LOGIKA HUKUM RESTORATIVE JUSTICE DAN DISKRESI APARAT

justice

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, perhatian publik banyak tertuju pada isu perlindungan hak tersangka, perluasan upaya paksa, hingga penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, terdapat satu persoalan yang sesungguhnya memiliki dimensi konstitusional sangat serius, yakni pengaturan restorative justice yang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (8) UU a quo. Persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut teknis hukum acara pidana, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dalam hukum tata negara, khususnya mengenai prinsip negara hukum, kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, Indonesia secara tegas menganut konsep rechtstaat sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut ialah seluruh tindakan negara, termasuk tindakan aparat penegak hukum, wajib tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, serta pembatasan kewenangan. Negara tidak boleh bertindak berdasarkan subjektivitas kekuasaan, melainkan harus bergerak dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.

Problem konstitusional mulai muncul ketika Pasal 79 ayat (8) membuka ruang penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan. Padahal dalam sistem hukum acara pidana, penyelidikan hanyalah tahapan awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Artinya, pada fase tersebut negara bahkan belum memiliki kepastian hukum mengenai eksistensi suatu tindak pidana. Dengan demikian, ketika negara justru membuka ruang perdamaian pidana pada tahap ini, maka sesungguhnya negara sedang membangun mekanisme hukum di atas status hukum yang belum pasti.

Dalam kerangka konstitusional, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law. Asas ini menghendaki agar setiap tindakan negara terhadap warga negara harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, rasional, dan berdasarkan kepastian hukum. Ketika seseorang diarahkan menuju mekanisme restorative justice padahal status pidananya sendiri belum terang, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh lagi, pengaturan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang problematik secara konstitusional. Dalam teori pembatasan kekuasaan (limitation of power), setiap kewenangan negara harus dibatasi secara ketat agar tidak melahirkan abuse of power. Penyidik maupun penyelidik pada dasarnya hanya diberikan kewenangan untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana. Akan tetapi, dengan dibukanya ruang restorative justice sejak tahap penyelidikan, aparat secara tidak langsung diberikan ruang untuk “mengelola” perkara sebelum status pidananya jelas.

Kondisi demikian berbahaya dalam negara demokrasi konstitusional. Sebab ketika kewenangan hukum tidak dibatasi secara rigid, maka yang muncul bukan supremasi hukum, melainkan supremasi diskresi aparat. Akibatnya, penegakan hukum menjadi sangat bergantung pada subjektivitas penegak hukum, bukan pada kepastian norma. Di sinilah potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik transaksional dapat tumbuh.

Dalam perspektif politik hukum pidana, restorative justice memang lahir sebagai kritik terhadap sistem pemidanaan yang terlalu represif dan berorientasi penghukuman. Namun dalam negara hukum demokratis, pendekatan restoratif tetap harus diletakkan dalam kerangka konstitusional. Artinya, semangat humanisme hukum tidak boleh mengorbankan asas kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan negara.

Apabila negara ingin tetap mempertahankan mekanisme restorative justice, maka pengaturannya harus diperjelas secara konstitusional. Pertama, penerapan restorative justice sebaiknya dibatasi hanya pada tahap penyidikan, ketika telah terdapat kepastian awal mengenai adanya tindak pidana. Kedua, diperlukan parameter yang limitatif terkait jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan aparat. Ketiga, negara perlu menghadirkan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap praktik restorative justice, baik melalui pengawasan internal maupun kontrol yudisial.

Pada akhirnya, reformasi KUHAP tidak boleh hanya dimaknai sebagai modernisasi prosedur pidana semata. Reformasi hukum acara pidana juga harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip konstitusi. Sebab dalam negara hukum demokratis, hukum acara pidana bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga instrumen pembatas kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Ketika mekanisme hukum justru membuka ruang ketidakpastian dan perluasan diskresi aparat, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga kualitas demokrasi konstitusional itu sendiri.

AMDAL YANG GAGAL
Baca Tulisan Lain

AMDAL YANG GAGAL


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *