E.D. dan Dykasakti Azhar Nytotama, S.H., kuasa hukum pelapor E.D. (57), saat dikonfirmasi. Dok. Foto Dyaz N.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Kuasa Hukum Tegaskan: Kekerasan Tidak Dibenarkan dalam Penagihan Utang(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
TASIKMALAYA — 11 Juli 2026 | Seorang warga Kabupaten Tasikmalaya berinisial E.D. (57) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Manonjaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, Sabtu (11/7/2026). Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa yang dilaporkan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial T (Terlapor) dan berkaitan dengan adanya persoalan utang piutang pribadi antara kedua belah pihak, bukan melibatkan lembaga keuangan atau pihak ketiga penagih utang. Kuasa hukum pelapor enggan mengungkap kronologi kejadian secara rinci karena perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga untuk sementara kami tidak akan menjelaskan detail kejadian. Yang jelas, klien kami telah resmi melapor dan STPL sudah diterbitkan oleh Polsek Manonjaya,” ujar Dykasakti Azhar Nytotama, S.H., kuasa hukum pelapor, saat dikonfirmasi.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Kekerasan Tidak Dibenarkan dalam Penagihan Utang(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Dykasakti menegaskan, apa pun bentuk persoalan yang melatarbelakangi suatu peristiwa, termasuk urusan utang piutang, tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
“Utang piutang itu persoalan perdata. Penyelesaiannya ada jalurnya sendiri, bisa lewat musyawarah, mediasi, atau gugatan perdata di pengadilan. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan seseorang menggunakan kekerasan untuk menagih atau menyelesaikan utang,” katanya.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Ia menjelaskan, utang piutang dalam perkara ini murni bersifat pribadi antarperseorangan, sehingga penyelesaiannya tunduk pada ketentuan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni melalui somasi, negosiasi, atau gugatan wanprestasi/perbuatan melawan hukum di pengadilan apabila memang tidak ditemukan kesepakatan.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
“Sekalipun ini utang piutang pribadi antarwarga, bukan melibatkan lembaga keuangan atau jasa penagih utang, prinsipnya tetap sama: tidak ada ruang bagi kekerasan. Kreditur yang merasa piutangnya belum dibayar tetap harus menempuh jalur hukum yang sah, bukan bertindak sendiri dengan kekerasan,” jelasnya.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Ia menambahkan, tindakan yang menyebabkan luka atau rasa sakit pada orang lain tetap dapat dijerat dengan ketentuan pidana mengenai penganiayaan dalam KUHP, terlepas dari apakah utang tersebut bersifat pribadi maupun melibatkan badan usaha. Dalam hal ini, etika harus diperhatikan dengan seksama, dan dijadikan pedoman.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Kalau punya piutang yang belum dibayar, tempuh jalur hukum yang benar. Kekerasan hanya akan menambah masalah baru dan pelakunya bisa ikut diproses secara pidana,” tambahnya.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Proses Hukum Berjalan(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum ini dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polsek Manonjaya. Mereka berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
“Kami percaya penuh pada proses hukum yang berlaku. Yang terpenting, hak klien kami sebagai korban dapat dilindungi dan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkas Dykasakti.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
______________(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Catatan Redaksi: Identitas pelapor dan terlapor disamarkan dengan inisial karena perkara masih dalam proses penyelidikan. Nama lengkap Terlapor tidak dicantumkan dalam dokumen laporan yang menjadi rujukan.(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)
Sumber Informasi: Dykasakti Azhar Nytotama
Pengunggah: Redaksi(Source: kosapoin.com/diduga-dianiaya-terkait-utang-piutang-warga-manonjaya-lapor-polisi)

EPIGRAM
Negara: United States (Ohio)
Device: Desktop
OS: Unknown, Browser: Unknown








