Ada satu pertanyaan sederhana yang sering kita abaikan, apakah hukum selalu adil?
Sebagian orang mungkin akan menjawab, “Ya, selama sesuai aturan.” Tapi benarkah sesederhana itu? Apakah keadilan hanya soal pasal dan ayat? Atau ada sesuatu yang lebih dalam, sesuatu yang tidak tertulis, tapi justru menentukan apakah hukum itu benar-benar dirasakan adil?
Di titik inilah kita mulai berbicara tentang “rasa.”
Rasa, dalam konteks ini, bukan sekadar emosi. Ia adalah kepekaan, kemampuan untuk memahami situasi manusia secara utuh. Tidak hanya dari apa yang tampak, tapi juga dari apa yang dirasakan. Dan menariknya, konsep ini tidak asing dalam budaya kita, khususnya dalam tradisi Sunda.
Di tanah Sunda, hukum tidak pernah benar-benar dipisahkan dari rasa. Tidak berdiri sendiri sebagai sistem yang kaku, tapi hidup bersama nilai-nilai sosial yang mengikat masyarakatnya. Hingga ada ungkapan sederhana namun memiliki arti yang dalam: “ulah matak nyeri ka batur” (jangan sampai menyakiti orang lain). Ini bukan sekadar nasihat moral, tapi menjadi dasar dalam bertindak.
Artinya, keadilan bukan hanya tentang benar atau salah, tapi juga tentang apakah tindakan itu melukai atau memulihkan. Bandingkan dengan cara kita melihat hukum hari ini. Sering kali, hukum dipahami sebagai sesuatu yang hitam putih. Melanggar, dihukum. Tidak melanggar, bebas.
Tidak banyak ruang untuk melihat konteks. Tidak banyak ruang untuk memahami latar belakang. Yang penting sesuai prosedur. Tapi di situlah masalahnya, karena manusia tidak pernah hidup dalam hitam putih. Ia hidup dalam abu-abu.
Dalam tradisi Sunda, ada konsep silih asih, silih asah, silih asuh. Tiga prinsip ini sering dianggap sebagai nilai sosial biasa, tapi sebenarnya memiliki implikasi yang sangat kuat terhadap cara kita memahami keadilan.
Silih asih, artinya saling mengasihi, yang berarti setiap keputusan harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Tidak cukup hanya benar secara hukum, tapi juga harus terasa adil secara rasa.
Silih asah, yang berarti saling mencerdaskan. Ini berarti proses penyelesaian masalah tidak hanya bertujuan menghukum, tapi juga mendidik. Memberi pemahaman, bukan sekadar sanksi.
Silih asuh, atau saling membimbing. Menunjukkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga satu sama lain. Bahwa kesalahan seseorang bukan hanya urusan individu, tapi juga cerminan dari lingkungan sosialnya.
Ketika ketiga nilai ini hadir, hukum tidak lagi terasa sebagai alat yang menakutkan. Ia menjadi ruang untuk memperbaiki, bukan sekadar menghakimi. Sayangnya, dalam praktik modern, kita sering kehilangan dimensi rasa ini.
Hukum menjadi terlalu formal. Terlalu prosedural. Bahkan dalam beberapa kasus, terasa jauh dari rasa keadilan masyarakat. Ada orang yang dihukum berat karena kesalahan kecil, sementara yang memiliki kekuasaan bisa lolos dari jeratan hukum.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih tajam, apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau hanya pada kekuasaan?
Dalam masyarakat Sunda, keadilan sering kali diselesaikan melalui pendekatan yang lebih dialogis. Musyawarah menjadi jalan utama. Bukan karena tidak ada aturan, tapi karena ada kesadaran bahwa setiap konflik, melibatkan manusia dengan latar belakang yang berbeda.
Ada istilah “rembugan”, yaitu duduk bersama untuk mencari solusi. Dalam proses ini, semua pihak diberi ruang untuk bicara. Tidak ada yang langsung dihakimi. Tidak ada yang diposisikan sebagai benar atau salah sejak awal. Yang dicari bukan siapa yang kalah, tapi bagaimana semua bisa pulih. Hal tersebut sangat berbeda dengan sistem hukum formal yang cenderung mencari siapa yang bersalah dan siapa yang harus dihukum.
Tentu saja, bukan berarti pendekatan tradisional ini tanpa kelemahan. Namun, ia menawarkan sesuatu yang sering hilang dalam sistem modern, yaitu keseimbangan antara hukum dan rasa. Karena keadilan yang sejati tidak hanya bisa diukur dengan logika, tapi juga harus dirasakan.
Ada satu lagi pepatah Sunda yang cukup menggugah, “bener can tangtu adil, tapi adil pasti bener.” Artinya, sesuatu yang benar belum tentu adil, tapi sesuatu yang adil pasti benar. Kalimat ini sederhana, tapi mengandung kritik yang dalam terhadap cara kita memahami hukum.
Banyak keputusan hukum yang “benar” secara prosedur, tapi tidak terasa adil bagi masyarakat. Dan ketika hal itu terjadi berulang-ulang, kepercayaan terhadap hukum mulai luntur. Orang mulai mencari keadilan di luar sistem. Dan itu berbahaya. Karena ketika hukum tidak lagi dipercaya, maka yang muncul adalah kekacauan, sehingga kita perlu bertanya ulang, untuk siapa hukum dibuat?
Apakah untuk menjaga ketertiban semata, atau untuk memastikan bahwa setiap manusia diperlakukan dengan adil? Jika jawabannya adalah yang kedua, maka kita tidak bisa mengabaikan peran rasa. Rasa bukan kelemahan dalam hukum. Justru hal tersebut merupakan kekuatan yang membuat hukum tetap manusiawi.
Tanpa rasa, hukum bisa menjadi dingin, kaku, bahkan kejam. Tapi dengan rasa, hukum bisa menjadi jembatan, antara aturan dan kehidupan nyata. Mungkin kita tidak bisa sepenuhnya mengubah sistem hukum yang sudah ada. Tapi kita bisa mulai dari cara kita memaknainya.
Bahwa setiap pasal seharusnya tidak hanya dibaca, tapi juga dipahami dalam konteks manusia. Bahwa setiap putusan tidak hanya harus sah, tapi juga harus layak. Dan bahwa keadilan bukan hanya soal hasil, tapi juga proses.
Belajar dari tradisi Sunda, kita diingatkan bahwa hukum seharusnya tidak memisahkan diri dari kehidupan sosial. Hukum harus tumbuh dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Karena pada akhirnya, hukum bukanlah tujuan, ia hanyalah alat.
Hakikat sebuah alat tidak terletak pada wujudnya, melainkan pada tangan yang menggerakkannya. Ia bisa menjadi beban yang menindas atau payung yang mengayomi. Sebuah jalan untuk menghakimi atau pintu untuk memperbaiki keadaan. Pilihan itu ada di tangan kita, sebagai masyarakat, sebagai penegak hukum, dan sebagai manusia.
Mungkin sudah saatnya kita mengembalikan “rasa” ke dalam hukum. Bukan untuk melemahkannya, tapi untuk menguatkannya. Karena tanpa rasa, hukum hanya akan menjadi teks. Tapi dengan rasa, ia bisa menjadi keadilan yang hidup.








