GALERI BULEUD, ASET, DAN RUANG YANG DIHIDUPKAN

cover galeri buleud aset dan ruang yang dihidupkan

Sebuah bangunan pemerintah dapat kehilangan fungsi administratifnya tanpa harus kehilangan seluruh kegunaannya. Ketika kantor dipindahkan, ruangan ditinggalkan, dan halaman tak lagi menjadi tempat upacara, bangunan itu mungkin tampak seperti sisa masa lalu yang menunggu keputusan. Padahal, kehidupan sebuah tempat tidak selalu berhenti ketika urusan kedinasan selesai. Fungsi lain dapat tumbuh karena orang-orang datang, menggunakan ruangnya, dan mengisinya dengan kegiatan yang sebelumnya tidak pernah direncanakan.(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Kawasan eks Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya, sedang menghadapi perubahan semacam itu. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana membongkar sebagian bangunan di kompleks tersebut, meratakan lahannya, lalu memanfaatkannya sebagai area parkir. Alasannya dapat dipahami: sejumlah bangunan dinilai sudah tidak layak, sementara kawasan Jalan HZ Mustofa membutuhkan tambahan tempat parkir. Pemanfaatan lahan itu juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sudut pengelolaan aset, bangunan yang rusak memang tidak bisa dibiarkan sampai membahayakan orang, terlebih jika lahan milik pemerintah masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.[1](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Akan tetapi, kawasan eks Setda bukan lagi sekadar kumpulan bangunan yang menunggu pemanfaatan baru. Sebagian ruangnya telah digunakan para seniman dan komunitas, antara lain Komunitas Cermin, untuk pertunjukan, diskusi, pameran seni, dan kegiatan literasi. Di dalamnya berlangsung pula kegiatan yang mempertemukan musik, sastra, tari, teater, dan seni rupa. Ngopi Sastra menjadi salah satu kegiatan mingguan yang mewadahi pertemuan dan diskusi para pegiat literasi. Galeri Buleud menjadi salah satu penanda kehidupan tersebut. Tempat itu telah mempertemukan seniman dari berbagai latar belakang dan daerah, menjadi ruang bertukar gagasan, serta membuka kesempatan bagi karya untuk dikenal masyarakat. Bahkan, bangunan yang sebelumnya kurang terawat kembali hidup ketika dimanfaatkan untuk kegiatan kreatif. Ketika fungsi kawasan diubah, yang berhadapan dengan keputusan pemerintah bukan hanya bangunan dan penggunanya, melainkan juga kegiatan serta hubungan antarmanusia yang telah terbentuk di dalamnya. Peralatan dan koleksi mungkin dapat dipindahkan, tetapi kebiasaan berkegiatan, jaringan pertemanan, akses masyarakat, dan proses belajar tidak serta-merta ikut berpindah.[2](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Keterangan mengenai rencana penataan kawasan itu sendiri belum sepenuhnya sejalan. Dalam berita resmi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada 28 Oktober 2026 disebutkan terdapat 15 bangunan, sepuluh di antaranya direncanakan dibongkar. Lima objek sisanya akan dibersihkan dan dikosongkan. Daftar yang disampaikan mencakup bekas kantor Setda, bekas kantor arsip, bekas pos Satpol PP, pagar, dan lapangan upacara. Pagar dan lapangan tentu tidak dapat begitu saja dikelompokkan sebagai bangunan. Pemberitaan Radar Tasikmalaya pada 29 Oktober 2026 kemudian menyampaikan keterangan Bupati bahwa hanya dua bangunan yang akan disisakan, yakni bekas kantor Setda dan bekas koperasi yang direncanakan menjadi tempat pengelola parkir. Kedua keterangan tersebut belum memberikan gambaran yang sepenuhnya terang mengenai objek yang akan dibongkar, bagian yang dipertahankan, dan ruang yang selama ini digunakan komunitas seni. Perincian itu penting karena keputusan atas kawasan tidak cukup hanya diketahui dari jumlah bangunan yang disebutkan.[3](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Persoalan itu tidak berhenti pada perbedaan keterangan. Ruber.id pada 29 Oktober 2026 memberitakan beredarnya surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang pengosongan bangunan. Pihak yang menempati bangunan disebut diminta mengosongkan lokasi paling lambat 31 Oktober 2026. Salinan surat aslinya belum diperiksa, sehingga isi dan tenggat tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah maupun pihak penerima surat. Kabar itu membawa persoalan penataan ke wilayah yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari para pengguna ruang: kepastian mengenai dasar pengosongan dan apa yang akan terjadi setelahnya. Rencana area parkir juga menyisakan pertanyaan yang belum terjawab, mulai dari kapasitas kendaraan, kajian kebutuhan parkir di sekitar Jalan HZ Mustofa, pengelolaan, hingga perkiraan kontribusinya terhadap PAD. Dokumen perencanaan, kajian teknis, serta keputusan yang menjadi dasar pembongkaran dan perubahan fungsi kawasan dapat memperlihatkan seberapa jauh rencana tersebut telah dipersiapkan.[4](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Kewenangan pemerintah dalam mengelola aset memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi bagian dari kerangka pengaturannya. Pasal 26 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 menyebut bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara atau daerah dan kepentingan umum. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 44 dan Pasal 46, menempatkan penyediaan sarana kebudayaan, pelibatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem kebudayaan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah. Kedua kerangka hukum itu mengatur ranah yang berbeda, tetapi bertemu dalam satu keadaan konkret: keputusan atas sebuah aset dapat memengaruhi kehidupan kebudayaan yang berlangsung di dalamnya.[5](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Persoalan Galeri Buleud memiliki riwayat administrasi yang lebih panjang daripada sekadar perbedaan antara pemilik aset dan wilayah tempat bangunan itu berdiri. Setelah Kota Tasikmalaya terbentuk pada 2001, penyelesaian aset antara Kabupaten dan Kota berlangsung melalui kesepakatan pada 2013. Sebanyak 85 aset diserahkan kepada Pemerintah Kota, kemudian 41 aset di antaranya dihibahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten pada 2014. Kompleks eks Setda termasuk aset yang diberitakan kembali berada dalam pengelolaan Kabupaten. Hubungan kedua pemerintah daerah itu tidak berhenti pada pembagian aset. Pada 17 Oktober 2025, Bupati dan Wali Kota menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan aset milik Kabupaten yang berada di wilayah Kota untuk kepentingan publik dan potensi pendapatan kedua daerah. Karena itu, rencana penataan eks Setda tidak cukup dibaca sebagai keputusan satu pemerintah daerah atas tanah miliknya. Ada riwayat pengalihan aset dan kesepakatan antarpemerintah yang juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan. Isi lengkap nota kesepahaman beserta daftar aset yang tercakup di dalamnya masih perlu diperiksa agar hubungan kerja sama tersebut tidak hanya berhenti sebagai pernyataan seremonial.[6](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Pemerintah tidak harus kehilangan kewenangannya hanya karena bersedia mendengarkan. Pada saat yang sama, pemanfaatan bangunan pemerintah tetap memerlukan kejelasan dasar penggunaan, tanggung jawab pemeliharaan, dan kesediaan untuk dievaluasi. Komunitas pun dapat memperlihatkan rekam kegiatan, cara merawat ruang, keterbukaan bagi masyarakat, dan kesanggupan mengelolanya. Apabila bangunan memang tidak aman, hasil pemeriksaan teknis harus menjadi pertimbangan utama. Jika ada bangunan yang diduga memenuhi kriteria cagar budaya, nilai sejarah dan statusnya perlu diteliti sebelum tindakan permanen dilakukan. Usia bangunan atau kesan lamanya sebuah tempat tidak dengan sendirinya menjadikannya cagar budaya. Tidak semua bangunan lama harus dipertahankan, sebagaimana tidak semua bangunan yang rusak harus segera dihapus tanpa pemeriksaan yang memadai. Keputusan atas setiap bangunan tidak harus sama. Apabila pembongkaran tetap menjadi pilihan, ruang pengganti pun tidak cukup dinilai dari alamatnya. Keterjangkauan, kapasitas, keberlangsungan kegiatan, dan biaya pemanfaatan akan menentukan apakah tempat baru benar-benar dapat menjadi ruang berkarya. Di antara kewenangan pemerintah, tanggung jawab komunitas, dan peran Pemerintah Kota, dialog menemukan tempatnya sebagai bagian dari proses, bukan sekadar pertemuan setelah keputusan ditetapkan.[7](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

Sebuah tempat tidak hanya dibentuk oleh siapa yang memilikinya, tetapi juga oleh apa yang berlangsung di dalamnya. Pemerintah dapat mencatat bangunan sebagai aset, menetapkan penggunaannya, dan mengubah fungsi lahannya. Namun, daftar inventaris tidak selalu merekam percakapan, latihan, pertemuan, karya, dan pengalaman orang-orang yang pernah menghidupkan ruang tersebut. Ketika sebuah fungsi berakhir, hal-hal semacam itu tidak ikut tercatat sebagai barang yang dapat dipindahkan. Sebuah ruang dapat berubah nama dan fungsi; keputusan tentang ruang itu tetap menyentuh manusia yang pernah menjadikannya berarti. Cara sebuah kota memperlakukan kehidupan yang tumbuh di dalam ruang-ruang semacam itu akan memperlihatkan lebih banyak hal daripada sekadar bagaimana ia mengelola asetnya. [](Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[1] | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, e-magazine, 28 Oktober 2026, “Optimalisasi Aset Daerah, Pemkab Tasikmalaya Akan Bongkar 10 Bangunan Eks Setda Lama Awal November 2026.” Berita ini memuat alasan penataan, rencana parkir, dan keterangan Bupati mengenai kondisi bangunan.(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[2] | Radar Tasikmalaya, 28 Oktober 2026, “Keberatan Eks Setda Dibongkar, Seniman dan Budayawan Tasikmalaya Minta Pemkab Buka Ruang Dialog”; Ruber.id, 29 Oktober 2026, “Buleud Art Gallery Terancam Jadi Lahan Parkir, Ashmansyah: Ke Mana Seniman Harus Berkarya?”(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[3] | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, e-magazine, 28 Oktober 2026; Radar Tasikmalaya, 29 Oktober 2026, “Eks Setda Pemkab Tasikmalaya Disiapkan Jadi Kantong Parkir, Hanya Dua Bangunan Akan Dipertahankan.”(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[4] | Ruber.id, 29 Oktober 2026, “Buleud Art Gallery Terancam Jadi Lahan Parkir, Ashmansyah: Ke Mana Seniman Harus Berkarya?” Pemberitaan ini melaporkan beredarnya surat pengosongan; salinan surat asli belum diperiksa.(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[5] | ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, khususnya Pasal 26 ayat (2); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 44 dan Pasal 46.(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[6] | Republika, 16 Oktober 2013, pemberitaan penyelesaian aset Kabupaten dan Kota Tasikmalaya; penelitian hukum dalam Jurnal Media Hukum mengenai pengalihan 85 aset dan hibah kembali 41 aset; ANTARA, 18 Oktober 2025, pemberitaan penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan aset antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rincian daftar aset dan naskah lengkap nota kesepahaman belum diperiksa langsung.(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

[7] | Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 96; Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya.(Source: kosapoin.com/galeri-buleud-aset-dan-ruang-yang-dihidupkan)

HARMONI OTAK DAN SENI
Baca Tulisan Lain

HARMONI OTAK DAN SENI

Doni Muhamad Nur

Apakah artikel ini membantu?
IP: 216.73.217.43
Negara: United States (Ohio)
Device: Desktop
OS: Unknown, Browser: Unknown

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *