Tembakau, Dalam Ironi sejarah peradaban

tembakau

Saat 160 negara berkumpul di Jenewa Swiss, pada World Health Organization Framework Convention on Tobacco atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (WHO FCTC) belum lama ini, dunia dikejutkan babak baru dalam perang panjang melawan keberadaan tembakau. Kali ini bukan soal bagaimana menjaga paru-paru manusia, melainkan juga paru-paru bumi. Isu lingkungan masuk secara eksplisit sebagai agenda utama pengendalian tembakau global.

Lahirkan keputusan penting

Dua keputusan bersejarah yang jika dilaksanakan serius, akan mengubah wajah industri tembakau selamanya.

Yakni, para pihak diminta mempertimbangkan regulasi komprehensif yang mencakup komponen produk tembakau dan nikotin, termasuk filter rokok, kemasan plastik, baterai vape, dan limbah cair pod, yang selama ini menjadi penyumbang polusi mikroplastik terbesar ketiga di lautan setelah ban kendaraan dan serat sintetis pakaian.

Kedua, larangan total produk tembakau dan nikotin (termasuk rokok elektrik) di seluruh kawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik indoor maupun outdoor.

Keputusan yang terkesan teknis ini dikhawatirkan menjadi bom waktu politik bagi negara-negara produsen tembakau besar, termasuk Indonesia.

Di sinilah konsensus itu dirasa mengancam posisi Indonesia sebagai negara penghasil tembakau terbesar kelima dunia dengan produksi daun tembakau mencapai 200.000–250.000 ton per tahun, atau menyumbang sekitar 3–4% produksi tembakau global, dan memiliki 70 juta perokok aktif (tertinggi ketiga dunia setelah Tiongkok dan India). Posisi strategis Indonesia bukan hanya soal volume produksi, melainkan juga keragaman jenis tembakau mulai dari Virginia, Burley, Oriental dan luasnya rantai pasok yang melibatkan 2,1 juta petani tembakau, 600.000 buruh pabrik, dan jutaan pekerja di sektor informal.

Untung rugi bagi Indonesia

Cukai rokok menyumbang Rp 220–240 triliun per tahun ke APBN, atau sekitar 10% dari total penerimaan negara. Dalam logika fiskal jangka pendek, tembakau adalah sapi perah yang terlalu gemuk untuk dipotong.

Namun, dibalik angka-angka itu, ada harga yang tak pernah masuk neraca ukur, yakni 290.000 kematian akibat penyakit terkait tembakau setiap tahun, limbah 4,5 triliun puntung rokok yang mencemari tanah dan laut Indonesia, serta deforestasi 20.000–25.000 hektare hutan per tahun untuk pengeringan daun tembakau.

Kerugian nyata dan berlapis yang ditanggung Indonesia jika kebijakan pengendalian tembakau global benar dilakukan antara lain; penurunan pendapatan negara dari cukai rokok. Untuk tahun lalu saja mencapai Rp 218,6 triliun (10% dari total penerimaan pajak nasional. Penurunan pola konsumsi 20–30% seperti yang ditargetkan WHO, berpotensi menghilangkan Rp 40–65 triliun per tahun. Devisa ekspor tembakau & produk turunannya juga turun sekitar US$ 1,2 miliar.

Pabrik-pabrik besar seperti Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, Bentoel, melakukan PHK massal, belum lagi nasib petani,

Sebanyak 500.000–600.000 rumah tangga petani tembakau terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB akan kehilangan mata pencaharian utama.

Indonesia di mata komunitas kesehatan global dianggap “negara pembangkang” FCTC karena satu-satunya negara G20 yang belum meratifikasi protokol illegal trade dan menolak banyak rekomendasi WHO. Sehingga acapkali Indonesia kehilangan bargaining power di forum-forum internasional. Negara lain Brasil, India, Zimbabwe juga produsen besar namun sudah mulai melakukan diversifikasi. Dalam hal ini Indonesia dianggap terlambat dan bisa tersisih dari pasar tembakau premium dunia.

Kerugian lain adalah hilangnya “budaya kretek” dikalangan generasi muda di daerah tembakau atas keterampilannya turun-temurun, yakni blending kretek yang sudah masuk warisan budaya tak benda dan diakui UNESCO 2025.

Maka, jika dunia menekan Indonesia untuk “mematikan” industri tembakau dalam 10–15 tahun tanpa transisi yang terencana, kita akan menghadapi guncangan ekonomi sebesar Rp 300–500 triliun kumulatif, jutaan orang jatuh miskin, dan risiko instabilitas sosial-politik yang serius, sementara manfaat kesehatan dan lingkungan baru terasa puluhan tahun kemudian.

Itulah sebabnya pemerintah selalu memilih pendekatan “pengendalian bertahap” ketimbang “pelarangan radikal”.

Puntung rokok musuh lingkungan

Dalam pidato pembukaannya Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, puntung rokok sebagai “musuh terbesar lingkungan” saat ini, apalagi jika tidak dikelola dengan baik.. Laporan WHO 2024 menyatakan bahwa industri tembakau menghasilkan 84 juta ton emisi CO2 setara per tahun, lebih besar dari emisi tahunan negara Peru atau Belanda.

Pakar kesehatan masyarakat global kini bicara dengan nada yang semakin tajam. Prof. Geoffrey Fong dari University of Waterloo, yang memimpin International Tobacco Control Project, menyatakan, “Kita sudah terlambat 20 tahun untuk mengakui bahwa tembakau bukan hanya masalah kesehatan individu, tapi juga ancaman serius bagi ekologi planet.”

Strategi industri tembakau saat ini sebagai “greenwashing beracun”: mengalihkan perhatian publik ke vape dan heated tobacco product yang diklaim “ramah lingkungan”, padahal limbah baterai lithium dan plastik pod-nya jauh lebih sulit terurai daripada puntung rokok konvensional.

Tembakau dalam kedaulatan ekonomi

Di tengah karut marut dunia soal tata kelola tembakau, Indonesia masih bertahan dengan argumen klasik, bahwa kedaulatan ekonomi, hak petani, dan “budaya merokok” tak bisa dilepaskan dari identitas nasional. Meski argumen itu mulai goyah, seiring trend generasi muda kota besar semakin meninggalkan rokok kretek demi vape dan snus, sementara petani tembakau di Temanggung dan Lombok kini menghadapi harga daun yang fluktuatif dan ancaman konversi lahan ke komoditas lain.

Ketika dunia bergerak menuju ekonomi hijau, Indonesia masih bertaruh pada komoditas abad ke-19 yang semakin dikucilkan.Pertanyaan, sampai kapan sebuah bangsa rela mengorbankan masa depan demi mempertahankan masa lalu yang beracun? Tembakau pernah menjadi simbol kemakmuran kolonial, lalu simbol nasionalisme pasca-kemerdekaan, kini menjadi simbol kemiskinan terselubung bagi petani dan kematian perlahan bagi konsumen. Posisi strategis Indonesia seharusnya bukan lagi sebagai penyuplai daun beracun bagi dunia, melainkan sebagai pionir transisi adil, dengan mengalihkan petani ke tanaman pangan, rempah, atau tanaman bioenergi, sambil tetap menjaga warisan budaya kretek dalam bentuk yang tidak menciptakan kematian.

Alarm dari Planet

Jenewa telah mengirim sinyal yang jelas, bahwa tembakau bukan lagi sekadar masalah kesehatan masyarakat, tapi ancaman eksistensi bagi planet. Indonesia bisa memilih untuk tetap menjadi pengecualian yang bangga, atau mulai membuat narasi baru yang tidak lagi membuat anak cucu punya beban masa lalu. Pilihan ada di tangan kita, sebelum planet bumi sendiri yang membunyikan alarm peringatan lebih keras.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *