Amerika Serikat (AS) di Dewan Keamanan (DK) PBB menjadi faktor kunci dalam penanganan konflik Iran, AS, dan Israel, yang sering kali menggagalkan resolusi untuk mengecam atau menekan Israel. AS telah menggunakan hak vetonya lebih dari 50 kali untuk melindungi Israel sejak PBB berdiri, terutama dalam memblokir resolusi terkait gencatan senjata. Poin-poin penting tentang penggunaan hak veto dalam konflik tersebut adalah: pertama, veto AS melindungi Israel, di mana Amerika Serikat secara konsisten menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi yang mengkritik atau memberikan sanksi kepada Israel, terutama dalam konflik di Gaza. Kedua, hak veto ini menyebabkan DK PBB sering mengalami kebuntuan, di mana suara mayoritas anggota yang mendukung resolusi sering kali dikalahkan oleh satu veto dari AS. Sebagai contoh, AS berkali-kali memveto resolusi terkait gencatan senjata dan perlindungan kemanusiaan di Gaza, bahkan saat mendapat dukungan luas dari negara lain. Dampaknya pada konflik Iran-Israel, veto AS diyakini akan memblokir setiap resolusi PBB yang berusaha menindaklanjuti serangan Israel terhadap Iran, mengingat perlindungan AS terhadap sekutunya.
Efektivitas PBB dalam penggunaan veto yang berulang kali ini tentu saja menimbulkan kritik bahwa PBB tidak berdaya dan mengurangi kredibilitasnya dalam menjaga perdamaian global. Secara keseluruhan, hak veto PBB dalam konteks ini berfungsi sebagai “tombol mati” bagi resolusi yang menargetkan kepentingan AS dan Israel, yang sering kali menghambat langkah nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan konflik. Hak veto AS pun diyakini akan memblokir setiap resolusi PBB soal konflik Iran. Penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat diprediksi kuat akan memblokir setiap resolusi Dewan Keamanan PBB terkait konflik Iran-Israel, yang menyebabkan kebuntuan mekanisme PBB. Pakar menilai tindakan tegas PBB sulit terwujud, sehingga kasus ini kemungkinan besar dibawa ke Majelis Umum PBB, meski kekuatannya tidak sekuat Dewan Keamanan.
Poin penting terkait konflik Iran dan veto PBB adalah tentang hambatan veto, di mana mantan Dubes RI untuk Iran, Dian Wirengjurit, menyatakan bahwa serangan AS-Israel ke Iran sulit dihentikan oleh PBB karena potensi veto dari Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan lumpuhnya DK PBB, di mana Dewan Keamanan dinilai tidak berkutik, menjadikan resolusi sering kali hanya bersifat simbolis atau bahkan diblokir, seperti yang terjadi pada isu gencatan senjata. Kondisi ini memicu pergeseran ke Majelis Umum; karena di sinilah letak kebuntuan di DK PBB, permasalahan Iran diprediksi akan dibawa ke Majelis Umum PBB di mana AS tidak dapat menggunakan hak veto. Mengenai isu nuklir Iran, Dian Wirengjurit menilai bahwa masalah keberadaan bom nuklir Iran sebenarnya belum pernah terbukti sejak 2002 hingga 2025. Terkait posisi RI, Indonesia memutuskan untuk tidak menjadi co-sponsor resolusi PBB terkait serangan Iran demi menekankan pada penyelesaian yang berimbang.
Situasi ini menyoroti kembali seruan reformasi Dewan Keamanan PBB karena dianggap tidak berdaya dalam merespons krisis besar. Penggunaan hak veto sering memicu kontroversi karena dinilai dapat menghambat tindakan PBB terhadap kejahatan kemanusiaan yang melibatkan anggota tetap atau sekutunya. Hak veto PBB sendiri dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB yang dikenal sebagai P5 (Permanent Five), yaitu Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris. Rincian mengenai hak veto PBB adalah fungsinya yang memungkinkan P5 memblokir resolusi atau keputusan substantif apa pun, meskipun mendapat dukungan mayoritas anggota PBB lainnya. Dasar hukumnya diatur dalam Piagam PBB Pasal 27, di mana veto hanya berlaku untuk keputusan substantif, bukan prosedural. Alasannya, hak ini diberikan karena kelima negara tersebut adalah pemenang Perang Dunia II dan ditujukan untuk memastikan kerja sama negara-negara besar dalam menjaga keamanan internasional, dengan kondisi jika satu saja dari lima anggota ini memberikan suara “tidak” (veto), maka keputusan tersebut tidak dapat diadopsi.
Alasan utama Amerika Serikat menggunakan hak veto adalah karena posisinya sebagai salah satu dari lima anggota tetap (P5) pemenang Perang Dunia II berdasarkan Piagam PBB 1945. Veto ini digunakan sebagai alat politik untuk melindungi kepentingan nasional dan sekutunya, terutama Israel, dalam berbagai resolusi konflik. Dalam melindungi sekutu, AS sering kali menggunakan veto untuk menggagalkan resolusi yang mengkritik atau memberikan sanksi kepada Israel, terutama terkait konflik di Gaza. Untuk kepentingan nasional, AS menggunakan veto untuk membatalkan resolusi yang dianggap merugikan kebijakan luar negeri atau kepentingan keamanannya. Sebagai bagian dari P5, AS bersama Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris diberikan hak istimewa untuk memblokir tindakan yang tidak disetujui. Namun, penggunaan veto oleh AS sering kali memicu kritik karena menghalangi konsensus mayoritas anggota Dewan Keamanan lainnya dalam menyelesaikan isu kemanusiaan global.
Amerika Serikat secara konsisten menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB sebagai alat strategis untuk membatalkan resolusi yang dianggap merugikan kebijakan luar negeri dan kepentingan keamanan nasionalnya, terutama sekali untuk perlindungan sekutu seperti Israel. Hak veto yang diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB ini menegaskan hegemoni AS dalam politik global, sering kali mengabaikan mayoritas suara internasional demi menjaga stabilitas dan kepentingannya sendiri. Poin-poin penting terkait hal ini adalah perlindungan sekutu, di mana AS menjadikan hak veto sebagai perisai diplomatik utama di Timur Tengah. Sebagai contoh kasus terkini, pada Juni 2025, AS memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera dan permanen di Gaza meskipun didukung oleh 14 anggota lainnya. Motivasi keamanan dan kebijakan luar negeri dalam penggunaan veto ini didorong oleh pertimbangan power (kekuatan), preferences (kebijakan), dan prospect (hegemoni) untuk memastikan tindakan PBB tidak bertentangan dengan keamanan nasional AS. Dampaknya pada kredibilitas PBB sering dikritik karena merusak efektivitas lembaga tersebut dalam menegakkan hak asasi manusia dan perdamaian internasional, mengubah dewan keamanan menjadi alat politik.
Penggunaan veto oleh AS mencerminkan dinamika di mana kepentingan nasional negara adidaya diprioritaskan di atas konsensus internasional demi menjaga hegemoni dan keamanan sekutu. Amerika Serikat merasa menjadi pahlawan yang memenangkan Perang Dunia II tahun 1945, makanya AS merasa memiliki hak veto di DK PBB. Narasi itu memang sangat kuat dalam sejarah populer AS. Secara historis, ada beberapa faktor kunci mengapa Amerika Serikat (bersama empat negara lainnya) mendapatkan hak veto di Dewan Keamanan PBB. Pertama, status “The Big Five” diberikan kepada pemenang utama Perang Dunia II—AS, Uni Soviet (sekarang Rusia), Inggris, Prancis, dan Tiongkok—yang dianggap sebagai polisi dunia dengan kekuatan militer dan ekonomi terbesar saat itu. Kedua, syarat bergabungnya AS, di mana pemerintah AS menegaskan tidak akan bergabung dengan PBB jika tidak memiliki hak veto. Belajar dari kegagalan Liga Bangsa-Bangsa, AS ingin memastikan kepentingan nasional mereka tetap terlindungi dan tidak bisa “dipaksa” oleh mayoritas negara lain.
Jadi secara realitas politik 1945, PBB memang dirancang berdasarkan realitas kekuasaan pasca-perang. Karena AS berkontribusi besar secara finansial dan militer (termasuk menjadi satu-satunya pemilik bom atom saat itu), mereka merasa berhak atas posisi istimewa tersebut. Namun, menarik untuk diingat bahwa Uni Soviet pun berpikiran sama; mereka merasa paling berjasa karena kehilangan puluhan juta nyawa untuk mengalahkan Nazi di Front Timur, sehingga mereka juga menuntut hak yang sama. Apakah menurut Anda struktur hak veto ini masih relevan dengan kondisi dunia saat ini, atau justru perlu direformasi?
Sekian, terima kasih.
S a l a m M e r d e k a
Bandung, 31 Maret 2026









