Pemimpin Bukan Tuan, Tapi Pelayan Rakyat

COK

Penindasan tidak akan pernah hilang, Jika Rakyat masih percaya bahwa pemimpin adalah tuan, bukan pelayan (Tan Malaka)

Penindasan memang sulit hilang selama struktur mental “tuan dan hamba” masih bertahan. Sebagaimana diingatkan oleh tokoh seperti Tan Malaka, negara seharusnya hanyalah alat untuk mencapai emansipasi rakyat, bukan berhala yang disembah tanpa nalar. Hadirnya Fenomena “Mentalitas Tuan dan Pelayan”, kemudian muncul ungkapan bahwa penindasan tidak akan hilang jika rakyat masih percaya pemimpin adalah “tuan” mereka. Seharusnya, dalam sistem demokrasi, rakyat adalah “atasan” dari presiden dan pejabat negara.

Ada sebuah Ironi Kebijakan, muncul fenomena jumlah beberapa kritik menggambarkan pola di mana pemerintah terkadang menciptakan hambatan atau krisis bagi rakyat, namun kemudian menawarkan solusi yang membuat mereka tampak seperti pahlawan, sehingga rakyat merasa harus berterima kasih atas bantuan tersebut. Di Indonesia, gelar dan jabatan sering kali lebih dihormati daripada keberanian atau integritas, yang membuat nyali masyarakat cenderung “tipis” saat berhadapan langsung dengan kekuasaan. Pada awal 2026, tercatat adanya penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diikuti dengan menurunnya tingkat kepercayaan anak muda terhadap pemerintah.

Sepanjang tahun 2025, terjadi beberapa kerusuhan sipil dan protes yang dipicu oleh frustrasi ekonomi dan ketidakpuasan terhadap usulan kenaikan subsidi perumahan bagi anggota parlemen. Sebanyak 86% masyarakat Indonesia masih menilai demokrasi sebagai sistem terbaik, dan mayoritas (66%) menentang pengembalian sistem pemilihan tidak langsung, yang menunjukkan keinginan rakyat untuk tetap memiliki kontrol langsung atas pemimpin mereka. Oleh karena itu ada dampak persepsi “Kasta Tinggi” terhadap Penindasan Akar dari penindasan sering kali dikaitkan dengan penempatan pemimpin di posisi yang seolah-olah “di atas segalanya”. Kekuasaan sering kali terpusat, dan bawahan atau rakyat cenderung menunggu instruksi daripada mengambil inisiatif mandiri.

Ada kecenderungan masyarakat untuk takut berdebat atau menyatakan pendapat yang berbeda karena ketergantungan dan rasa hormat yang berlebihan terhadap atasan atau pejabat. Pemimpin atau pejabat sering dianggap sulit dijangkau dan memiliki hak yang tidak setara dengan rakyat biasa. Berdasarkan penelitian budaya (Model Hofstede), Indonesia memiliki karakteristik jarak kekuasaan (Power Distance Index/PDI) dengan skor sebesar 78, angka yang tergolong tinggi. Skor ini mencerminkan kondisi di mana: Masyarakat cenderung sering sekali menerima ketimpangan kekuasaan dalam lembaga dan organisasi.

Dalam teori sosiologi mengenai jarak kekuasaan (power distance) yang masih cukup tinggi di Indonesia. Hingga awal tahun 2026, data menunjukkan bahwa struktur sosial masyarakat Indonesia memang masih menempatkan pemimpin atau pejabat negara pada posisi yang sangat dihormati, yang secara kultural dapat menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Secara analisis berdasarkan situasi terkini mengenai persepsi masyarakat terhadap hierarki kekuasaan dan dampaknya tak terasa hingga zaman sekarang, inilah yang disebut kondisi akut “Sindrom Kolonialisme” dari sejak zaman Kolonial tak terasa sudah sangat akut mendarah daging pada mayoritas rakyat bangsa indonesia.

Pernyataan tersebut sejalan dengan pemikiran Tan Malaka, yang menyatakan bahwa penindasan akan terus berlanjut selama rakyat menganggap pemimpin sebagai tuan, bukan pelayan. Mentalitas feodalis Imperialis individualis yang memandang pejabat memiliki “kasta” lebih tinggi membuat rakyat patuh dan sulit berfikir kritis, sehingga melanggengkan kekuasaan yang menindas, ya inilah neo kolonialis yang dirasakan oleh kita semua sebagai rakyat bangsa Indonesia.

Untuk menghentikan penindasan, diperlukan edukasi dan kesadaran kritis agar rakyat memahami hak-haknya dan menempatkan pemimpin sesuai fungsinya. Mentalitas berjiwa Feodalis adalah pandangan hierarkis (berkasta) membuat rakyat cenderung patuh dan mudah ditipu. Munculnya aspek rasa Ketakutan akan Kecerdasan, pihak pemimpin yang menindas lebih menyukai kepatuhan daripada kecerdasan rakyat. Pemimpin adalah Pelayan, Penindasan dari pemimpin yang merasa sebagai penguasa, hal ini hanya bisa hilang jika rakyat sadar bahwa pejabat adalah pelayan rakyat, bukan tuan yang harus disembah.

Teori Sosiologi mengubah budaya “jarak kekuasaan” yang tinggi

Mengubah budaya jarak kekuasaan (power distance) yang tinggi dan di mana hierarki kaku, atasan sulit dijangkau, dan kepemimpinan direktif, ini memerlukan intervensi terencana. Pendekatan sosiologis, terutama berdasarkan teori dimensi budaya Hofstede, berfokus pada pergeseran dari budaya kolektivisme-hierarkis menuju budaya yang lebih partisipatif dan setara melalui perubahan nilai dasar.

Cara Mengubah Budaya Jarak Kekuasaan Tinggi, dalam aspek Restrukturisasi Organisasi mengurangi lapisan hierarki (delayering) dari struktur yang sangat vertikal menjadi lebih horizontal untuk meningkatkan aksesibilitas atasan dan meningkatkan komunikasi dua arah.

Cara Pemberdayaan Karyawan (Empowerment), harus mendorong partisipasi bawahan dalam pengambilan keputusan, memberikan delegasi wewenang yang lebih besar, dan mengurangi kontrol manajemen yang terlalu ketat.

Dalam merubah perubahan Gaya Kepemimpinan, Pemimpin perlu bergeser dari gaya otoriter/direktif menuju pemimpin yang demokratis, inklusif, dan lebih dekat dengan bawahan dan membangun kepercayaan pada masyarakat.

Menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keterbukaan melalui proses pelatihan budaya, baik di dunia pendidikan maupun korporasi, untuk mengurangi penerimaan terhadap ketidaksetaraan. Harus mampu Membangun Budaya Partisipatif, dan mengubah norma sosial agar berdebat atau memberikan masukan kepada otoritas/atasan dan juga tidak dianggap sebagai ketidakpatuhan, tapi sebuah ungkapan saran dan kritik itu adalah melainkan bentuk kontribusi.

Jadi dalam proses Perubahan ini bersifat jangka panjang, dan juga bukan hal yang gampang, karena melibatkan perubahan mentalitas kolektif. Mengubah budaya jarak kekuasaan tinggi “high power distance”, di mana hal yang ketimpangan dianggap sebagai hal yang wajar, dan bawahan cenderung takut untuk bisa berpendapat, juga memerlukan sebuah pendekatan sistemis.

Dalam sosiologi, ini bukan sekadar mengubah perilaku individu, tapi mengubah struktur dan simbol kekuasaan. Ada sebuah Teori Agensi dan Struktur dari Anthony Giddens, Giddens berpendapat bahwa budaya diciptakan oleh struktur, namun struktur bisa diubah oleh tindakan manusia (agensi).

Aksi Nyatanya, bahwa Pemimpin itu harus secara sadar bisa merubah “merusak” total struktur lama. Misalnya, menghilangkan simbol status yang kaku yaitu ruangan tertutup, tempat parkir khusus, atau panggilan gelar yang berlebihan. Yang tujuannya, ketika simbol jarak dihilangkan, maka interaksi antar-level menjadi lebih cair, yang secara perlahan-lahan akan mengubah struktur sosial dalam organisasi tersebut.

Teori Pertukaran Sosial dari George Homans, Teori ini menyatakan bahwa interaksi sosial didasarkan pada kalkulasi untung-rugi. Dalam budaya jarak kekuasaan tinggi, di sini bawahan merasa “biaya” (risiko) untuk bicara lebih besar daripada “imbalannya”.

Aksi Nyatanya, Ciptakan sistem insentif bagi mereka yang berani memberikan kritik konstruktif atau inovasi. Yang tujuannya adalah menggeser persepsi risiko. Jika berpendapat atau sebuah kritikan dan saran dianggap menguntungkan secara karier, maka perilaku tunduk akan segera berkurang.

Ada Teori Komunikasi Habermas yaitu sebuah Teori Tindakan Komunikatif dari Jürgen Habermas, yang cara tekniknya menekankan pentingnya dimensi “ruang publik” yang terbebas dari dominasi dan juga agar terjadi kesepahaman rasional. Aksi Nyatanya adalah membentuk forum diskusi tanpa hierarki seperti “Town Hall Meeting atau kotak saran anonim” di mana sebuah argumentasi harus dinilai berdasarkan kebenarannya, bukan berdasar pada siapa yang mengucapkannya. Dan tujuannya adalah untuk mencapai situasi tutur ideal, di mana sebuah bentuk kekuasaan tidak mendikte kebenaran.

Teori Modal Sosial dari Pierre Bourdieu, adalah dalam jarak kekuasaan tinggi, “modal simbolik” (gelar, senioritas) sangat mendominasi. Aksi Nyatanya, adalah melakukan redistribusi modal, yaitu Berikan sebuah bentuk tanggung jawab pada proyek besar, kepada para staf muda yang junior berdasarkan kompetensi yaitu sebuah bentuk cultural capital, bukan yang berwujud senioritas, yang tujuannya adalah mendemokratisasi otoritas sehingga kekuasaan tidak hanya menumpuk pada salah satu kelompok elit saja.

Langkah Praktis yang Bisa Diambil, adalah mampu mendorong Ketidaksetujuan yang Sehat, dan Pemimpin itu harus selalu meminta kritikan dan saran secara spesifik, misalnya “Sebutkanlah apa satu hal yang salah atau tidak sesuai apa dari rencana kerja saya”.

Transparansi Informasinya, adalah membuka akses data yang sebelumnya hanya diketahui atasan untuk mengurangi monopoli pengetahuan. Ada sebuah Mentorship Terbalik, untuk meminta karyawan junior mengajari senior tentang tren terbaru atau teknologi, untuk meruntuhkan sekat senioritas.

Pengurangan jarak kekuasaan bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih setara atau egaliter, di mana otoritas didasarkan pada kompetensi, bukan hanya jabatan, sehingga meningkatkan efektivitas organisasi. Transparansi Kebijakan itu bisa mengurangi ketidakpastian dan kesenjangan akses informasi antara atasan dan bawahan.

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, adalah cara mengedukasi pemimpin untuk menerapkan gaya manajemen partisipatif daripada direktif. Aspek Komunikasi Partisipatif adalah sebuah Teori Interaksionisme, mendorong budaya dialog dua arah, di mana bawahan merasa aman menyampaikan pendapat, argumen, atau kritik tanpa takut sanksi.

Sebuah Strategi Mengubah Budaya Jarak Kekuasaan Tinggi, yaitu dengan Desentralisasi Keputusan atau Teori Struktural, hal ini bisa mengurangi ketergantungan pada satu pimpinan puncak dengan mendistribusikan wewenang pengambilan keputusan ke tingkat yang lebih rendah.

Jadi untuk mengubah budaya jarak kekuasaan (power distance) yang tinggi dan di mana hierarki yang begitu kaku, atasan sulit dijangkau, dan kepatuhan mutlak lazim (Hofstede), memerlukan transformasi struktural dan perilaku. Pendekatan sosiologis menekankan pada desentralisasi, peningkatan partisipasi bawahan, edukasi kesetaraan, dan keterbukaan komunikasi untuk mengurangi jarak kekuasaan tersebut.

Apakah Negara kesatuan Republik indonesia ini menganut ideologi aturan cara Trias politika?

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) “menerapkan konsep Trias Politika”, namun pelaksanaannya tidak menganut pemisahan kekuasaan secara kaku (separation of powers), melainkan pembagian kekuasaan secara fungsional (distribution of powers). Mengenai penerapan Trias Politika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, penjelasannya:

Tiga Pilar Utama Kekuasaan Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga, yaitu Eksekutif, suatu Lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang dan kebijakan negara. Dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran menteri.

Legislatif, Lembaga yang berwenang membuat undang-undang. Representasinya di Indonesia meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan Yudikatif, Lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang dan menegakkan keadilan. Dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Mekanisme Checks and Balances, begitu berbeda dengan teori klasik Montesquieu yang memisahkan lembaga secara total, Indonesia menggunakan sistem di mana antar-lembaga dapat saling mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances). Contohnya: di dalam Intervensi Administratif, Proses pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi melibatkan usulan dari ketiga cabang kekuasaan (Presiden, DPR, dan MA).

Dalam Pembentukan Undang-Undang, peran DPR memegang kekuasaan legislatif, namun dalam praktiknya, pembahasan undang-undang dilakukan bersama dengan Presiden. Pengawasan Peradilan, untuk peran Kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi ekstra yudisial untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

Ada Kekuasaan Tambahan yaitu Eksaminatif, selain tiga pilar utama tersebut, Indonesia juga memiliki lembaga yang memiliki kekuasaan khusus di luar kerangka dasar Trias Politika klasik, yaitu Kekuasaan Eksaminatif. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia pernah mengenal Kekuasaan Konsultatif yang dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA), namun lembaga tersebut telah dihapuskan pasca-amandemen.

Bagaimana mekanisme Trias Politika membangun masyarakat demokratik modern?

Trias Politika tidak menjamin demokrasi berjalan otomatis. Keberhasilannya sangat bergantung pada Budaya Politik masyarakatnya—apakah warga negaranya kritis dan berani menuntut akuntabilitas atau cenderung apatis.

Tantangan di Era Modern ini, meskipun teorinya ideal, masyarakat demokratik modern menghadapi tantangan baru, Intervensi Politiknya adalah ketika batas antar lembaga kabur, misalnya eksekutif terlalu mendominasi legislatif. Kekuatan Keempatnya adalah media massa dan media sosial kini dianggap sebagai “pilar keempat” yang mengawasi ketiga lembaga tersebut agar tetap pada jalurnya.

Di dalam Representasi dan Kedaulatan Rakyat, Lembaga legislatif bertindak sebagai jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan negara. Dimana Fungsi Legislatif menjadi wadah bagi berbagai kelompok kepentingan etnis, agama, profesi untuk bernegosiasi secara damai. Maka Dampak Sosialnya, masyarakat merasa memiliki andil dalam pembentukan aturan main di negaranya. Ini meningkatkan rasa kewarganegaraan dan tanggung jawab sosial.

Untuk Penegakan Supremasi Hukum atau Rule of Law dalam masyarakat demokratik, yang berdaulat adalah hukum, bukan manusia. Sebagai Peran Yudikatif, Lembaga peradilan yang independen memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi rakyat jelata maupun pejabat tinggi. Dampak Sosialnya dalam Hal ini membangun kepercayaan sosial (social trust). Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, konflik sosial cenderung diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

Pencegahan Tirani melalui Checks and Balances, Inti dari pemikiran Baron de Montesquieu adalah bahwa manusia yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakannya. Fungsi dengan memisahkan kekuasaan menjadi Legislatif (pembuat UU), Eksekutif (pelaksana UU), dan Yudikatif (pengawas hukum), tiap lembaga saling mengawasi. Dampak Sosialnya masyarakat merasa aman karena tidak ada satu individu atau kelompok yang bisa bertindak sewenang-wenang. Rasa aman ini adalah syarat utama bagi warga negara untuk berinovasi dan berekspresi.

Secara Teori sosial, cara trias politika membangun masyarakat demokratik modern, Teori Trias Politika bukanlah hanya sekadar pembagian kantor pemerintahan, melainkan sebuah fondasi sosiologis untuk menciptakan masyarakat yang bebas, setara, dan beradab. Secara sosiologis, konsentrasi kekuasaan pada satu tangan cenderung menciptakan masyarakat yang pasif dan tertindas. Sebaliknya, pembagian kekuasaan menciptakan ruang bagi partisipasi publik.

Cukup Sekian Terimakasih
Salam Demokratis Pancasila…

Bandung, 18.Februari.2026


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *