Nomor yang Bukan Milik Kita

nomor yang bukan milik kita

“Ini nomornya.”(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Barangkali hanya itu. Beberapa angka diketik, lalu dikirim kepada seseorang yang meminta. Tidak ada yang tampak istimewa. Tidak ada benda yang berpindah tangan, tidak ada pintu yang dibuka, tidak ada suara yang berubah. Hanya deretan angka yang berpindah dari satu layar ke layar lain. Orang yang memberikannya mungkin segera melupakan peristiwa itu. Orang yang menerimanya mungkin menyimpannya di dalam telepon, lalu melanjutkan percakapan seperti biasa. Tetapi bagi orang yang memiliki nomor tersebut, ada sesuatu yang telah berubah: seseorang yang sebelumnya tidak mempunyai jalan untuk menghubunginya kini memilikinya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Barangkali di situlah kita perlu berhenti sebentar. Sebab sebuah nomor telepon bukan hanya kumpulan angka. Ia adalah jalan menuju seseorang. Melalui nomor itu, seseorang dapat menelepon, mengirim pesan, mengajak masuk ke dalam percakapan, menawarkan sesuatu, meminta sesuatu, atau sekadar mengetuk ruang pribadi yang sebelumnya tidak terbuka baginya. Karena itu, ketika kita memberikan nomor orang lain kepada seseorang, sesungguhnya kita tidak hanya memberikan informasi. Kita memberikan kemungkinan untuk mendekati pemilik informasi itu.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Masalahnya, kita sering merasa berhak memberikan sesuatu hanya karena sesuatu itu ada pada kita. Kita menyimpan nomor seorang teman, lalu merasa boleh membagikannya kepada teman yang lain. Kita mengetahui nomor seorang saudara, lalu menganggap tidak ada persoalan ketika seseorang memintanya. Kita mengenal kedua orang tersebut dan merasa sedang membantu mempertemukan mereka. Kedekatan membuat batas menjadi kabur. Kita lupa bahwa mengetahui sesuatu tentang seseorang tidak serta-merta membuat kita menjadi pemilik hak atas sesuatu itu.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Mungkin karena itu pertanyaan yang paling sederhana justru sering tidak kita ajukan: apakah orang yang memiliki nomor itu ingin nomornya diberikan kepada orang lain?(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Pertanyaan itu terdengar terlalu kecil untuk sebuah persoalan yang besar. Tetapi banyak persoalan tentang batas memang bermula dari sesuatu yang kecil. Kita meminjam barang karena merasa dekat. Kita membuka pesan karena merasa dipercaya. Kita menceritakan urusan seseorang karena merasa mengenalnya. Kita memberikan nomor karena merasa sedang membantu. Sedikit demi sedikit, kedekatan berubah menjadi alasan untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya belum tentu diserahkan kepada kita.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Padahal membantu seseorang tidak selalu berarti memberikan apa yang kita miliki tentang orang lain. Jika seseorang ingin menghubungi teman kita, misalnya, kita dapat mengatakan bahwa ada seseorang yang ingin berbicara dengannya. Selebihnya, biarkan ia menentukan sendiri apakah nomor itu akan diberikan, apakah ia ingin dihubungi, atau apakah ia lebih memilih jalan lain. Dengan cara sesederhana itu, kita tetap dapat membantu tanpa mengambil alih keputusan yang bukan milik kita.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Di zaman ketika hampir segala sesuatu dapat diteruskan hanya dengan satu sentuhan, batas semacam itu semakin mudah dilupakan. Sebuah nomor yang semula hanya diketahui dalam satu lingkungan komunikasi dapat berpindah kepada orang lain, kemudian kepada orang lain lagi, bahkan kepada orang-orang yang tidak pernah dikenal oleh pemilik nomor tersebut. Setiap orang mungkin merasa hanya meneruskan. Tidak ada yang merasa sedang melakukan sesuatu yang besar. Namun setiap perpindahan itu dapat memperluas lingkaran orang yang mempunyai jalan untuk menghubungi seseorang.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Di sini persoalannya bukan semata-mata apakah nomor itu kemudian digunakan untuk sesuatu yang buruk. Bahkan sebelum terjadi gangguan, ada satu hal yang sudah layak dipikirkan: keputusan mengenai data tentang seseorang telah dibuat oleh orang lain. Pemiliknya tidak ikut menentukan kepada siapa informasi itu diberikan. Ia mungkin tidak keberatan. Ia mungkin justru senang karena ada orang yang ingin menghubunginya. Tetapi kemungkinan bahwa ia tidak keberatan bukanlah alasan bagi kita untuk mengambil keputusan itu atas namanya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi persoalan ini dasar yang lebih jelas. Dalam penjelasan Pasal 4, nomor telepon seluler disebut sebagai contoh Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Undang-undang tersebut juga memasukkan transfer, penyebarluasan, dan pengungkapan ke dalam kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Namun ketentuan itu tidak berarti setiap pertukaran nomor dalam kehidupan pribadi otomatis menjadi perkara pidana. UU PDP memiliki cakupan dan pengecualian tertentu, dan dasar pemrosesan tidak hanya berupa persetujuan. Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, sedangkan Pasal 67 ayat (2) mengatur pidana bagi pengungkapan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum. Karena itu, memberikan nomor orang lain tidak tepat dikatakan otomatis merupakan tindak pidana dalam setiap keadaan; konteks, cakupan hukum, dasar pemrosesan, tujuan, serta unsur-unsur perbuatan tetap harus dilihat.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Barangkali justru di situlah hukum seharusnya kita pahami: bukan pertama-tama sebagai ancaman hukuman, melainkan sebagai pengingat bahwa ada batas yang tidak boleh diterobos begitu saja. Ketika hubungan antarmanusia tidak cukup untuk menjaga batas itu, hukum memberi kerangka untuk melindunginya. Tetapi sebelum hukum berbicara, sebenarnya ada pertanyaan etis yang jauh lebih sederhana: apakah kita pantas memberikan sesuatu tentang seseorang yang tidak diberikan kepada kita untuk kita bagikan?(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Kita sering mengira persoalan privasi hanya muncul ketika seseorang menyembunyikan sesuatu. Padahal privasi juga menyangkut hak untuk menentukan kepada siapa sesuatu diberikan. Seseorang boleh saja tidak menganggap nomor teleponnya sebagai rahasia. Ia dapat menaruhnya di kartu nama, mencantumkannya dalam pengumuman, atau memberikannya kepada siapa pun yang ia kehendaki. Tetapi keputusan itu seharusnya datang dari orang yang bersangkutan, bukan dari kita yang kebetulan memiliki nomornya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Barangkali ini pula yang membuat kalimat “Ini nomornya” perlu dipikirkan kembali. Kita begitu terbiasa mengucapkannya sehingga lupa bahwa di baliknya terdapat sebuah keputusan. Kita memutuskan bahwa orang lain boleh memiliki akses kepada seseorang yang tidak sedang berada di dalam percakapan. Kita memutuskan bahwa orang lain boleh mengetuk pintu yang bukan milik kita.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Padahal kita sendiri mungkin tidak akan menyukai hal yang sama. Kita mungkin sedang duduk tenang ketika sebuah pesan masuk dari orang yang tidak pernah kita beri nomor. Kita mungkin bertanya dari mana ia mendapatkannya. Kita mungkin menerima panggilan yang tidak kita kehendaki. Kita mungkin harus menjawab pertanyaan tentang sesuatu yang tidak pernah kita buka kepada siapa pun. Pada saat seperti itu, kita baru menyadari bahwa beberapa angka yang bagi orang lain tampak sepele ternyata mempunyai jarak yang cukup panjang ketika angka-angka itu menjadi jalan menuju diri kita.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Maka persoalannya sebenarnya bukan tentang nomor telepon saja. Ia tentang kebiasaan kita memperlakukan sesuatu yang berkaitan dengan orang lain. Apakah karena kita mengetahuinya, kita otomatis berhak membagikannya? Apakah karena kita mengenal seseorang, kita boleh menentukan siapa yang boleh menghubunginya? Apakah karena niat kita baik, keputusan kita atas nama orang lain menjadi benar? Tidak selalu. Ada sesuatu yang sederhana dalam menghormati batas: kita tidak mengambil keputusan yang seharusnya dibuat oleh orang lain. Kita tidak membuka pintu yang bukan milik kita hanya karena kebetulan memegang kuncinya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Mungkin karena itu, ketika seseorang bertanya, “Ada nomor dia?” kita tidak harus segera menjawab, “Ini nomornya.” Kita bisa mengatakan, “Saya tanyakan dulu kepadanya.” Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, bahkan terlalu sederhana untuk sebuah persoalan yang panjang. Tetapi di dalamnya ada kesediaan untuk mengembalikan keputusan kepada orang yang memang berhak membuatnya.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Sebab sebuah nomor telepon boleh jadi hanya beberapa angka bagi kita. Bagi orang yang memilikinya, ia adalah jalan menuju dirinya sendiri. Dan sebelum kita memberikan jalan itu kepada orang lain, ada baiknya kita memastikan bahwa jalan tersebut memang ingin ia buka.(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)


Sumber:(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

Sumber hukum utama(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
    Digunakan sebagai sumber hukum utama untuk bagian yang membahas:
    o Pasal 2 ayat (1)–(2) — cakupan UU dan pengecualian pemrosesan oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga;
    o Pasal 4 ayat (3) huruf f beserta penjelasannya — Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, dengan nomor telepon seluler sebagai salah satu contoh;
    o Pasal 16 ayat (1) huruf e — penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan sebagai bagian dari pemrosesan Data Pribadi;
    o Pasal 20 ayat (1)–(2) — kewajiban memiliki dasar pemrosesan dan enam dasar pemrosesan Data Pribadi;
    o Pasal 65 ayat (2) — larangan secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya;
    o Pasal 67 ayat (2) — ketentuan pidana atas pengungkapan Data Pribadi yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    Digunakan sebagai sumber hukum utama untuk memperhatikan penyesuaian ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP Nasional. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
    Sumber pembanding
  3. Kompas.com, “Undang-Undang Menyebarkan Data Pribadi” (27 Oktober 2022).
  4. Tempo Institute, “Pentingnya Izin Menyebarkan Nomor HP Orang Lain.”
  5. BeritaSatu, “Menyebarkan Nomor Telepon Tanpa Izin Pemilik Bisa Kena Sanksi Pidana Penjara.”
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, “Bahaya Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin: Risiko Hukum dan Cara Mencegahnya.”
  7. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, “Maraknya Kasus Penyebaran Data Pribadi, Pakar UNAIR Paparkan Hukum Pidana bagi Pelaku.”
  8. SAH News, “Jerat Hukum Penyebaran Nomor Pribadi, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda 5 M.”
  9. Cakra Nusantara, “Penyebaran Nomer Telpon Tanpa Izin Pemilik Bisa Dikenakan Pasal Berlapis.”
Anita Salma

(Source: kosapoin.com/nomor-yang-bukan-milik-kita)


Apakah artikel ini membantu?
IP: 82.26.28.28
Negara: United Kingdom (England)
Device: Desktop
OS: macOS, Browser: Chrome

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *