Pencarian Kembali Nurani dalam Penegakan Hukum Indonesia

Pencarian Kembali Nurani dalam Penegakan Hukum Indonesia

Di tengah gencar-gencarnya modernisasi hukum sebagai tolok ukur kemajuan negara, kita kerap mengabaikan satu esensi penting. Kita perlu mempertanyakan kembali apakah sistem hukum yang ada saat ini benar-benar mengabdi pada kepentingan masyarakat, atau sebaliknya. Masyarakat justru dikorbankan demi kepatuhan pada regulasi kaku yang tidak lagi humanis.

Relevansi pertanyaan ini kian terasa saat kita melihat kenyataan bahwa akar hukum Indonesia masih kuat tertanam dalam warisan kolonial Belanda. Walau berbagai pasal dan undang-undang telah berkali-kali dirombak atau diganti, logika hukum kita seolah belum beranjak. Kita masih sering melihat hukum sekadar sebagai aturan kaku yang wajib dipatuhi secara mutlak. Akibatnya, sisi kemanusiaan dan dinamika sosial masyarakat yang seharusnya menjadi inti dari hukum itu sendiri, justru kerap terabaikan.

Ironisnya, negara yang dulu menjajah Indonesia justru telah berkembang lebih maju dalam memperbarui sistem hukumnya. Sejak tahun 1994, Belanda memiliki aturan hukum tentang pemerintahan yang disebut Algemene wet bestuursrecht (AwB). Kodifikasi tersebut memberikan kerangka yang cukup lengkap, terstruktur dengan rapi, dan terpadu dalam mengurus proses administrasi pemerintahan. Sementara itu, hingga hari ini, Indonesia masih menghadapi fakta bahwa hukum administrasi terdapat dalam berbagai peraturan yang tidak selalu sesuai dan sejalan satu sama lain. Ada beberapa undang-undang seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, dan berbagai peraturan di bidang-bidang tertentu lainnya. Dalam praktiknya, undang-undang-undang tersebut sering kali saling bertabrakan, tidak selaras, bahkan menyebabkan perbedaan pemahaman yang bisa mengakibatkan konflik.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa masalah hukum di Indonesia tidak hanya karena kurangnya aturan, tetapi juga karena cara orang memandang hukum itu sendiri. Kita terlalu sering yakin bahwa semakin banyak peraturan, maka semakin adil pula. Padahal sejarah menunjukkan bahwa ketidakadilan sering kali muncul dari banyaknya aturan yang sudah kehilangan arah moralnya.

Itulah alasan mengapa pemikiran hukum progresif milik Prof. Satjipto Rahardjo begitu penting. Hal tersebut bukan sekadar teori hukum alternatif, melainkan sebuah kritik mendasar terhadap cara berpikir hukum yang terlalu berdasarkan teks dan prosedur, tetapi melupakan sisi manusia. Hukum progresif mengingatkan bahwa hukum bukanlah tujuan akhir. Hukum hanyalah sarana untuk menghadirkan kebahagiaan, keadilan, dan kemaslahatan bagi manusia.

Dalam makalahnya yang berjudul, “Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia”, Satjipto Rahardjo menyampaikan gagasan yang hingga hari ini masih terasa revolusioner. Menurutnya, pengetahuan dan keterampilan teknis seorang sarjana hukum bukanlah hal yang paling utama. Yang jauh lebih penting adalah sensitivitas terhadap keadilan, kemampuan berempati, kecerdasan emosional, serta keberanian mendengarkan suara hati nurani (A. Marwan, 2022). Dengan kata lain, hukum tidak boleh hanya menghasilkan ahli peraturan, tetapi harus melahirkan manusia yang mampu merasakan penderitaan manusia lain.

Sayangnya, pendidikan hukum kita masih sering terjebak pada orientasi kognitif semata. Mahasiswa diajarkan menghafal pasal, memahami doktrin, dan menguasai teknik argumentasi hukum. Namun tidak banyak ruang yang diberikan untuk melatih empati sosial, refleksi moral, atau kepekaan terhadap ketimpangan yang hidup di tengah masyarakat. Akibatnya, lahirlah generasi profesional yang cerdas secara intelektual tetapi belum tentu matang secara kemanusiaan.

Padahal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan berbagai bentuk penyimpangan hukum pada dasarnya bukan semata-mata persoalan kurangnya pengetahuan hukum. Banyak pelaku korupsi justru berasal dari kalangan yang sangat memahami hukum. Mereka mengetahui aturan, memahami prosedur, bahkan mampu memanfaatkan celah-celah regulasi dengan sangat canggih. Persoalannya bukan terletak pada kurangnya kecerdasan, melainkan pada krisis karakter dan kemiskinan nurani.

Kesadaran tersebut tampaknya juga dipahami oleh negara. Tidak mengherankan apabila Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pernah menyusun panduan pembelajaran pendidikan antikorupsi bagi perguruan tinggi. Lebih menarik lagi, nilai-nilai antikorupsi bahkan mulai diperkenalkan kepada anak-anak usia dini melalui berbagai buku cerita bergambar yang sederhana dan menyenangkan. Judul-judul seperti Suatu Hari di Museum Seni, Modo Tak Mau Menari, maupun Mari Bermain Bersama Kumbi menunjukkan bahwa pembentukan karakter tidak dapat menunggu seseorang memasuki bangku universitas (A. Marwan, 2022).

Sebab kejujuran, integritas, toleransi, keberanian, dan tanggung jawab bukanlah kemampuan yang muncul secara tiba-tiba ketika seseorang memperoleh gelar akademik. Nilai-nilai tersebut dibangun perlahan sejak masa kanak-kanak melalui pengalaman hidup, keteladanan, dan proses pembelajaran yang menyentuh sisi emosional manusia.

Seni sesungguhnya memegang andil yang kerap diabaikan dalam fondasi hukum serta perkembangan peradaban. Pandangan umum yang berkembang acap kali menyederhanakan seni hanya sebagai sarana rekreasi atau pelengkap kurikulum semata.

Melalui musik, anak belajar mendengarkan harmoni. Melalui tari, anak belajar menghargai ritme dan kerja sama. Melalui karawitan, anak memahami keseimbangan antara individu dan kelompok. Melalui menggambar, anak belajar mengamati, merasakan, serta mengekspresikan emosi dengan cara yang sehat. Seni melatih kemampuan yang tidak dapat diukur oleh angka-angka statistik, tetapi sangat menentukan kualitas moral seseorang ketika dewasa.

Dari kacamata psikologi sosial, seni membantu membangun empati, sedangkan menurut perspektif sosiologi, seni memperkuat solidaritas. Dari sisi budaya, seni menjaga identitas kolektif. Dalam politik, seni menjadi ruang kritik yang sehat terhadap kekuasaan. Sedangkan hukum progresif menilai bahwa, seni membantu melahirkan manusia yang mampu merasakan keadilan sebelum berbicara tentang pasal-pasal keadilan.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik tidak lahir dari gedung-gedung megah, buku-buku tebal, atau peraturan yang semakin banyak. Hukum yang baik lahir dari manusia yang memiliki nurani. Dari manusia yang mampu menangis ketika melihat ketidakadilan. Dari manusia yang berani membela kebenaran meskipun tidak menguntungkan dirinya sendiri.

Maka jika Indonesia ingin membangun sistem hukum yang benar-benar progresif, pekerjaan terbesarnya bukan hanya menyusun undang-undang baru atau memperbaiki struktur kelembagaan. Tugas yang jauh lebih mendasar adalah membangun manusia. Sebab ketika manusia kehilangan nurani, hukum berubah menjadi sekadar teks. Namun ketika nurani tetap hidup, hukum akan selalu menemukan jalannya untuk menjadi alat pembebasan dan kemanusiaan. (jbp 08/06/2026)

Jossy Belgradoputra M.H.

Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *