Malam itu B sedang berada di rumah ketika teleponnya berbunyi. Sebuah pesan WhatsApp masuk dari nomor yang tidak dikenalnya, sebut saja C.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
“Apakah Anda saudara D?”(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
B membaca pesan itu sekilas dan tidak segera menjawab. Tidak ada nama yang dikenalnya pada foto profil pengirim. Beberapa detik kemudian, pesan kedua masuk.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
“Saya ingin menanyakan beberapa hal tentang D.”(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
B meletakkan teleponnya. Nama D memang tidak asing baginya; D adalah saudaranya. Tetapi pesan itu terasa ganjil. B tidak sedang membicarakan D dengan siapa pun, dan ia juga tidak mengetahui persoalan apa yang sedang melanda D serta dengan siapa. Pesan berikutnya datang, namun B tetap memilih diam.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Bukan karena ia mengetahui sesuatu lalu sengaja menyembunyikannya. Ia hanya tidak merasa memiliki urusan dengan orang yang tiba-tiba datang kepadanya melalui sebuah nomor pribadi. Ia mulai memahami bahwa orang itu mencarinya bukan karena ada persoalan dengan dirinya, melainkan karena ia adalah saudara D.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Barulah kemudian B mengetahui bagaimana orang itu bisa sampai kepadanya: nomornya diberikan oleh A kepada C.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
A dan C mempunyai persoalan dengan D. Dan C ingin mendapatkan keterangan mengenai D. A mengetahui nomor B. Dan karena B adalah saudara D, nomor itu diberikan kepada C.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Dengan demikian, B bukan orang yang sejak awal berada dalam persoalan A, C, dan D. Ia ditarik ke dalam persoalan tersebut karena hubungan keluarganya dengan D dan karena nomor pribadinya diketahui oleh A.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Namun, A ternyata tidak hanya memberikan nomor itu kepada C. Nomor B juga diberikan kepada beberapa orang lain.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
A dan B sebenarnya saling mengenal dalam arti yang sederhana. Mereka berada dalam satu komunitas dan tergabung dalam satu grup WhatsApp. Karena itu, A mengetahui nomor B bukan karena mencarinya secara khusus, membobol sistem, atau memperolehnya melalui cara yang tersembunyi. Nomor itu memang berada dalam lingkungan komunikasi yang sama.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Namun, mengetahui sebuah nomor dan berhak memberikannya kepada pihak lain adalah dua hal yang berbeda.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
A mengetahui nomor B, mengetahui hubungan B dengan D, dan mengetahui bahwa C sedang mencari keterangan mengenai D. Lalu A memilih memberikan nomor B kepada C—bahkan kepada beberapa orang lain. Nomor yang semula berada dalam satu lingkungan komunikasi kemudian berpindah ke tangan orang-orang yang tidak pernah dikenal B.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Tidak ada suara ketika sebuah nomor berpindah. Tidak ada pintu yang diketuk, tidak pula ada benda yang berpindah tempat secara kasatmata. Hanya satu pesan yang dikirim. Tetapi dari pesan itulah sebuah lingkaran dapat menjadi lebih luas daripada yang pernah dibayangkan pemilik nomor.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
B mungkin hanya menerima satu atau dua pesan dari C, dan C bahkan tidak mendapatkan jawaban darinya. Namun, setelah mengetahui dari mana C memperoleh nomor tersebut, B mulai mempunyai pertanyaan yang sebelumnya tidak pernah perlu dipikirkannya:(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Siapa saja yang sudah mempunyai nomor saya? Untuk urusan apa mereka memilikinya? Dan setelah ini, siapa lagi yang akan menghubungi saya?(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Ketidaknyamanan B tidak lahir dari percakapan panjang. Ia justru lahir dari ketidaktahuan. Seseorang yang tidak dikenalnya mengetahui nomor pribadinya, mengetahui hubungan keluarganya, lalu datang mencari keterangan mengenai saudaranya dalam persoalan yang bahkan tidak ia ketahui. B tidak berada dalam perkara A, C, dan D, tetapi nomor teleponnya telah membuatnya ikut terseret ke dalam pusaran tersebut.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Tinjauan Yuridis: Batas Hukum dan Pelindungan Data Pribadi(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Di sinilah sebuah nomor telepon tidak lagi hanya dapat dilihat sebagai deretan angka. Dalam keadaan tertentu, nomor telepon dapat menjadi bagian dari Data Pribadi ketika nomor tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara tersendiri maupun ketika dikombinasikan dengan informasi lainnya. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mendefinisikan Data Pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya. Penjelasan Pasal 4 juga menyebut nomor telepon seluler sebagai contoh data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Dalam kasus B, nomor tersebut tidak berdiri sendiri: nomor itu dikaitkan dengan B dan hubungan keluarganya dengan D. Karena itu, persoalan pelindungan Data Pribadi menjadi relevan.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Namun, hukum tidak bekerja sesederhana anggapan bahwa setiap perpindahan nomor telepon otomatis merupakan tindak pidana. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab: apakah informasi tersebut merupakan Data Pribadi dalam konteks perkara yang bersangkutan, bagaimana data itu diperoleh, bagaimana data itu digunakan atau diungkapkan, untuk tujuan apa tindakan tersebut dilakukan, dan apakah perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Ada pula batas keberlakuan yang tidak boleh diabaikan. Pasal 2 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa UU PDP tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Karena itu, ketika persoalan terjadi antarorang perseorangan seperti A, B, dan C, konteks kegiatannya perlu diperiksa terlebih dahulu. Tidak tepat jika setiap tindakan antarindividu langsung dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan UU PDP tanpa terlebih dahulu melihat ruang lingkup undang-undang dan unsur perbuatannya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
- Pertanggungjawaban Pihak Pertama (A) dalam Pengungkapan Data
Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Pasal 67 ayat (2) mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Namun, tindakan A memberikan nomor B kepada C belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Untuk sampai pada kesimpulan pidana, harus diperiksa setidaknya apakah informasi yang diberikan merupakan Data Pribadi yang dilindungi dalam konteks perkara tersebut, apakah A benar-benar mengungkapkannya, apakah perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dan apakah pengungkapan tersebut dilakukan secara melawan hukum.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Dalam perkara ini, faktanya relatif sederhana: A mengetahui nomor B, kemudian memberikan nomor tersebut kepada C. Persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah nomor itu diberikan, melainkan apakah pemberian tersebut memenuhi unsur larangan dan tindak pidana sebagaimana ditentukan UU PDP.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Dengan kata lain, fakta bahwa A memberikan nomor B kepada C merupakan fakta yang dapat diperiksa. Tetapi fakta tersebut belum boleh langsung diubah menjadi kesimpulan bahwa A telah melakukan tindak pidana.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
- Pertanggungjawaban Pihak Kedua (C) dalam Penggunaan Data
Posisi C memiliki dimensi yang berbeda. C menerima nomor B dari A, kemudian menggunakan nomor tersebut untuk menghubungi B karena ingin memperoleh keterangan mengenai D.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Pasal 65 ayat (3) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Pasal 67 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Namun, menerima nomor dari orang lain tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa C melakukan tindak pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana C menggunakan nomor tersebut dan apakah penggunaan itu memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan oleh hukum.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Jika C hanya mengirim pesan kepada B untuk menanyakan D lalu berhenti ketika tidak mendapatkan respons, keadaan tersebut perlu dibedakan dari keadaan ketika C menggunakan nomor itu untuk tujuan lain, menyebarluaskannya kembali, atau melakukan tindakan lain yang menimbulkan persoalan hukum.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Jika C kemudian memberikan nomor B kepada pihak lain, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan perlu dinilai tersendiri. Penilaiannya dapat berkaitan dengan larangan pengungkapan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan ketentuan pidananya dalam Pasal 67 ayat (2), sepanjang seluruh unsur hukumnya terpenuhi.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Dengan demikian, satu nomor telepon dapat muncul dalam beberapa perbuatan yang berbeda. Orang yang memberikan nomor, orang yang menerima, dan orang yang kemudian menggunakannya tidak otomatis mempunyai posisi hukum yang sama. Setiap tindakan harus dinilai berdasarkan apa yang benar-benar dilakukan, konteksnya, serta unsur hukum yang dapat dibuktikan.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
- Signifikansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXIII/2025
Persoalan mengenai Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut merupakan pengujian materiil terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, ketentuan yang diuji dalam perkara tersebut tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam UU PDP.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Mahkamah juga menjelaskan bahwa pemrosesan Data Pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya dilihat dari UU PDP, tetapi juga harus memperhatikan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan pelindungan Data Pribadi juga harus melihat konteks kegiatan yang dilakukan.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Putusan tersebut tidak berarti bahwa setiap kasus pemberian nomor telepon harus diperlakukan sebagai perkara yang sama. Putusan itu penting untuk memahami kerangka hukum pengungkapan Data Pribadi, sedangkan penerapan hukum terhadap peristiwa tertentu tetap bergantung pada fakta dan unsur yang harus dibuktikan.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Upaya Hukum dan Refleksi Privasi(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Sebagai Subjek Data Pribadi, B memiliki hak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Dalam konteks sengketa Pelindungan Data Pribadi, UU PDP menyediakan mekanisme penyelesaian melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. UU PDP juga mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Apabila B menilai terdapat dugaan tindak pidana, B dapat melaporkan dugaan perbuatan A dan/atau C kepada aparat penegak hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pesan WhatsApp yang diterima B dari C, termasuk keterangan mengenai bagaimana nomor B diperoleh, dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta dan bukti yang diperiksa.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
UU ITE juga menyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, keberadaan sebuah pesan elektronik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana; nilai dan keterkaitannya tetap harus dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Terhadap A, persoalannya dapat berkaitan dengan dugaan pengungkapan Data Pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP, sepanjang ketentuan tersebut memang berlaku terhadap konteks perbuatannya dan seluruh unsurnya terpenuhi. Terhadap C, penilaiannya bergantung pada perbuatan yang benar-benar dilakukan C, termasuk penggunaan nomor B untuk memperoleh keterangan mengenai D atau tindakan lain setelah memperoleh nomor tersebut.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Laporan tersebut bukan berarti A atau C dengan sendirinya telah terbukti melakukan tindak pidana. B melaporkan sebuah dugaan, sedangkan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana tetap harus diperiksa dan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Di sisi lain, B dapat menempuh jalur perdata apabila terdapat kerugian dan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada prinsipnya menjadi dasar tuntutan perbuatan melawan hukum ketika unsur-unsur yang dipersyaratkan dapat dibuktikan.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Yang menarik dari persoalan ini justru terletak pada sesuatu yang tampak terlalu kecil untuk disebut sebagai perkara: sebuah nomor telepon.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
A tidak mengambil telepon B. Ia tidak memasuki rumah B. Ia tidak membuka pintu yang terkunci. Ia hanya memberikan deretan angka yang telah diketahuinya kepada orang lain.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Tetapi bagi B, angka itu bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat jalan menuju dirinya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
B tidak pernah memberikan nomor itu kepada C. Ia juga tidak pernah meminta C mengetahui hubungan keluarganya dengan D. Ia tidak sedang mencari persoalan A, C, dan D. Namun, sebuah keputusan yang dibuat oleh orang lain telah membawa persoalan tersebut sampai ke layar teleponnya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Privasi kadang-kadang tidak hilang melalui peristiwa besar. Ia dapat berkurang sedikit demi sedikit ketika sesuatu yang semula berada dalam satu lingkaran berpindah ke lingkaran berikutnya tanpa sepengetahuan pemiliknya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
B tidak harus menerima begitu saja ketika nomor pribadinya diberikan kepada orang lain lalu digunakan untuk menarik dirinya ke dalam persoalan yang tidak pernah menjadi urusannya. Jika dari rangkaian peristiwa tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum, B dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pesan WhatsApp dari C, termasuk keterangan mengenai bagaimana nomor B diperoleh, dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta dan bukti yang diperiksa. Namun, laporan tetap merupakan laporan atas dugaan; apakah A atau C benar-benar memenuhi unsur pelanggaran pidana adalah perkara pembuktian dan penilaian hukum.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang memiliki sebuah nomor, melainkan tentang siapa yang merasa berhak membuka jalan menuju seseorang yang tidak pernah memberinya izin.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
A membuka jalan dengan sebuah deretan angka. C datang melangkah melalui jalan itu. Orang-orang lain mungkin kini memegang peta yang serupa. Dan B, yang sejak awal tidak pernah meminta untuk dicari, hanya bisa memandangi layar teleponnya ketika kembali berdenting.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)
Sebuah nomor memang tidak mempunyai suara. Namun, ketika nomor itu berpindah ke tangan yang keliru, pemiliknya dapat mendengar akibatnya dari bunyi telepon yang tidak pernah ia tunggu. [](Source: kosapoin.com/nomor-yang-menyeret-seseorang-ke-urusan-orang-lain)

“Sepenting Apakah Kementerian Haji dan Umroh dibentuk?”
Negara: Germany (Saxony)
Device: Desktop
OS: Unknown, Browser: Unknown
