Pengantar
Fenomena cancel culture (budaya ‘pembatalan’) bukanlah hal yang sepenuhnya baru, meskipun istilah ini menjadi populer di era media sosial. Istilah ini merujuk pada praktik sosial di mana individu, kelompok, atau institusi “diboikot” (dikritik, atau dikucilkan secara sosial) karena tindakan, ucapan, atau nilai-nilai yang dianggap bermasalah, terutama, di ruang publik digital. Fenomena ini telah berkembang pesat dengan munculnya media sosial seperti Twitter (sekarang X) dan Instagram, yang memungkinkan mobilisasi opini publik secara cepat dan besar-besaran.
Secara sederhana, cancel culture merujuk pada praktik menarik dukungan dari seorang individu (biasanya tokoh publik); karena mereka dianggap telah melakukan tindakan atau pernyataan yang tidak dapat diterima secara sosial atau moral. Praktik ini berakar pada sejarah panjang boikot sosial dan tekanan publik, yang secara historis, bentuk-bentuk awal budaya pembatalan dapat dilihat dalam berbagai gerakan boikot pada abad ke-18 dan ke-19. Misalnya, gerakan penghapusan perbudakan di Inggris dan Amerika Serikat menggunakan boikot produk-produk hasil kerja paksa sebagai bentuk protes moral.
Budaya Pembatalan sebagai Fenomena Sosial
Pada abad ke-20, daftar hitam Hollywood selama era McCarthy (The McCarthy Era, 1950s) merupakan contoh nyata bagaimana individu “dibatalkan” dari industri karena tuduhan ideologi politik tertentu. Banyak penulis, aktor, dan sutradara kehilangan pekerjaan tanpa proses hukum yang semestinya. Namun, istilah cancel culture mulai dikenal luas pada tahun 2010-an, khususnya melalui platform seperti Twitter. Gerakan seperti #MeToo yang pertama kali muncul tahun 2006 diinisiasi aktivis Tarana Burke sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan seksual, yang kemudian bertambah populer dengan dukungan aktris Alyssa Milano di tahun 2017, mempercepat fenomena ini menjadi perhatian global, dengan menciptakan ruang bagi para korban untuk berbicara dan menuntut pertanggungjawaban publik. Dalam konteks ini, cancel culture sering dilihat sebagai alat untuk keadilan sosial, tetapi juga dikritik karena potensinya untuk menjadi bentuk penghakiman massal tanpa ruang untuk rehabilitasi.
Industri film juga telah merefleksikan isu ini melalui berbagai karya yang membahas tema-tema penilaian publik, reputasi, dan dampak media sosial. Salah satu film yang relevan adalah The Hunt (2012) karya Thomas Vinterberg. Film ini menggambarkan bagaimana seorang guru dituduh melakukan tindakan yang tidak dilakukannya dan kemudian dikucilkan oleh komunitasnya. Meskipun tidak secara eksplisit membahas media sosial, film ini menunjukkan mekanisme “pembatalan” sosial yang sangat mirip dengan budaya pembatalan modern. Film lain yang secara langsung menyentuh budaya digital adalah Ingrid Goes West (2017). Film ini mengeksplorasi obsesi terhadap media sosial dan bagaimana reputasi daring dapat berubah dengan cepat. Karakter-karakternya terjebak dalam dunia citra digital, di mana validasi publik menjadi sangat penting bagi identitas seseorang. Serial antologi Black Mirror (2017) juga sering mengeksplorasi tema serupa. Salah satu episodenya, Hated in the Nation, menggambarkan bagaimana kampanye kebencian daring dapat menyebabkan konsekuensi fatal. Episode ini mengkritik tajam budaya massa yang dengan mudah “menghukum” individu tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.
Selain itu, film Joker (2019) karya Todd Phillips juga dapat dibaca dalam konteks ini. Meskipun tidak secara eksplisit membahas cancel culture, film ini menunjukkan bagaimana marginalisasi sosial dan penolakan publik dapat mendorong individu ke titik ekstrem. Ini berfungsi sebagai refleksi gelap tentang bagaimana masyarakat memperlakukan mereka yang dianggap “bermasalah.” Ada juga The Social Dilemma (2020), sebuah film dokumenter yang mengeksplorasi dampak algoritma media sosial terhadap perilaku manusia. Film ini memberikan konteks penting tentang bagaimana sistem digital memperkuat polarisasi dan mempercepat penyebaran opini, yang merupakan bahan bakar utama bagi cancel culture. Di sisi lain, kritik terhadap cancel culture seringkali berfokus pada kurangnya ruang untuk dialog dan penyembuhan. Beberapa berpendapat bahwa fenomena ini menciptakan budaya ketakutan, di mana individu enggan untuk mengungkapkan pendapat mereka karena takut akan konsekuensi sosial. Namun, sebagian lainnya melihat cancel culture sebagai bentuk akuntabilitas yang sebelumnya sulit dicapai, sebuah refleksi sosial, terutama untuk kelompok yang kurang memiliki kekuatan institusional.
Meninjau Cancel Culture dari Berbagai Sudut Pandang
Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam The Social Construction of Reality (1966), memandang cancel culture dapat dipahami sebagai hasil dari konstruksi sosial, sebuah kondisi norma-norma “benar-salah” dibentuk oleh masyarakat, publiklah yang menentukan siapa yang dianggap menyimpang, dan “pembatalan” menjadi mekanisme kontrol sosial modern. Budaya pembatalan di sini berfungsi seperti sanksi sosial informal. Terkait hal ini, merujuk pada Michel Foucault (1975), kekuasaan tidak hanya dipegang oleh institusi, tetapi juga tersebar di seluruh hubungan sosial. Hal ini relevan dengan bagaimana di era digital, diskusi di media sosial menentukan siapa yang memiliki “hak” untuk berbicara, dalam hal ini, cancel culture dapat dilihat sebagai bentuk kekuasaan disiplin (pengawasan dan normalisasi). Masyarakat menjadi “pengawas kolektif” yang mengendalikan perilaku individu. Lain lagi pandangan Jürgen Habermas (Public Sphere, 1964), yang menyatakan bahwa ruang publik yang ideal adalah tempat untuk diskusi rasional. Namun, dalam cancel culture, diskusi seringkali berubah menjadi emosional, polarisasi semakin meningkat, rasionalitas digantikan oleh viralitas. Cancel culture dapat dilihat sebagai distorsi ruang publik digital.
Teori Moral Panics Stanley Cohen (1972) pun masih relevan dalam meninjau cancel culture; yang memandang masyarakat terkadang bereaksi berlebihan terhadap ancaman moral, media memperbesar masalah tersebut, dan individu-individu menjadi “iblis rakyat” (kambing hitam). Dalam hal ini, cancel culture sering kali mempercepat dan memperluas kepanikan moral melalui algoritma media sosial. Sementara merujuk pada perspektif studi budaya, budaya pembatalan seringkali berkaitan dengan isu identitas (ras, gender, agama), digunakan sebagai alat untuk menuntut pertanggungjawaban, dan berkaitan dengan perjuangan kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Hal ini dapat dilihat sebagai bentuk aktivisme digital.
Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa cancel culture adalah fenomena kompleks dengan akar sejarah yang panjang dalam boikot dan pengucilan sosial. Era digital hanya mempercepat dan memperluas dampaknya. Film dan media populer memainkan peran penting dalam merefleksikan dan mengkritik fenomena ini, membantu masyarakat memahami konsekuensi moral, sosial, dan psikologis dari cancel culture. Pada akhirnya, bisa jadi kesadaran moral terkait budaya yang muncul sebagai salah satu dampak dari keterbukaan jejaring global komunikasi, menjadi tanggung jawab pilihan masing-masing persona. Cancel culture (budaya ‘pembatalan’)di antara tarik-ulur pro dan kontra, berpotensi menjadi ruang refleksi dan kritik, atau malah, kontrol sosial yang berdampak menjadi hukuman atas sebuah eksistensi.[]

