Political will merupakan determinan utama keberhasilan kebijakan publik. Dalam konteks sektor pertanian Indonesia, rendahnya political will pemerintah tercermin dari inkonsistensi kebijakan, alokasi anggaran yang minim, dan lemahnya keberpihakan regulasi terhadap petani. Kondisi ini berdampak sistemik pada stagnasi produktivitas, kerentanan pangan, dan kemiskinan struktural di pedesaan.
1. Pendahuluan
Pertanian menyerap 29,36% tenaga kerja nasional namun hanya menyumbang 12,4% terhadap PDB 2025. Ketimpangan kontribusi ini mengindikasikan masalah struktural yang berakar pada lemahnya komitmen politik pemerintah. Political will dalam tulisan ini didefinisikan sebagai kesediaan elit politik untuk memobilisasi sumber daya, otoritas, dan legitimasi guna mencapai tujuan kebijakan yang pro-petani.
2. Indikator Rendahnya Political Will.
2.1 Aspek Fiskal
Alokasi APBN untuk fungsi pertanian dalam 10 tahun terakhir rata-rata hanya 1,8-2,3% dari total belanja negara. Angka ini kontras dengan negara agraris seperti Thailand 3,9% dan Vietnam 6,1%. Anggaran subsidi pupuk pun sering mengalami pemotongan di tengah tahun anggaran, menunjukkan rendahnya prioritas sektor ini.
2.2 Aspek Regulasi
Implementasi UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum optimal. Instrumen seperti asuransi pertanian, jaminan harga, dan perlindungan lahan hanya menjangkau <15% petani. Kebijakan impor pangan yang liberal saat panen raya secara berulang menekan harga komoditas domestik, mengindikasikan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
2.3 Aspek Kelembagaan.
Fragmentasi kewenangan antara Kementan, Kemendag, Bulog, dan Pemda menyebabkan respons kebijakan lambat. Program-program bersifat proyek jangka pendek tanpa peta jalan jangka panjang. Regenerasi petani gagal karena tidak ada insentif politik yang kuat untuk menjadikan pertanian profesi yang menjanjikan.
3. Dampak Sistemik.
Rendahnya political will menghasilkan:
- Nilai Tukar Petani (NTP) yang fluktuatif dan cenderung turun saat inflasi input produksi naik.
- Alih fungsi lahan 96.000 Ha/tahun karena sektor pertanian kalah kompetisi dengan sektor lain yang lebih mendapat proteksi kebijakan.
- Ketergantungan impor untuk komoditas strategis seperti kedelai 89%, bawang putih 95%, dan gula 54%, yang melemahkan kedaulatan pangan.
4. Analisis.
Rendahnya political will pemerintah terhadap petani bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan masalah pilihan politik. Negara lebih memilih jalan pintas impor untuk stabilisasi harga jangka pendek daripada membangun fondasi produksi domestik jangka panjang. Petani diposisikan sebagai objek penerima bansos, bukan subjek ekonomi yang berdaulat.
5. Rekomendasi Kebijakan
Untuk membalikkan rendahnya political will menjadi keberpihakan politik yang konkret, diperlukan intervensi pada tiga level dengan langkah operasional berikut:
5.1 Reformasi Fiskal: Jaminan Anggaran Berbasis UU.
Pemerintah perlu menetapkan mandatory spending minimal 5% APBN untuk fungsi pertanian melalui revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Alokasi ini mengikat dan tidak dapat dipotong saat APBN-P. Langkah konkretnya:
- Earmarking 5% APBN Rp170 triliun/tahun khusus untuk riset benih, irigasi, dan asuransi pertanian.
- Reformasi Subsidi. Alihkan 60% subsidi pupuk ke subsidi output. Petani dibayar insentif Rp500/kg gabah di atas HPP jika produktivitas >6 ton/ha.
- Dana Desa Pertanian. Minimal 20% Dana Desa wajib untuk pengembangan korporasi petani dan infrastruktur pascapanen.
5.2 Reformasi Regulasi. Proteksi Harga dan Lahan
Pertama, moratorium impor komoditas strategis 1 bulan sebelum hingga 2 bulan setelah panen raya wajib dituangkan dalam Perpres. Pelanggaran dikenai sanksi denda 5x nilai impor bagi importir. Kedua, percepatan LP2B di seluruh kabupaten dengan target 7,5 juta ha sampai 2029. Kepala daerah yang melanggar alih fungsi LP2B dikenai sanksi pidana 2 tahun sesuai UU No. 41/2009. Ketiga, _jaminan harga dasar_30% di atas BEP dilembagakan lewat Badan Otorita Pangan, bukan diskresi Bulog.
5.3 Reformasi Kelembagaan. Single Authority Pangan
Fragmentasi diakhiri dengan membentuk Badan Otorita Pangan Nasional. setingkat kementerian yang mengintegrasikan fungsi Kementan, Bulog, dan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag. KPI badan ini terukur:
- NTP >115 dalam 3 tahun
- Impor beras, jagung, gula turun 50% pada 2029
- Laju alih fungsi lahan ditekan ke <20.000 Ha/tahun
Untuk regenerasi, program “Petani Milenial” diberi paket: akses 2 ha lahan negara, kredit KUR 0% plafon Rp500 juta, dan offtaker BUMN Pangan wajib beli hasil panen.
5.4 Studi Kasus: Pembelajaran dari Kebijakan Impor Beras 2024.
Pada Maret 2024, pemerintah mengimpor 3 juta ton beras saat panen raya. Harga gabah petani anjlok dari Rp6.800 ke Rp4.200/kg di Jawa Timur. Kerugian petani ditaksir Rp7,2 triliun. Ini bukti klasik absennya political will kebijakan impor tidak dikalibrasi dengan kalender musim tanam. Solusinya, Badan Otorita Pangan wajib memegang data real-time luas tanam, proyeksi panen, dan stok. Keputusan impor hanya boleh diambil jika proyeksi defisit >2 bulan kebutuhan nasional, dan harus diumumkan 6 bulan sebelum panen.
6. Kesimpulan Akhir
Rendahnya political will pemerintah pada sektor pertanian adalah akar dari seluruh kerapuhan pangan Indonesia. Data menunjukkan masalahnya bukan pada kemampuan petani berproduksi, tapi pada ketiadaan keberpihakan negara saat membuat anggaran, regulasi, dan keputusan impor. Selama APBN untuk pertanian masih di bawah 2,5%, selama impor dibiarkan masuk saat panen, dan selama 4-5 kementerian masih berebut kewenangan pangan, maka kedaulatan pangan hanya akan jadi slogan.
Perubahan hanya lahir dari 3 syarat: Pertama, jaminan anggaran pertanian 5% APBN yang mengikat UU. Kedua, larangan impor saat panen raya yang disertai sanksi pidana bagi pelanggar. Ketiga, satu otoritas pangan tunggal yang bertanggung jawab langsung ke Presiden dengan KPI NTP dan volume impor.
Tanpa 3 syarat itu, political will tidak akan pernah ada. Petani akan tetap jadi tumbal kalkulasi politik jangka pendek, dan Indonesia akan terus jadi pasar bagi pangan impor. Kedaulatan pangan dimulai dari keberanian politik untuk memilih: bela petani sendiri, atau bela importir. Pilihan itu yang sampai hari ini belum diambil. []


