Norma, Logika Hukum, Dan Kegagapan Akademis Membaca Kebijakan Publik

Norma Logika Hukum Dan Kegagapan Akademis Membaca Kebijakan Publik

Ada satu penyakit intelektual yang perlahan menggerogoti ruang akademik dan diskursus hukum kita hari ini, yaitu kegagalan membedakan antara kebijakan yang keliru, kebijakan yang tidak efektif, dan kebijakan yang benar-benar menyimpang secara hukum. Akibatnya, ruang publik dipenuhi kegaduhan moral tanpa ketelitian logika. Semua dinilai secara serampangan. Semua dihakimi secara instan. Dan yang paling berbahaya, hukum perlahan kehilangan kedalaman filsafatnya karena dipaksa tunduk pada emosi massa.

Padahal hukum tidak lahir untuk memuaskan kemarahan publik. Hukum lahir untuk menjaga akal sehat peradaban. Kegelisahan itu terasa ketika membaca pernyataan Prof. Didik J. Rachbini dalam wawancaranya mengenai polemik pengadaan Chromebook pada era Nadiem Makarim (TIMES Indonesia pada 15 Mei 2026).

Prof. Didik menyampaikan kritik yang sebenarnya sangat mendasar tetapi jarang dibaca secara jernih oleh masyarakat: masalah utama dalam proyek transformasi pendidikan bukan semata-mata soal dugaan korupsi, melainkan kesalahan paradigma kebijakan. Ia menyebut adanya tech-solutionism, cara berpikir yang percaya bahwa pendidikan dapat berubah secara instan hanya dengan laptop, gadget, dan internet.

Kritik ini penting, karena pendidikan bukan sekadar persoalan alat. Pendidikan adalah persoalan manusia. Hal tersebut berkaitan dengan kualitas guru, budaya literasi, struktur sosial keluarga, ketimpangan wilayah, kesiapan psikologis siswa, hingga infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet. Dalam konteks sosiologi pendidikan, teknologi hanyalah instrumen, bukan substansi transformasi itu sendiri.

Namun problem besar masyarakat kita hari ini adalah kegagapan memahami perbedaan antara kegagalan kebijakan dan tindak pidana korupsi. Ini bukan soal membela atau menyerang Nadiem Makarim. Ini soal ketepatan logika hukum.

Dalam negara hukum modern, tidak semua kebijakan yang gagal otomatis dapat dikualifikasi sebagai korupsi. Jika paradigma ini kabur, maka setiap pejabat publik akan hidup dalam ketakutan patologis untuk mengambil keputusan. Negara akhirnya dipenuhi birokrat yang lebih sibuk menyelamatkan dirinya sendiri daripada berani berpikir untuk kepentingan rakyat.

Ironisnya, sebagian akademisi justru ikut terjebak dalam simplifikasi berpikir seperti itu. Mereka terlalu cepat menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan kemarahan sosial atau persepsi publik. Padahal hukum pidana memiliki syarat yang sangat ketat, seperti adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), serta keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang jelas.

Kebijakan yang salah belum tentu korupsi. Tetapi masyarakat yang kehilangan kemampuan berpikir normatif sering tidak mampu membedakan keduanya. Kegagapan logika hukum ini menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan berita lain mengenai program kurban 1.098 sapi oleh Prabowo Subianto yang anggarannya disebut bersumber dari APBN sebesar Rp100 miliar (SINDOnews.com pada 26 Mei 2026). Di ruang publik, muncul pertanyaan: apakah penggunaan APBN untuk program semacam itu dapat disebut sebagai kebijakan menyimpang? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara emosional, namun harus dijawab dengan logika hukum yang utuh.

Dalam hukum administrasi negara Indonesia, sebuah kebijakan dapat dikatakan menyimpang apabila memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (misbruik van bevoegdheid), tindakan sewenang-wenang (willekeur), konflik kepentingan, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan tujuan hukum dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Artinya, ukuran penyimpangan bukan sekadar “masyarakat setuju atau tidak setuju,” melainkan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, proporsionalitas, serta akuntabilitas publik.

Jika program kurban itu dilakukan dalam kerangka bantuan sosial, penguatan solidaritas keagamaan, atau distribusi pangan berbasis kewenangan negara, maka secara normatif ia belum tentu melanggar hukum. Tetapi secara etis dan sosiologis, kebijakan itu tetap dapat diperdebatkan. Mengapa? Karena hukum tidak hidup di ruang hampa. Di tengah ketimpangan ekonomi, krisis pendidikan, pengangguran, dan kualitas layanan kesehatan yang masih rapuh, penggunaan APBN dalam jumlah sangat besar untuk program simbolik akan memunculkan pertanyaan moral tentang prioritas kebijakan negara.

Dan di sinilah sering terjadi kekacauan berpikir di ruang akademik kita. Adanya ketidakmampuan membedakan antara kritik etik, kritik politik, dan tuduhan pidana. Sebuah kebijakan bisa sah secara hukum tetapi problematis secara moral. Sebaliknya, sebuah kebijakan bisa buruk secara administratif tetapi belum tentu korupsi.

Perbedaan inilah yang mulai hilang dalam diskursus publik Indonesia. Akibatnya, hukum berubah menjadi arena sentimen, bukan arena rasionalitas. Masyarakat akhirnya mudah terprovokasi oleh narasi simplistik, “jika rakyat marah, berarti pasti salah.” Padahal demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas kemarahan massa, melainkan pada kemampuan berpikir kritis dan proporsional. Di titik ini, tanggung jawab akademisi menjadi sangat besar.

Akademisi tidak boleh menjadi tukang stempel opini publik. Ia harus menjadi penjaga kejernihan berpikir. Jika kaum intelektual ikut larut dalam populisme hukum, maka bangsa ini akan kehilangan kompas moralnya. Universitas hanya akan melahirkan sarjana yang pandai menghakimi, tetapi miskin kedalaman analisis. Sebagaimana sering diingatkan Prof. J.E. Sahetapy, hukum tidak boleh dipisahkan dari kemanusiaan. Tetapi kemanusiaan juga tidak boleh membunuh rasionalitas hukum.

Karena ketika hukum kehilangan logika, negara akan mudah berubah menjadi panggung balas dendam sosial. Dan ketika akademisi kehilangan keberanian intelektual untuk berpikir jernih, maka peradaban sedang bergerak menuju kegelapan yang dibungkus tepuk tangan massa.

Hapunten, Hatur Nuhun.

Jossy Belgradoputra M.H.

Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *