru mendapat perhatian besar setelah: roboh, viral, memakan korban, atau menjadi polemik publik. Padahal ruang budaya membutuhkan: perawatan berkelanjutan, program hidup, aktivitas rutin, dan keberpihakan kebijakan. Tanpa itu, gedung kesenian berubah hanya menjadi monumen kosong: secara fisik ada, tetapi secara kebudayaan mati perlahan. Yang lebih menyedihkan, ketika pusat kebudayaan terbengkalai, yang hilang bukan hanya bangunan: arsip sejarah ikut hilang, ruang regenerasi seniman menyusut, komunitas tercerai, dan memori kolektif masyarakat ikut retak. Karena gedung kebudayaan sebenarnya bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah rumah ingatan publik. Dan ketika rumah itu runtuh berulang kali, publik akhirnya membaca: mungkin yang sedang runtuh bukan hanya atap gedung— tetapi juga prioritas kebudayaan dalam arah pembangunan daerah.

Ada anggota DPRD Jabar yang minta hentikan Kirab Milangkala Tatar Sunda 2026. Bapak/ibu anggota DPRD Jabar yang terhormat apakah kalian tahu bahwa Indek Pembangunan Kebudayaan Jabar di bawah standar nasional. Apakah kalian punya konsep untuk pemajuan kebudayaan naik peringkat diatas standar nasional atau setidaknya masuk 10 provinsi terbaik di Indonesia? Saya rasakan kalian tidak peduli pada kebudayaan Jawa Barat dan sampai saat ini saya tidak melihat juntrungannya Perda Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat padahal UU Pemajuan Kebudayaan sudah ada sejak 2017. Artinya bapak/ibu DPRD Jabar tidak peduli kepada kebudayaan Sunda dan tidak peduli pada pelaku budaya Jawa Barat. Dalam hal ini pernyataan seperti itu lahir dari kekecewaan yang panjang—terutama ketika pelaku budaya merasa kebudayaan hanya diingat saat seremoni, tetapi tidak sungguh-sungguh dijadikan arah pembangunan daerah. Kalau benar ada dorongan menghentikan Kirab Milangkala Tatar Sunda 2026, maka pertanyaan pentingnya bukan sekadar: “berapa biaya kirab?” Tetapi: “apa strategi besar DPRD dan pemerintah daerah untuk menaikkan kualitas pembangunan kebudayaan Jawa Barat?” Karena jika kegiatan budaya dihentikan satu per satu, sementara: perda pemajuan kebudayaan belum jelas arah implementasinya, gedung kesenian terbengkalai, festival berkurang, pelaku budaya hidup tanpa ekosistem, dan dukungan daerah minim, maka publik wajar bertanya: apa sebenarnya visi kebudayaan Jawa Barat hari ini? Jawa Barat adalah salah satu pusat kebudayaan terbesar di Indonesia: tradisi Sunda, musik, karawitan, wayang, sastra, teater, pencak silat, hingga seni kontemporer tumbuh sangat kaya. Tetapi kekayaan budaya tidak otomatis hidup tanpa kebijakan yang berpihak. Dan kritik paling mendasar memang ada pada aspek kelembagaan: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah hadir sejak 2017, tetapi banyak pelaku budaya merasa implementasi turunannya di tingkat daerah masih lambat, kabur, atau tidak terasa dampaknya. Padahal kalau DPRD serius, mestinya ada langkah konkret seperti: peta jalan pemajuan kebudayaan daerah, dana abadi atau skema hibah kebudayaan daerah, revitalisasi gedung kesenian, festival rutin lintas kabupaten/kota, perlindungan pekerja seni, digitalisasi arsip budaya, pendidikan budaya berbasis lokal, hingga indikator capaian budaya yang jelas. Karena Indeks Pembangunan Kebudayaan bukan naik lewat slogan, tetapi lewat: ekosistem, keberpihakan anggaran, kesinambungan program, dan penghormatan pada pelaku budaya. Kemarahan pelaku budaya sebenarnya bukan semata soal kirab. Yang terasa menyakitkan adalah kesan bahwa: budaya dianggap beban anggaran, bukan investasi peradaban. Padahal juga Jawa Barat yang selama ini dikenal kuat justru karena daya hidup budayanya. Kalau kebudayaan terus dipinggirkan, maka yang hilang bukan hanya pertunjukan— tetapi identitas sosial dan martabat kultural masyarakat Sunda itu sendiri.

Ada Program Inovasi untuk Pemajuan Kebudayaan, tapi sarana prasarana ketinggalan kereta Hal itu memang begitu paradoks yang sering terjadi dalam kebijakan kebudayaan: program inovasi dibicarakan, tetapi fondasi dasarnya belum dibereskan. Bagaimana mau bicara: digitalisasi budaya, inovasi kreatif, festival modern, ekonomi kreatif, atau diplomasi budaya, kalau: gedung kesenian rusak, ruang latihan minim, alat pertunjukan tidak memadai, arsip terbengkalai, komunitas kesulitan tempat berkegiatan, dan pelaku budaya harus patungan sendiri untuk bertahan? “Inovasi” akhirnya terdengar seperti jargon administratif jika sarana-prasarana kebudayaan masih tertinggal jauh. Padahal dalam ekosistem budaya, infrastruktur bukan hanya bangunan fisik. Ia mencakup: ruang ekspresi, akses produksi, dokumentasi, sistem distribusi karya, hingga keberlanjutan komunitas. Kalau fondasi ini lemah, maka program inovasi mudah berhenti sebagai: seminar, wacana, lomba proposal, atau seremoni tahunan. Sementara pelaku budaya di lapangan tetap menghadapi realitas: gedung bocor, sound system seadanya, honor minim, regenerasi tersendat, dan ruang publik budaya makin sempit. Di Jawa Barat, ironi itu terasa kuat karena daerah ini sebenarnya punya modal budaya luar biasa: komunitas seni hidup, tradisi Sunda kuat, seniman lintas disiplin banyak, dan kreativitas masyarakat tinggi. Tetapi modal budaya sebesar apa pun bisa melemah jika negara daerah tidak menyediakan ekosistem penopang. Karena pemajuan kebudayaan bukan hanya membuat program inovatif, melainkan memastikan: pelaku budayanya bisa hidup, berkarya, dan memiliki ruang yang layak. Tanpa itu, inovasi hanya menjadi kosmetika kebijakan: bahasanya modern, tetapi kondisi kebudayaannya tetap tertinggal.

Sekian Terimakasih

Bandung, 12.Mei.2026


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *