Ada satu kata yang sering kita dengar, kadang kita takuti, kadang kita tuntut kehadirannya, yaitu hukum. Ia hadir di ruang sidang, di lembar undang-undang, di berita-berita, bahkan di percakapan sehari-hari. Namun jarang sekali kita berhenti sejenak untuk bertanya, apa sebenarnya makna terdalam dari kata hukum itu sendiri?
Dalam pemahaman umum, hukum sering dipersepsikan sebagai seperangkat aturan yang mengikat, memaksa, bahkan menghukum. Ia identik dengan sanksi, larangan, dan kewajiban. Tetapi jika kita menggali lebih dalam, melampaui teks formal dan masuk ke wilayah makna filosofis, kita akan menemukan bahwa hukum bukan sekadar aturan, melainkan jembatan antara yang absolut dan yang manusiawi.
Dalam perspektif sufisme, kata HUKUM dapat direnungi sebagai dua unsur makna yang saling terhubung, yakni Hu dan kum. Kata Hu atau Huwa dalam tradisi tasawuf merujuk pada “Dia” sebuah penyebutan halus dan penuh cinta kepada Tuhan. Itu bukan sekadar kata ganti, tetapi sebuah pengalaman spiritual. Dalam dzikir para sufi, “Hu” dilafalkan sebagai napas kesadaran, bahwa ada Yang Maha Hadir, Yang Maha Mengetahui, dan menjadi sumber dari segala kebenaran.
Sementara itu, kata kum dalam bahasa Arab (كُمْ) berarti “kalian” atau “kepada kalian”, sebuah rujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial. Itu bukan satu individu, melainkan kolektif, kita semua, dengan segala kelebihan, kelemahan, dan dinamika kehidupan.
Jika kedua makna ini dirangkai, maka HUKUM tidak lagi sekadar sistem aturan, melainkan relasi. Ia menjadi hubungan antara kehendak Ilahi dengan kehidupan manusia. Sebuah aliran makna dari “Dia” kepada “kalian”. Dari sumber kebenaran menuju ruang sosial. Di titik inilah hukum menjadi sesuatu yang hidup.
Hukum bukan lagi sekadar pasal-pasal kaku, melainkan energi yang mengalir, energi keadilan, kebenaran, keseimbangan, dan kasih sayang. Ia bukan hanya mengatur, tetapi juga mengarahkan. Bukan hanya membatasi, tetapi juga membimbing.
Bayangkan sebuah masyarakat tanpa hukum. Bukan hanya tanpa aturan, tetapi tanpa arah. Tanpa jembatan yang menghubungkan nilai-nilai luhur dengan tindakan nyata. Di situlah kita menyadari bahwa hukum sejatinya adalah bentuk kehadiran nilai Ilahi dalam kehidupan sosial manusia.
Namun persoalannya, sering kali hukum kehilangan ruhnya.
Ketika hukum hanya dipahami sebagai alat kekuasaan, ia menjadi dingin dan menakutkan. Ketika hukum hanya dijalankan sebagai formalitas, ia kehilangan makna keadilannya. Dan ketika hukum dipisahkan dari nilai-nilai kebenaran, ia berubah menjadi sekadar prosedur tanpa jiwa.
Padahal, jika kita kembali pada makna Hu sebagai sumber kebenaran, maka hukum seharusnya selalu berakar pada nilai yang jujur, adil, dan penuh hikmah. Dan jika kita memahami kum sebagai manusia yang beragam, maka hukum harus hadir dengan empati, mempertimbangkan realitas sosial, dan tidak terlepas dari rasa kemanusiaan.
Di sinilah hukum menjadi dialog.
Hukum bukan monolog dari kekuasaan kepada rakyat, tetapi percakapan antara nilai dan realitas. Antara yang ideal dan yang aktual. Antara langit dan bumi.
Satjipto Rahardjo, seorang pemikir hukum progresif pernah mengatakan bahwa hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai keadilan. Pernyataan ini terasa sejalan dengan makna sufistik tadi, bahwa hukum adalah jalan, bukan titik akhir. Hukum adalah proses yang terus bergerak, mencari keseimbangan antara kehendak Ilahi dan kebutuhan manusia.
Maka ketika kita berbicara tentang penegakan hukum, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang upaya menjaga hubungan itu tetap harmonis. Menjaga agar nilai-nilai kebenaran tidak terputus dari praktik kehidupan. Menjaga agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan.
Dalam kehidupan sehari-hari, hukum bisa hadir dalam bentuk yang sangat sederhana, seperti kejujuran dalam berdagang, keadilan dalam memutuskan, tanggung jawab dalam bertindak. Ia tidak selalu harus menunggu pengadilan. Ia hidup dalam pilihan-pilihan kecil yang kita buat setiap hari.
Dan mungkin, di situlah letak keindahan hukum yang sesungguhnya.
Hukum tidak hanya berada di gedung-gedung megah atau dokumen resmi, tetapi juga dalam hati manusia. Dalam kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Bahwa setiap keputusan membawa dampak bagi orang lain, sebab-akibat.
Ketika seseorang memilih untuk tidak menipu, meskipun memiliki kesempatan, di situlah hukum bekerja. Ketika seseorang membela yang lemah, meskipun tidak diwajibkan, di situlah hukum menemukan maknanya.
Hukum, dalam arti terdalamnya, adalah kesadaran.
Kesadaran bahwa kita tidak hidup sendiri. Bahwa ada nilai yang lebih tinggi dari kepentingan pribadi. Bahwa ada “Hu” sebagai sumber kebenaran yang selalu menjadi rujukan, dan ada “kum” di mana kita semua yang menjadi ruang aktualisasinya.
Maka, mungkin sudah saatnya kita tidak lagi melihat hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, tetapi sebagai sesuatu yang menghidupkan. Bukan sebagai alat untuk menghukum, tetapi sebagai jalan untuk memanusiakan manusia.
Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang benar atau salah.
Hukum merupakan tentang bagaimana kita menjaga hubungan antara yang Ilahi dan yang insani tetap utuh ….. dalam keadilan, dalam kebenaran, dan dalam kehidupan yang lebih bermakna. []


