Seekor kuda yang dipasangi penutup mata, hanya mampu melihat lurus ke depan, tanpa mengetahui apa yang terjadi di kanan dan kirinya. Penutup itu memang membuat langkahnya lebih terarah, tetapi sekaligus membatasi kemampuannya memahami keadaan secara utuh. Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenalnya sebagai kacamata kuda. Itu dapat diartikan sebagai cara berpikir yang menolak melihat perspektif lain, karena merasa telah menemukan satu-satunya kebenaran.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Fenomena itulah yang belakangan tampak dalam ruang publik ketika perhatian masyarakat tertuju pada dinamika penegakan hukum yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Berbagai informasi, spekulasi, analisis, hingga potongan video beredar begitu cepat. Salah satu yang menyita perhatian adalah pemberitaan mengenai penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, oleh tim gabungan Kepolisian, yang disebut menemukan emas batangan dan sejumlah aset bernilai fantastis. Di saat yang sama, berbagai perkara korupsi besar yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menjadi sorotan publik. Berbagai informasi tersebut, masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Namun, derasnya arus informasi telah melahirkan satu gejala yang lebih besar daripada perkara itu sendiri, di mana publik mulai terbelah sebelum hukum berbicara.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Sebagian masyarakat segera memihak satu institusi, dan mencurigai institusi lainnya. Ada yang menganggap, Kejaksaan sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara berani. Ada yang lebih percaya bahwa Kepolisian sebagai institusi penyidik. Ada pula yang memandang kehadiran TNI dalam berbagai situasi tersebut, melalui kacamata yang berbeda-beda. Akibatnya, diskusi mengenai supremasi hukum perlahan bergeser menjadi kompetisi loyalitas antarlembaga.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Padahal, negara hukum tidak dibangun di atas fanatisme institusional. Negara hukum dibangun di atas prosedur, pembuktian, dan akuntabilitas.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Di sinilah “teori kacamata kuda” menjadi relevan sebagai kritik sosial. Ketika masyarakat hanya ingin melihat satu sisi, ruang publik kehilangan kemampuannya untuk berpikir kritis. Kita lebih sibuk mencari siapa yang harus dipercaya, daripada memastikan apakah proses hukum berjalan sesuai konstitusi. Yang dipertahankan bukan lagi prinsip, melainkan identitas.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Padahal, hukum tidak mengenal istilah “institusi favorit”. Hukum hanya mengenal alat bukti, kewenangan yang sah, dan proses yang adil. Karena itu, mungkin sudah waktunya kita mengganti kacamata kuda dengan “teori sepasang sepatu”. Pertanyaannya, mengapa sepasang sepatu?(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Sebab setiap langkah, hanya mungkin dilakukan oleh dua sisi yang bekerja bersama. Sepatu kanan tidak dapat berjalan sendirian, demikian pula sepatu kiri. Keduanya berbeda posisi, tetapi memiliki tujuan yang sama. Perbedaan bukanlah ancaman, melainkan syarat agar perjalanan tetap seimbang.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Dalam perspektif negara hukum, teori sepasang sepatu mengajarkan bahwa setiap institusi memiliki pijakan konstitusional yang berbeda. Kepolisian, memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan, memiliki kewenangan penuntutan, serta tugas lain yang diberikan undang-undang, termasuk penanganan tindak pidana tertentu. Sementara TNI, memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara. Ketiganya tidak dibentuk untuk saling meniadakan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tetap berjalan dalam koridor hukum.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Perbedaan kewenangan bukan alasan untuk membangun kecurigaan yang permanen. Justru di situlah, mekanisme checks and balances memperoleh maknanya. Sebuah negara akan kehilangan daya tahan, apabila setiap institusi merasa paling benar dan paling berhak menentukan arah penegakan hukum.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Lebih berbahaya lagi, apabila masyarakat ikut terjebak dalam polarisasi tersebut. Ketika publik mulai menilai perkara berdasarkan siapa yang menangani, bukan berdasarkan kualitas pembuktiannya, maka hukum perlahan berubah menjadi arena persepsi. Di sinilah media sosial sering mempercepat lahirnya “pengadilan opini”, tempat seseorang dapat dipuji sebagai pahlawan atau dihukum sebagai penjahat, jauh sebelum hakim membacakan putusan.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Padahal, due process of law merupakan jantung negara hukum. Prinsip ini mengingatkan, bahwa tujuan yang baik tidak dapat dicapai melalui cara yang mengabaikan prosedur. Pemberantasan korupsi memang harus tegas, namun ketegasan itu harus memperoleh legitimasi yang dijalankan melalui mekanisme yang transparan, independen, dan dapat diuji. Sebaliknya, setiap pihak yang diperiksa, siapapun orangnya dan sebesar apa pun sorotan publik terhadapnya, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Kepercayaan publik, tidak lahir dari banyaknya konferensi pers ataupun kerasnya pernyataan di ruang media. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat, bahwa hukum bekerja tanpa rasa takut, tanpa pilih kasih, dan tanpa campur tangan kepentingan di luar hukum itu sendiri.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Dalam perspektif sosiologi hukum, legitimasi negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa proses penghukuman dilakukan secara objektif. Etika politik pun mengajarkan hal serupa, bahwa kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang paling kuat, melainkan yang paling mampu membatasi dirinya sendiri. Karena itu, dinamika hubungan antara Kejaksaan, Polri, dan TNI, hendaknya dipahami sebagai tantangan untuk memperkuat koordinasi, dan saling menghormati kewenangan, bukan sebagai kompetisi yang menggerus kepercayaan publik.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Akhirnya, negara hukum dapat dianalogikan sebagai sebuah layang-layang.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Layang-layang tidak pernah mampu terbang hanya karena ada angin, namun juga tidak akan mengudara, jika hanya mengandalkan benang. Layang-layang membutuhkan keseimbangan antara tarikan, kelonggaran, arah angin, dan tangan yang mengendalikannya. Tarikan yang berlebihan membuatnya putus, sementara kelonggaran tanpa kendali, membuatnya kehilangan arah.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Demikian pula sebuah negara hukum, hanya dapat “terbang” apabila terdapat keseimbangan antara kewenangan, independensi aparat penegak hukum, mekanisme saling mengawasi, serta kepercayaan masyarakat. Jika salah satu benang itu diputus oleh ego kelembagaan, kepentingan politik, atau penghakiman yang mendahului proses hukum, maka yang jatuh bukan hanya satu institusi. Negara hukum itu sendiri, yang akan kehilangan arah.(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Karena itu, tantangan terbesar kita hari ini bukan sekadar menuntaskan satu perkara atau mengawal satu penyidikan. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah, menjaga agar republik ini tidak berjalan dengan kacamata kuda, melainkan melangkah dengan sepasang sepatu yang saling melengkapi, sehingga layang-layang bernama Indonesia tetap mampu terbang tinggi di langit keadilan, ditopang oleh hukum yang berintegritas dan kepercayaan publik yang terus dipelihara. (jbp 12/07/2026)(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)

TELAAH HAK PREROGRATIF PRESIDEN TERHADAP MASA JABATAN KAPOLRI
(Source: kosapoin.com/negara-hukum-tidak-boleh-memakai-kacamata-kuda)
Negara: Poland (Pomerania)
Device: Desktop
OS: Unknown, Browser: Unknown








