Sebuah jejak tipologi yang dimulai dari “pokrol bambu” kolonial hingga ruang sidang Mahkamah Konstitusi hari ini(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Profesi advokat di Indonesia kerap dibayangkan seragam: seseorang berjas hitam, membela klien di ruang sidang, dan berbicara atas nama hukum. Bayangan itu terasa rapi dan meyakinkan, seolah setiap advokat berdiri di atas fondasi yang sama — keahlian hukum dan keberpihakan pada keadilan. Namun di balik toga hitam itu, realitasnya jauh lebih kompleks, bahkan kelam. Advokat, sebagai profesi yang menjadi salah satu pilar negara hukum, ternyata tidak berdiri sebagai satu golongan yang homogen. Ada advokat yang menang perkara lewat argumentasi hukum yang tajam. Namun ada pula yang menang bukan karena hukumnya kuat, melainkan karena kedekatannya dengan kekuasaan.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Merujuk tipologi yang dikemukakan Kouwagam & Bedner (2020) dalam buku Lawyers in the 21st Century Societies (Richard Abel, dkk., Hart Publishing), advokat di Indonesia dapat dipetakan ke dalam tiga wajah yang sangat berbeda satu sama lain: professionals, brokers, dan fixers. Ketiganya sama-sama menyandang gelar advokat, sama-sama mengenakan toga di ruang sidang, tetapi berjalan di atas jalan yang sama sekali berlainan.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Wajah Pertama: Sang Profesional
Wajah pertama adalah sang profesional, yang menjadikan penguasaan hukum sebagai satu-satunya modal kerja. Mereka berorientasi pada rule of law, mengedepankan argumentasi hukum ketimbang koneksi dalam memenangkan perkara, serta bekerja secara profesional sambil menjauhi praktik korupsi. Kelompok ini banyak berkarier di firma hukum modern, berperan sebagai transactional lawyers, professional litigators, hingga cause lawyering, sebagaimana dijelaskan Lindsey & Crouch (2013). Bagi kelompok ini, kemenangan sebuah perkara adalah buah dari riset hukum yang mendalam, strategi litigasi yang matang, dan argumentasi yang berpijak pada asas-asas hukum — bukan hasil negosiasi di balik layar. Merekalah yang idealnya menjadi representasi utama, bahkan wajah masa depan, dari profesi advokat di Indonesia.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Wajah Kedua: Sang Broker
Wajah kedua adalah sang broker, yang berada di zona abu-abu antara profesional dan makelar perkara. Kelompok ini masih menggunakan hukum sebagai instrumen kerja, namun turut mengandalkan relasi personal untuk memuluskan jalannya — memanfaatkan kedekatan dengan hakim, jaksa, polisi, maupun panitera. Mereka lebih mengutamakan kemenangan perkara ketimbang pengembangan hukum itu sendiri, dan bersikap pragmatis serta oportunistik dalam menyikapi setiap kasus yang ditangani. Ironisnya, menurut Kouwagam & Bedner (2020), justru kelompok inilah yang menjadi mayoritas advokat di Indonesia saat ini. Fakta ini mengungkap sebuah paradoks: bahwa sistem peradilan yang seharusnya berdiri di atas kepastian hukum, dalam praktiknya justru banyak ditopang oleh relasi personal yang informal dan tidak selalu transparan.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Wajah Ketiga: Sang Fixer
Wajah ketiga, yang paling gelap, adalah sang fixer — kelompok yang menempatkan hukum semata sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Mereka mengandalkan jaringan politik untuk memenangkan perkara, melakukan lobi terhadap aparat penegak hukum, dan menggunakan media untuk menggiring opini publik demi kepentingan kliennya. Tak segan pula mereka memakai suap, preman, atau ancaman sebagai jalan pintas menuju kemenangan, dengan modal utama berupa akses terhadap kekuasaan. Kelompok inilah yang kerap disebut sebagai bagian dari judicial mafia — sebuah jejaring yang beroperasi di ruang gelap antara hukum dan kekuasaan, jauh dari sorotan publik namun sangat menentukan nasib sebuah perkara.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Jejak Sejarah yang Tak Pernah Putus
Fenomena ini ternyata bukan barang baru. Dalam kesaksiannya di hadapan Mahkamah Konstitusi, Yance Arizona, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengutip catatan sejarawan hukum Daniel S. Lev tentang “pokrol bambu” — para pembela perkara informal di masa kolonial yang bekerja tanpa pendidikan hukum formal, namun mengandalkan kedekatan dengan aparat untuk memenangkan perkara kliennya. Sosok pokrol bambu ini hidup di ruang abu-abu hukum kolonial: tidak sepenuhnya diakui sebagai profesi hukum resmi, namun tetap dibutuhkan masyarakat yang buta huruf hukum dan tak mampu menjangkau pengacara formal. Menurut Lev, pola inilah yang ternyata masih dapat ditelusuri jejaknya dalam wajah advokasi hukum Indonesia hingga hari ini, hanya berganti kostum dari pokrol bambu menjadi broker dan fixer modern yang lebih rapi, lebih terpelajar, namun pada dasarnya menjalankan logika kerja yang sama: kedekatan mengalahkan kepastian hukum.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?
Bagi masyarakat awam yang tengah mencari bantuan hukum, memahami tipologi ini bukan sekadar wacana akademik yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan bekal penting untuk mengenali siapa sesungguhnya yang mereka percaya untuk membela hak-hak mereka. Apakah advokat tersebut benar-benar berjuang lewat argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, ataukah justru menjual janji “kenal orang dalam” dan “pasti menang” tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas — sebuah tanda bahaya yang justru mencerminkan praktik broker atau bahkan fixer. Janji semacam ini sering kali terdengar menenangkan di telinga klien yang tengah cemas menghadapi masalah hukum, padahal justru berpotensi menjerumuskan mereka pada praktik yang jauh dari nilai keadilan itu sendiri.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Pada akhirnya, wajah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian publik untuk memilih, dan advokat untuk memilih menjadi, profesional sejati — bukan sekadar pemain di lorong-lorong kekuasaan. Reformasi terhadap organisasi advokat, penguatan pengawasan etik, serta edukasi hukum yang masif kepada masyarakat menjadi kunci agar wajah pertama, sang profesional, tidak lagi menjadi kelompok minoritas di antara para pembela hukum di negeri ini. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun oleh kemenangan yang diraih lewat jalan pintas, melainkan oleh keadilan yang ditegakkan lewat proses yang jujur, terang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)
Sumber: Kouwagam & Bedner (2020) dalam Richard Abel, dkk., Lawyers in the 21st Century Societies (Hart Publishing); kesaksian Yance Arizona di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana ditayangkan Hukumonline Newsroom.(Source: kosapoin.com/di-balik-toga-hitam-mengungkap-tiga-wajah-tersembunyi-advokat-indonesia)









