Peluruhan Ruang Kultural dari Sundalandia ke Jawa Barat
Sebuah Literasi Ilmiah dan Kritis(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
Sampurasuun…
Tulisan ini mengkaji fenomena peluruhan identitas Sunda melalui perspektif kultural dan historis. Sunda diposisikan sebagai entitas peradaban yang memiliki teritori, identitas, dan genealogi sendiri, yang akarnya dapat ditelusuri pada konsep Sundalandia. Secara antropologis, Sunda memiliki sistem nilai, bahasa, seni, dan hukum adat yang menempatkannya sebagai subjek peradaban. Namun, eksistensi tersebut mengalami pengkerucutan ruang secara bertahap, dari pembagian Sunda Besar dan Sunda Kecil pada masa kolonial, hingga berganti menjadi nama administratif Jawa Barat pada 1948. Pergantian nomenklatur ini menyebabkan tergerusnya kesadaran kolektif, sehingga generasi kini lebih mengenal identitas “Jabar” daripada “Sunda”. Dengan demikian, “Sunda Menggugat” merupakan tuntutan normatif atas keadilan kultural dan representasi di ruang kebangsaan. Tesis utama tulisan ini adalah bahwa identitas budaya tidak akan bertahan jika hanya diwariskan sebagai nama, melainkan harus dirawat, diberi ruang, dan direproduksi secara sadar agar tidak punah.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
Kata Kunci : Sunda, Identitas Kultural, Sundalandia, Jawa Barat, Keadilan Kultural, Representasi(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
- Pendahuluan: Sunda sebagai Subjek Peradaban.
Sunda merupakan sebuah entitas kultural yang memiliki teritori, identitas, dan genealogi peradaban yang jelas. Secara historis-geologis, akar peradaban ini dapat ditelusuri pada konsep Sundalandia, yaitu daratan luas di Asia Tenggara yang tenggelam pada akhir zaman es. Secara antropologis, Sunda memiliki sistem nilai yang khas, meliputi prinsip silih asah, silih asih, silih asuh, tradisi seni, aksara, hukum adat, serta struktur berpikir yang menempatkan Sunda sebagai subjek, bukan sekadar objek kajian. Dalam kerangka ini, Sunda dapat disebut sebagai “ibu kandung” dari sebuah peradaban yang lahir dari wilayahnya sendiri, bukan hasil adopsi budaya luar.
Persoalannya, kesadaran sebagai subjek ini kini terancam. Di ruang publik, nama “Sunda” sering kali direduksi menjadi sekadar label bahasa atau kuliner, bukan sebagai kerangka peradaban yang utuh. Padahal, sebuah entitas budaya hanya dapat bertahan jika ia memiliki ruang untuk memproduksi makna, sejarah, dan masa depannya sendiri. Ketika ruang itu menyempit, maka proses peluruhan identitas menjadi keniscayaan.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
- Proses Pengkerucutan Ruang Kultural : Dari Nama Besar ke Nama Administratif.
Eksistensi Sunda mengalami proses pengkerucutan ruang secara bertahap dan sistematis. Pada masa kolonial, wilayah budaya Sunda dipetakan ke dalam kategori Sunda Besar dan Sunda Kecil. Ini adalah upaya administratif untuk memahami keragaman budaya di Nusantara. Namun, pasca kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1948, entitas budaya tersebut digantikan oleh nama Jawa Barat sebagai provinsi administratif.
Pergantian nomenklatur ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan memiliki konsekuensi kultural yang signifikan. Nama “Sunda” yang sebelumnya menjadi penanda identitas kolektif dan historis, secara perlahan tergerus oleh label administratif negara yang bersifat teknis-birokratis. Akibatnya, terjadi peluruhan kesadaran kolektif. Generasi kini lebih familiar dengan identitas “Jabar” dibandingkan “Sunda”. Representasi sejarah, bahasa, dan tokoh Sunda dalam ruang kebangsaan menjadi semakin minim. Kondisi inilah yang melahirkan narasi kritis bahwa identitas Sunda “nyaris hilang”, karena ia kehilangan nama dan ruang simboliknya sendiri di tanah kelahirannya.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
- Analisis Kritis : “Sunda Menggugat” sebagai Tuntutan Keadilan Kultural.
Judul Sunda Menggugat oleh Adjat DAP merupakan intertekstualitas yang sengaja dari Indonesia Menggugat karya Soekarno tahun 1930. Jika “Indonesia Menggugat” adalah perlawanan terhadap ketidakadilan politik kolonial, maka “Sunda Menggugat” adalah perlawanan terhadap ketidakadilan kultural dalam bingkai kebangsaan.
Kata “menggugat” di sini tidak bernada separatis, melainkan merupakan tuntutan normatif atas tiga hal. Pertama, pengakuan: Sunda harus diakui sebagai entitas budaya yang setara, tidak diposisikan sebagai sub-kultur atau varian dari entitas mayor lainnya. Kedua, representasi: Dibukanya ruang kebangsaan yang adil, agar bahasa Sunda, sejarah lokal, dan nilai-nilai kearifan lokal memiliki tempat substantif dalam kurikulum pendidikan, media massa, dan kebijakan publik. Ketiga, kontinuitas: Penghentian proses pengkerucutan identitas yang mengikis akar budaya asli, sehingga “ibu kandung” Sunda tidak kehilangan anak-cucunya.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
Kritik ini menjadi relevan ketika kita melihat realitas di lapangan. Di wilayah seperti Rongga Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, masyarakat secara geografis berada di tanah Sunda, namun secara wacana publik, nama “Sunda” kian samar. Ini adalah bentuk “kekerasan simbolik” yang halus, di mana sebuah identitas mayor kehilangan suaranya di rumahnya sendiri.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
- Penegasan : Bukan Sukuisme, Melainkan Keadilan Kebudayaan.
Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini diangkat semata-mata dalam kerangka literasi ilmiah dan kritis, bukan untuk tujuan sukuisme atau motif primordialisme. “Sunda Menggugat” tidak bertujuan mempertentangkan satu kelompok budaya dengan kelompok lain, apalagi membangun sekat-sekat eksklusif.
Sebaliknya, gugatan ini lahir dari kesadaran bahwa keberagaman budaya di Indonesia hanya akan kuat jika setiap entitas diberi ruang untuk hidup, berkembang, dan berkontribusi secara setara. Menguatkan Sunda berarti menguatkan salah satu pilar kebhinekaan Indonesia. Tujuan akhirnya adalah keadilan kebudayaan, di mana tidak ada identitas yang tergerus, tidak ada sejarah yang dibisukan, dan tidak ada anak bangsa yang kehilangan jati dirinya karena ruang simboliknya dirampas oleh nomenklatur administratif.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)
- Penutup : Urgensi Merawat Ibu Kandung.
Dengan demikian, “Sunda Menggugat” adalah sebuah seruan epistemik dan kultural. Seruan ini menegaskan tesis utama : identitas tidak akan bertahan jika hanya diwariskan sebagai nama di peta lama atau sebagai slogan seremonial. Identitas harus dirawat, diberi ruang, dan direproduksi secara sadar melalui pendidikan, kebijakan, dan praktik kebudayaan sehari-hari.
Jika proses pengkerucutan terus dibiarkan, maka peradaban yang berakar dari “ibu kandung” Sunda akan mengalami amnesia kolektif. Anak-cucu Sunda akan tumbuh tanpa mengenali jati dirinya sendiri. Oleh karena itu, menggugat adalah cara untuk mengingat. Mengingat bahwa Sunda punya teritori, entitas, identitas, dan hak untuk terus hidup sebagai subjek, bukan sekadar peninggalan.(Source: kosapoin.com/sunda-menggugat)



