KORUPSI LAGI

bupati lampung 1

Penangkapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh KPK, menggambarkan buruknya mental pejabat publik kita. Sekaligus tamparan keras bagi sebuah bangsa yang sedang bersemangat memberantas perilaku koruptif dari anak-anaknya sendiri.

Jean-Jacques Rousseau pernah menulis dalam Du Contrat Social, mengatakan bahwa kekayaan alam adalah “milik bersama” (bien commun) yang menjadi dasar kontrak sosial antara negara dan rakyat. Jika Indonesia mengelola sumber dayanya secara jujur, termasuk proyek infrastruktur dan pengadaan barang yang mendukung pembangunan daerah, potensi penerimaan negara bisa mencapai puluhan ribu triliun rupiah per tahun. Jika dibagi rata kepada 284 juta jiwa, setiap warga berhak atas sekitar Rp 20 juta per bulan. Keluarga kecil berempat akan hidup dengan Rp 80 juta, sekolah terbaik, rumah sakit kelas dunia, dan martabat yang tak lagi terinjak oleh kemiskinan. 

Namun, kontrak sosial Rousseau itu telah lama dikhianati oleh para monster yang disebut korupsi. Ardito Wijaya diduga menerima suap hingga Rp 5,75 miliar demi mengatur pemenang proyek infrastruktur dan pengadaan barang di daerahnya. Pola ini sama persis di berbagai kabupaten lain di Indonesia, seperti di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, atau Maluku Utara. Fenomena ini oleh Max Weber disebut sebagai “patrimonialisme modern” kekuasaan. Diperburuk dengan seolah-olah negara telah kehilangan kedaulatan atas anggarannya sendiri atau “state capture by construction and procurement industry.”

Indonesia saat ini adalah bukti hidup dari tesis Weber itu. Bahwa persetujuan proyek yang ditandatangani Ardito sambil tersenyum kepada pihak swasta adalah contoh kejahatan itu. Kejahatan tanpa cerita dramatik, hanya permainan di atas secarik kertas, dengan melibatkan banyak komplotan, namun berakibat mematikan anggaran publik, melenyapkan kualitas infrastruktur, mengakibatkan kerugian negara yang masif, dan akhirnya merenggut kesejahteraan rakyat.

Plato, dalam Republic, mengingatkan bahwa hukuman terhadap satu koruptor takkan pernah cukup jika “jiwa kota” (the soul of the polis) sudah busuk. Korupsi kita berakar sejak dini: lihat bagaimana “amplop terima kasih” kepada guru, pungli atas nama “kebersamaan” di sekolah, hingga suap miliaran untuk proyek infrastruktur. Selama itu masih dianggap norma, berarti kita masih menghidupkan perilaku koruptif. Penangkapan Ardito bukan akhir cerita, selama kontrak sosial politik dikhianati dalam patrimonialisme maka jaringan korupsi seperti ini tetap ada. Maka memberantas korupsi di sektor infrastruktur kini bukan lagi hanya tugas KPK tetapi tanggung jawab semua pihak atas nama pemilik sah anggaran negara ini. 

Pemerintah yang mendapat mandat rakyat harus merebut kembali kekayaan yang dirampok, sebelum para koruptor melakukan kejahatannya. Lihat negara tetangga kita seperti Singapura. Tahun 1959 negara itu masih penuh suap dan korupsi. Lee Kuan Yew mendirikan CPIB yang benar-benar independen, memberlakukan hukuman sangat berat, termasuk seumur hidup, dan menaikkan gaji pejabat hingga tak perlu lagi cari “mencuri” APBN. Dalam satu generasi, Singapura berubah dari sarang korupsi menjadi negara terbersih kelima dunia. 

Begitu pula dengan negara Botswana, negara penghasil berlian terbesar itu memilih jalan berbeda. Semua royalti masuk dana negara yang diaudit ketat, pejabat dilarang punya bisnis terkait, dan budaya malu korupsi ditanamkan sejak sekolah. Hasilnya: pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% selama 50 tahun dan indeks korupsi terbaik di Afrika. Demikian juga Estonia. Setelah lepas dari Soviet, mereka memindahkan seluruh perizinan ke sistem digital e-governance. Tidak ada lagi tatap muka, tidak ada lagi “fee bawah meja”. Sekarang, mengurus izin proyek atau apapun hanya butuh klik mouse. Korupsi birokrasi hampir nol.

Jadi, lembaga anti-korupsi harus benar-benar independen dan diberi gigi tajam. Sistem perizinan digital dan tanpa sentuhan manusia harus diterapkan ketat. Budaya korupsi kecil seperti amplop guru, pungli RT, “uang rokok”, harus dibasmi dari segala urusan, karena itulah bibit korupsi besar di kemudian hari.

Penangkapan Ardito bisa jadi momentum untuk mengembangkan model memberantas korupsi serupa. Namun jika kita terus bangga dengan OTT tanpa berani melakukan reformasi radikal seperti Singapura, Botswana, Estonia, maka hak 284 juta rakyat akan terus dirampok setiap hari.

Pertanyaannya, berani kah kita meniru negara-negara itu, atau kita puas menjadi penonton drama korupsi yang sama dan berlangsung berulang-ulang? Ingat, Michel Foucault dalam Discipline and Punish mengajarkan bahwa kekuasaan sejati bukan lagi di tangan raja, melainkan di jaringan birokrasi dan kapital yang tak terlihat. Jaringan suap proyek infrastruktur yang melibatkan bupati, pengusaha swasta, pejabat dinas, dan partai politik adalah wujud nyata “kekuasaan mikro” yang tersebar, tak berwajah, namun mampu merampas kekayaan bangsa secara sistematis.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *