Kasus Silvester Matutina, seorang figur publik yang dikenal sebagai relawan politik, telah menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat bukan hanya karena substansi pelanggaran hukumnya, tetapi juga karena ketidakjelasan proses eksekusi pidana yang menyertainya. Silvester dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019. Namun, hingga pertengahan 2025, eksekusi terhadap putusan tersebut belum juga dilakukan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan krusial dari perspektif hukum pidana, hukum acara pidana, dan lebih dalam lagi, dari kacamata filsafat hukum yang mempertanyakan esensi keadilan dan legitimasi hukum itu sendiri.
Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan yang dilakukan oleh Silvester Matutina dikualifikasikan sebagai tindak pidana fitnah yang diatur dalam Pasal 311 KUHP. Delik ini terjadi ketika seseorang menuduh orang lain melakukan sesuatu yang tidak benar, secara terbuka, dan tuduhan tersebut ternyata tidak berdasar. Dalam perkara ini, pengadilan menemukan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap Jusuf Kalla tidak dapat dibuktikan, dan justru bersifat menyerang kehormatan dan nama baik. Oleh karena itu, pemidanaan dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas individu, serta sebagai sanksi sosial terhadap tindakan yang dianggap merusak tatanan etik dan hukum di ruang publik.
Namun, pemidanaan dalam konteks hukum tidak akan memiliki makna apa pun jika tidak dijalankan. Di sinilah letak pentingnya hukum acara pidana sebagai mekanisme prosedural yang menjembatani antara vonis dan pelaksanaan hukuman. Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi terhadap putusan pengadilan merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, eksekusi bukanlah opsional, tetapi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada lembaga kejaksaan. Ketika jaksa tidak segera mengeksekusi putusan inkrah, hal tersebut menandakan terjadinya kegagalan dalam menjalankan prinsip due process of law, dan secara tidak langsung melemahkan otoritas hukum.
Dalam praktik, keterlambatan eksekusi ini kemungkinan disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, adanya kemungkinan bahwa jaksa belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Meskipun putusan telah diumumkan, hukum acara menuntut adanya dokumen resmi sebagai dasar legal formal untuk melaksanakan eksekusi. Jika ini penyebabnya, maka yang perlu dikritisi adalah inefisiensi administratif dan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Namun, jika ternyata jaksa telah menerima salinan putusan sejak lama tetapi tetap tidak mengeksekusinya, maka ini adalah bentuk kelalaian atau pembiaran. Dalam konteks tersebut, hukum tidak hanya macet secara prosedural, tetapi juga telah kehilangan daya paksa dan keadilannya.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks bila dibaca melalui pendekatan filsafat hukum. Dalam pemikiran Gustav Radbruch, salah satu filsuf hukum terkemuka dari Jerman, ditegaskan bahwa hukum yang baik harus mencerminkan tiga nilai dasar: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan saling mendukung. Dalam kasus Silvester Matutina, nilai-nilai tersebut tampak diabaikan. Keadilan substantif bagi korban tidak tercapai karena pelaku tidak menjalani hukuman. Kepastian hukum hancur karena putusan inkrah tidak dijalankan. Kemanfaatan hukum pun hilang karena masyarakat kehilangan kepercayaan bahwa hukum dapat bekerja secara adil dan konsisten.
Radbruch juga pernah menyatakan bahwa hukum positif kehilangan legitimasinya apabila secara terang-terangan bertentangan dengan keadilan. Jika sistem hukum memungkinkan pelanggar hukum untuk menghindar dari pidana karena kelalaian lembaga atau faktor politik, maka masyarakat berhak mempertanyakan validitas dari hukum tersebut. Dengan kata lain, hukum yang tidak dijalankan adalah hukum yang kehilangan legitimasi moralnya, meski secara formal masih berlaku.
Pendekatan lain dapat dilihat dari pemikiran Hans Kelsen yang menekankan pentingnya legalitas dalam struktur hukum. Bagi Kelsen, hukum adalah sistem norma yang bertingkat, dan setiap tindakan hukum harus berdasarkan norma yang lebih tinggi. Jika sebuah putusan pengadilan yang sah tidak dijalankan, maka norma tertinggi dalam sistem tersebut—yakni perintah negara yang mengikat—tidak dihormati. Artinya, hukum telah gagal menjalankan fungsinya sebagai struktur normatif yang mengatur perilaku.
Michel Foucault, dengan pendekatan yang lebih kritis, akan membaca fenomena ini sebagai gejala dari “kekuasaan yang menyusup ke dalam hukum.” Bagi Foucault, hukum sering kali menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Ketika eksekusi hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara figur publik yang dekat dengan kekuasaan justru lolos dari jerat pidana meski telah diputus bersalah, maka hukum kehilangan independensinya dan berubah menjadi bagian dari politik dominasi. Dalam konteks ini, kasus Silvester Matutina mencerminkan betapa rapuhnya supremasi hukum ketika dihadapkan pada tarik-menarik kekuasaan dan kepentingan.
Dari sisi institusional, kegagalan eksekusi ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal teks dan putusan, tetapi juga soal integritas pelaksana. Jaksa sebagai eksekutor pidana memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada kalimat “telah diputuskan,” tetapi benar-benar diaktualisasikan dalam realitas. Ketika jaksa tidak menjalankan perintah pengadilan, secara langsung atau tidak, hal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Dalam sistem negara hukum seperti Indonesia, tindakan tersebut harus ditanggapi serius oleh lembaga pengawasan seperti Komisi Kejaksaan atau bahkan Ombudsman RI, agar tidak berkembang menjadi pola impunitas.
Kegagalan mengeksekusi putusan hukum secara adil dan tepat waktu akan menimbulkan kerugian yang lebih luas daripada sekadar ketidakadilan terhadap korban. Ia akan melahirkan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Jika masyarakat menyaksikan bahwa hukum hanya berlaku selektif, maka akan muncul apatisme hukum dan bahkan anarki simbolik di mana orang tidak lagi percaya pada prosedur legal untuk menyelesaikan sengketa.
Maka, pelajaran besar dari kasus ini bukan hanya soal eksekusi putusan terhadap satu orang, tetapi tentang bagaimana negara menegakkan integritas hukumnya. Hukum tidak boleh dibiarkan menjadi dokumen mati yang hanya dibacakan di ruang sidang. Ia harus menjadi tindakan nyata yang diterapkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka hukum akan kehilangan jiwanya, dan negara hukum akan bergeser menjadi negara kekuasaan—sebuah ironi yang tidak boleh dibiarkan terjadi di tengah masyarakat demokratis. []









