Di banyak sudut kota hari ini, langit tidak lagi benar-benar terlihat. Ia tertutup gulungan kabel optik yang menjuntai tanpa arah, melintang di atas jalan raya, menempel sembarangan di tiang listrik, bahkan menggantung rendah membahayakan pengendara. Kota-kota modern yang seharusnya menjadi simbol keteraturan justru perlahan berubah menjadi ruang visual yang kacau. Anehnya, kekacauan itu dianggap biasa. Padahal sesuatu yang dianggap biasa secara terus-menerus sering kali merupakan tanda bahwa masyarakat mulai kehilangan sensitivitas terhadap ketidakteraturan.
Kabel optik memang lahir dari kebutuhan zaman digital. Internet menjadi tulang punggung ekonomi modern, pendidikan, komunikasi, hingga administrasi negara. Tetapi persoalannya bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada cara manusia membangun peradabannya. Sebab teknologi tanpa etika hanya akan melahirkan kekacauan baru dengan wajah yang lebih modern. Kita sedang menyaksikan ironi itu di depan mata. Di satu sisi, kota berlomba menyebut dirinya “smart city”, berbicara tentang transformasi digital, kecerdasan buatan, dan konektivitas masa depan. Namun di sisi lain, kabel-kabel semrawut justru memperlihatkan mentalitas pembangunan yang masih tambal sulam, pragmatis, dan miskin kesadaran ruang publik. Kota ingin tampak modern, tetapi cara berpikirnya masih belum sepenuhnya beradab.
Masalah kabel optik bukan sekadar persoalan teknis pemasangan jaringan internet. Ia adalah cermin cara negara, perusahaan, dan masyarakat memperlakukan ruang hidup bersama. Dalam perspektif etika sosial, ruang publik bukan wilayah liar yang bisa dipakai sesuka hati demi kepentingan bisnis. Jalan raya bukan hanya tempat kendaraan berlalu-lalang, melainkan ruang keselamatan bersama. Ketika kabel dipasang tanpa perencanaan matang, menggantung rendah, melilit semrawut, bahkan dibiarkan terbuka setelah pekerjaan selesai, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar estetika kota, tetapi nyawa manusia.
Sudah terlalu sering masyarakat melihat kabel putus menjuntai di jalan, tiang roboh, atau instalasi yang membahayakan pengendara motor saat hujan dan angin kencang. Namun respons kita sering terlambat. Kita baru ribut setelah ada korban. Inilah penyakit klasik masyarakat modern, lebih sibuk menangani akibat daripada membangun kesadaran mencegah sebab. Padahal hukum sebenarnya telah memberikan batas yang jelas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dalam penyelenggaraan jaringan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Artinya, pembangunan infrastruktur digital tidak dapat dilakukan secara serampangan hanya demi mempercepat ekspansi bisnis pasar internet.
Di tingkat lokal, pemasangan jaringan kabel juga wajib mematuhi tata ruang wilayah serta Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban pembangunan kota. Persoalannya, hukum sering berhenti sebagai teks administratif tanpa pengawasan yang serius. Negara tampak hadir dalam bentuk regulasi, tetapi lemah dalam implementasi. Di sinilah kritik sosial itu menjadi penting. Kita hidup dalam budaya pembangunan yang sering lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi daripada kualitas kehidupan manusia. Selama internet terpasang dan bisnis berjalan, persoalan estetika kota, keselamatan warga, dan kenyamanan publik dianggap urusan kecil. Akibatnya, ruang kota dipenuhi kompromi-kompromi pragmatis yang lama-kelamaan berubah menjadi kekacauan permanen.
Padahal estetika kota bukan persoalan kemewahan visual semata. Estetika adalah bagian dari kesehatan psikologis masyarakat. Lingkungan yang tertata menciptakan rasa nyaman, rasa aman, dan penghormatan terhadap kehidupan bersama. Sebaliknya, ruang publik yang semrawut perlahan membentuk mentalitas sosial yang permisif terhadap ketidakteraturan. Manusia menjadi terbiasa hidup dalam kekacauan.
Dalam perspektif teknik pembangunan modern, instalasi kabel optik seharusnya memperhatikan standar keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan kota. Banyak negara mulai memindahkan jaringan kabel ke bawah tanah demi menjaga keselamatan dan kualitas visual kota. Tetapi di banyak daerah Indonesia, pendekatan pembangunan masih sering berorientasi biaya murah dan pengerjaan cepat. Kita ingin hasil modern dengan cara berpikir yang masih serba darurat. Lebih ironis lagi, masyarakat kadang diposisikan hanya sebagai objek pembangunan. Tiang berdiri tiba-tiba di depan rumah. Kabel melintang tanpa komunikasi yang layak. Trotoar dibongkar lalu dibiarkan rusak. Seolah ruang hidup warga hanyalah pelengkap proyek infrastruktur.
Di titik ini, persoalan kabel optik sebenarnya berbicara tentang sesuatu yang lebih dalam, krisis tanggung jawab sosial. Peradaban bukan diukur dari seberapa cepat internet kita, melainkan dari seberapa manusiawi cara kita membangun kehidupan bersama. Teknologi seharusnya memperhalus kualitas hidup manusia, bukan justru menambah kekacauan visual dan ancaman keselamatan. Karena kota yang sehat bukan hanya kota yang terkoneksi secara digital. Tetapi kota yang dibangun dengan kesadaran moral, etika publik, dan penghormatan terhadap manusia sebagai pusat dari seluruh pembangunan itu sendiri. (jbp 29/05/2026)








