Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Tasikmalaya Lakukan Jalinan Komunikasi dan Pembinaan di KUA Bungursari untuk Optimalisasi Pelayanan

sedekah ngaberitakeun keur kemenag

Tasikmalaya, Humas Kemenag Kota Tasikmalaya — Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kankemenag Kota Tasikmalaya, Dr. H. Saripudin, S.Ag, melakukan kegiatan jalinan komunikasi, monitoring, dan pembinaan kepada seluruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan yang digelar di aula utama KUA tersebut bertujuan memperkuat koordinasi internal, meninjau pelaksanaan tugas fungsi (tupoksi) masing-masing pegawai, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dr. H. Saripudin memimpin langsung sesi dialog dan evaluasi yang turut dihadiri oleh Kepala KUA, para penyuluh agama, penghulu serta staf administrasi.

Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam menekankan pentingnya inovasi dan pelayanan optimal yang terukur dalam pelaksanaan tupoksi pegawai KUA, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi mengedepankan pelayanan prima. Beliau menyampaikan bahwa setiap pegawai harus memahami tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam regulasi Kementerian Agama, termasuk implementasi kewajiban pelayanan dan pengembangan layanan kepada masyarakat sesuai amanat organisasi dan tata kerja KUA yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama serta turunan teknisnya yang berlaku di 2025–2026. Kedua regulasi ini menegaskan peran KUA sebagai unit pelayanan publik yang harus responsif, akuntabel, dan profesional dalam memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam.

Dr. H. Saripudin juga menjelaskan aspek pelaporan kinerja yang menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja KUA. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk memperkuat pelaporan dengan data yang akurat dan narasi kinerja yang jelas sebagai bentuk bukti inovasi layanan, termasuk yang tercakup dalam keputusan terbaru Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, di mana jabatan fungsional penyuluh dituntut untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, dan advokasi kepada masyarakat. Kepdirjen ini menjadi landasan dalam merumuskan strategi kerja penyuluh sekaligus mempertegas fungsi jabatan dalam konteks pelayanan publik keagamaan di tingkat kecamatan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama seluruh pegawai KUA Bungursari untuk menerapkan arahan pembinaan dalam kegiatan sehari-hari. Kasi Bimas Islam mengapresiasi antusiasme pegawai dan mendorong praktik inovatif yang berdampak langsung pada peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan keagamaan, seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk pencatatan nikah, penyuluhan keagamaan berbasis komunitas, dan ditingkatkannya akuntabilitas kinerja melalui sistem pelaporan internal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam memastikan setiap KUA di Kota Tasikmalaya mampu merefleksikan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan inovasi dalam pelayanan publik keagamaan.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *