Ada kematian yang selesai ketika pemakaman berakhir. Namun, ada pula kematian yang justru memicu pertanyaan panjang tentang hukum, negara, dan nurani publik. Kematian Bambang Setiawan, warga Pejompongan dan pedagang cermin, termasuk yang kedua. Bambang meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan di tengah kericuhan pascademonstrasi 27 Agustus 2026. Polisi menyatakan penyelidikan masih dilakukan, sementara rekaman video dan keterangan saksi sedang didalami untuk mengidentifikasi pelaku.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Di sinilah kita harus berhenti sejenak. Sebab, dalam perkara yang menyangkut kematian manusia, kemarahan publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Berbagai tudingan beredar di ruang publik mengenai kelompok tertentu, termasuk dugaan keterlibatan GRIB Jaya. Namun tudingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. GRIB Jaya sendiri membantah keterlibatan anggotanya dalam kematian Bambang. Bahkan keluarga Bambang, memilih tidak menunjuk kelompok atau individu tertentu, dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Inilah batas yang sering hilang dalam masyarakat yang sedang marah: fakta tidak sama dengan dugaan, dugaan tidak sama dengan tuduhan, dan tuduhan tidak sama dengan pembuktian.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Tetapi mengatakan demikian bukan berarti kita sedang membela pelaku. Justru sebaliknya. Kita sedang meminta agar pelaku yang sesungguhnya, siapa pun dia, tidak lolos dari jerat hukum. Agar masyarakat tidak terlalu cepat menunjuk orang yang salah.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Kematian Bambang Setiawan, tidak boleh diperlakukan sebagai statistik tambahan dari sebuah demonstrasi yang berakhir ricuh. Hal tersebut merupakan ujian politik bagi negara. Apakah hukum masih berdiri di atas kekuasaan, atau perlahan justru menyesuaikan diri dengan siapa yang sedang berkuasa?(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Pertanyaan ini penting, karena setiap kali kekerasan terjadi di tengah ketegangan politik, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang bekerja. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak mengenal kasta.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Bambang adalah warga sipil. Ia bukan pejabat, bukan pemilik kekuasaan, bukan bagian dari elite politik. Ia seorang penjual cermin yang kemudian kehilangan nyawa dalam sebuah kerusuhan. Karena itu, negara tidak boleh melihat perkara ini semata sebagai insiden kriminal individual. Ada dimensi politik yang jauh lebih besar: ketika negara gagal memberikan rasa aman kepada warga biasa, legitimasi kekuasaan ikut dipertaruhkan.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Namun di sinilah kita harus disiplin membedakan fakta dari tuduhan.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Bahwa Bambang meninggal setelah mengalami pengeroyokan, merupakan pokok perkara yang harus diselidiki. Bahwa keluarga menuntut pelaku diproses, adalah hak yang wajar. Namun, tuduhan mengenai siapa kelompok yang melakukan pengeroyokan, tidak boleh dinaikkan derajatnya menjadi fakta, sebelum ditemukan bukti yang sah.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Prinsip ini harus berlaku lebih keras, ketika tuduhan menyentuh kelompok yang diasosiasikan dengan kekuasaan politik.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Sebab negara demokratis tidak boleh memiliki logika: jika pelakunya orang biasa, hukum bergerak cepat. Sementara, kalau pelakunya dekat dengan kekuasaan, hukum mendadak membutuhkan waktu.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Jika ada anggota organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparat, ataupun kelompok pendukung kekuasaan yang terbukti terlibat, semuanya harus diperiksa dengan standar yang sama. Tidak boleh ada organisasi yang merasa memiliki kekebalan, karena kedekatan dengan pusat kekuasaan. Tidak boleh ada loyalitas politik, yang berubah menjadi perisai hukum.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Tetapi sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena identitas organisasinya. Inilah garis demarkasi yang harus dijaga.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Negara hukum, bukan negara yang menghukum orang karena ia tidak disukai. Negara hukum, adalah negara yang mampu menghukum orang yang terbukti bersalah, sekalipun orang itu disukai oleh penguasa.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Cobalah menggunakan sepasang sepatu Bambang.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Bayangkan, seorang warga biasa keluar mencari nafkah, kemudian tidak pernah kembali kepada keluarganya. Apa yang akan ia pikirkan tentang negara?(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Mungkin ia tidak membutuhkan pidato panjang mengenai demokrasi. Ia hanya membutuhkan satu kepastian. Apabila dirinya menjadi korban kekerasan, negara akan mencarinya, menemukan pelakunya, dan membawa pelaku ke hadapan hukum.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Di sinilah politik hukum menemukan ukuran moralnya. Bukan tentang seberapa keras pemerintah berbicara tentang ketertiban, melainkan pada seberapa berani negara mengusut kekerasan, ketika kekerasan itu bersinggungan dengan kepentingan politik.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Kekuasaan, selalu memiliki godaan untuk melindungi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, demokrasi menciptakan institusi pengawasan, pers bebas, masyarakat sipil, dan hukum yang independen. Semua itu bukan pengganggu pemerintah, namun justru menjadi rem, agar kekuasaan tidak berubah menjadi kekebalan.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Kita harus menolak politik impunitas. Jika pelaku berasal dari kelompok oposisi, proses hukum harus berjalan. Jika pelaku berasal dari kelompok masyarakat biasa, proses hukum tetap berjalan. Demikian pula, jika pelaku berasal dari organisasi yang dekat dengan pemerintah, proses hukum juga harus tetap berjalan. Di hadapan hukum, tidak boleh ada “sepatu” yang ukurannya berbeda.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Jangan Biarkan Kekuasaan Menjadi Cermin yang Retak(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Carut-marut hukum, biasanya tidak dimulai ketika undang-undang kehilangan pasal. Hal tersebut dimulai, saat masyarakat mulai percaya, bahwa hukum dapat dinegosiasikan berdasarkan kedekatan seseorang dengan kekuasaan. Pada titik itu, hukum kehilangan wibawa moralnya.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Karena itu, perkara Bambang seharusnya menjadi momentum untuk menguji independensi penegakan hukum. Publik tidak membutuhkan musuh politik baru. Publik membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Polisi, harus menemukan pelaku berdasarkan bukti, bukan tekanan massa. Pemerintah, harus memberi ruang bagi penyelidikan, bukan mengarahkannya. Organisasi yang dituduh, harus diberikan hak untuk membantah. Keluarga korban harus memperoleh keadilan. Dan masyarakat, harus memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan perkara.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Inilah politik yang sehat, di mana kekuasaan tidak meminta rakyat percaya begitu saja; kekuasaan menyediakan alasan, agar kepercayaan itu layak diberikan. Sebab, negara yang demokratis, tidak boleh meminta warga memilih antara keamanan dan kebebasan, antara ketertiban dan keadilan, atau antara stabilitas dan kebenaran. Semuanya harus berjalan beriringan, layaknya sepasang sepatu.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Bambang mungkin hanya seorang penjual cermin. Namun, justru karena ia bukan siapa-siapa dalam struktur kekuasaan, kematiannya menjadi cermin paling jujur bagi negara.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana dan sekaligus politis. Apakah hukum akan berani berdiri di depan kekuasaan, atau justru kembali berdiri di belakangnya?(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada pada pidato. Jawabannya, akan terlihat dari siapa yang akhirnya diproses, bukti apa yang dibuka kepada publik, bagaimana penyelidikan dilakukan. Dan yang terpenting adalah, apakah hukum tetap bekerja, ketika jejak perkara menyentuh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)
Di sanalah negara diuji, bukan ketika mampu menghukum yang lemah. Melainkan saat negara berani mengatakan, kepada siapa pun yang terbukti bersalah, bahwa Anda boleh dekat dengan kekuasaan, tetapi Anda tidak berada di atas hukum. (jbp 01/09/2026)(Source: kosapoin.com/carut-marut-hukum-saat-negara-diminta-memakai-sepatu-korban)

AMICUS CURIAE DAN KECEMASAN NEGARA HUKUM
Negara: United States (Ohio)
Device: Desktop
OS: Unknown, Browser: Unknown








