Rekonstruksi Aksiologi Pengawasan Partisipatif Pemilu dalam Perspektif Pasal 22E UUD 1945: Dari Prosedural Menuju Kesejahteraan Demokratis

hukum uu 45

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Rumusan ini bukan sekadar norma prosedural, melainkan fondasi etik bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Namun dalam praktik, problem demokrasi dewasa ini tidak lagi bertumpu pada aspek pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemilu, melainkan pada lemahnya dimensi aksiologis dalam perilaku politik.

Dimensi aksiologis merujuk pada orientasi nilai dalam tindakan sosial dan politik. Dalam konteks pemilu, nilai kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan seharusnya menjadi roh yang menggerakkan seluruh proses demokrasi. Akan tetapi, realitas menunjukkan adanya pergeseran orientasi ke arah pragmatisme politik. Politik transaksional, manipulasi preferensi pemilih, serta kampanye yang tidak berorientasi pada kepentingan publik menjadi fenomena yang berulang.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa asas “jujur dan adil” dalam Pasal 22E UUD 1945 selama ini lebih banyak ditafsirkan secara sempit, yakni sebatas kepatuhan terhadap prosedur dan tahapan pemilu. Pengawasan partisipatif pun cenderung difokuskan pada pelanggaran administratif dan teknis, seperti pelanggaran kampanye, distribusi logistik, atau netralitas aparat. Padahal, reduksi makna ini justru mengabaikan substansi demokrasi itu sendiri.

Secara kritis, dapat dikatakan bahwa pendekatan prosedural telah menciptakan ilusi demokrasi yang sehat, padahal secara substansial terjadi degradasi nilai. Demokrasi seolah berjalan dengan baik karena tahapan dilaksanakan, tetapi kehilangan orientasi pada kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, pengawasan partisipatif belum menyentuh aspek evaluatif terhadap kualitas kandidat, integritas moral, serta relevansi program yang ditawarkan.

Lebih jauh, lemahnya aksiologi dalam demokrasi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam membangun kesadaran politik berbasis nilai. Masyarakat sering kali ditempatkan sebagai objek mobilisasi politik, bukan sebagai subjek yang memiliki kesadaran kritis. Akibatnya, partisipasi politik menjadi bersifat simbolik, bukan substantif.

Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi aksiologi pengawasan partisipatif pemilu. Pengawasan tidak lagi cukup hanya memantau proses, tetapi juga harus menilai nilai. Masyarakat sebagai subjek demokrasi perlu didorong untuk aktif mengawasi narasi kampanye, rekam jejak kandidat, serta konsistensi program dengan kebutuhan riil masyarakat.

Rekonstruksi ini menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai “watchdog prosedural”, tetapi sebagai penjaga nilai (guardian of values) dalam demokrasi. Dengan demikian, asas jujur dan adil dalam Pasal 22E UUD 1945 dapat dimaknai secara lebih progresif, yakni tidak hanya menjamin proses yang bersih, tetapi juga hasil yang berorientasi pada kesejahteraan publik.

Pada akhirnya, penguatan aksiologi dalam pengawasan partisipatif merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara sosial. Demokrasi yang sehat bukan sekadar demokrasi yang tertib prosedur, melainkan demokrasi yang menghadirkan keadilan substantif dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *