Ketika Hukum Kehilangan Nurani: Refleksi atas Tuntutan Nadiem Makarim

Ketika Hukum Kehilangan Nurani Refleksi atas Tuntutan Nadiem Makarim

Di negeri yang begitu mudah melupakan luka kolektifnya sendiri, hukum sering kali tampil bukan sebagai penjaga nurani publik, melainkan sebagai panggung simbolik untuk mempertontonkan kekuasaan. Kita hidup dalam zaman ketika angka hukuman menjadi semacam teater moral: semakin besar tuntutan, semakin besar pula kesan bahwa negara sedang bekerja keras memberantas kejahatan. Namun pertanyaannya tidak pernah sesederhana itu. Apakah keadilan sungguh lahir dari akumulasi tahun penjara? Ataukah hukum sedang tergelincir menjadi mekanisme penghukuman yang kehilangan proporsi etiknya?

Kasus tuntutan terhadap Nadiem Makarim memperlihatkan kegelisahan itu secara telanjang. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, ancamannya bertambah sembilan tahun penjara. Total, bayang-bayang 27 tahun penjara berdiri di depan seorang mantan menteri pendidikan.

Di titik inilah masyarakat mulai bertanya dengan suara lirih tetapi getir: mengapa tuntutan terhadap seorang pejabat dalam perkara kebijakan pengadaan teknologi pendidikan terasa lebih berat dibanding sebagian kasus pembunuhan, narkotika, bahkan terorisme? Pertanyaan ini bukan sekadar soal simpati terhadap terdakwa. Ini adalah pertanyaan tentang rasionalitas moral hukum pidana kita sendiri. Hukum pidana pada hakikatnya tidak hanya bekerja dengan logika pembalasan, tetapi juga dengan logika proporsionalitas. Ketika rasa keadilan publik mulai terusik oleh disparitas penghukuman, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan legitimasi moral sistem hukum itu sendiri.

Kasus ini berakar pada kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Permasalahan utama ditarik dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mematok spesifikasi teknis berbasis Chrome OS. Di sinilah jaksa melihat adanya penyimpangan, karena spesifikasi dianggap mengarah pada produk tertentu dan dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tetapi hukum tidak boleh berhenti hanya pada pembacaan tekstual terhadap prosedur administratif. Dalam filsafat hukum kritis, persoalan paling mendasar bukan hanya “apakah aturan dilanggar,” melainkan “apa watak dari pelanggaran itu.” Apakah kita sedang berbicara tentang niat jahat untuk memperkaya diri melalui manipulasi anggaran? Ataukah kita sedang berhadapan dengan kebijakan publik yang problematik, terburu-buru, dan salah arah secara administratif? Perbedaan antara maladministration, kebijakan keliru, dan korupsi yang bermotif memperkaya diri adalah garis etik yang sangat penting. Ketika garis itu kabur, hukum berpotensi berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan.

Dalam sosiologi kekuasaan, negara sering kali membutuhkan simbol untuk menenangkan kemarahan publik. Korupsi telah menjadi trauma nasional yang begitu dalam sehingga siapa pun yang diasosiasikan dengannya mudah diposisikan sebagai musuh moral bersama. Namun di sinilah bahaya populisme penal bekerja. Hukum mulai bergerak mengikuti emosi massa, bukan lagi berdasarkan kejernihan etik dan rasionalitas pembuktian. Akibatnya, penghukuman tidak lagi menjadi sarana mencapai keadilan substantif, tetapi menjadi ritual politik untuk menunjukkan bahwa negara “tegas.”

Padahal pendidikan bukan ruang yang steril dari kompleksitas. Kebijakan digitalisasi sekolah lahir dalam konteks pandemi, ketimpangan akses belajar, dan obsesi negara modern terhadap transformasi teknologi. Kita boleh mengkritik pilihan Chrome OS sebagai kebijakan yang keliru, elitis, atau tidak sensitif terhadap kondisi infrastruktur Indonesia. Tetapi menjadikan seluruh problem kebijakan itu semata-mata sebagai narasi kriminal adalah penyederhanaan yang berbahaya bagi masa depan birokrasi publik. Sebab setelah ini, para pejabat akan belajar satu hal yaitu, lebih aman tidak mengambil keputusan apa pun daripada mengambil risiko inovasi yang bisa berujung pidana.

Di sinilah formalisme hukum memperlihatkan wajah paling dinginnya. Ia menghitung angka kerugian negara, menjumlah tuntutan, menyusun dakwaan berlapis, tetapi sering gagal membaca dimensi manusiawi dari kebijakan publik. Hukum menjadi sangat presisi dalam menghukum, tetapi kadang kehilangan kepekaan untuk memahami konteks sosial dan psikologis di balik tindakan manusia.

Kita tentu tidak boleh mentoleransi korupsi. Tetapi perang terhadap korupsi juga tidak boleh mengorbankan prinsip dasar negara hukum, yaitu proporsionalitas, rasionalitas, dan keadilan substantif. Sebab negara hukum yang sehat bukan negara yang paling keras menghukum, melainkan negara yang mampu membedakan antara keserakahan kriminal dan kegagalan kebijakan.

Mungkin itulah ironi terbesar zaman ini. Di tengah bangsa yang masih dipenuhi kemiskinan pendidikan, hukum justru tampil lebih sibuk menghitung triliunan kerugian dibanding menghitung kerusakan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. Dan ketika hukum kehilangan sentuhan nuraninya, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa kebijaksanaan, sebuah peradaban legal yang sah secara formal, tetapi rapuh secara moral.(jbp16.05.2026)

Terima Kasih.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *