Dekonstruksi Vonis Korupsi Tom Lembong: Antara Mens Rea, Beschikking, dan Tafsir Hukum”

lembong

Publik dikejutkan dan merasa terusik rasa keadilannya oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam menyikapi permasalahan in casu, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan holistik: apakah majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan secara utuh?

Setidaknya terdapat dua pokok persoalan yang mendominasi alur logika majelis hakim, yang kemudian bermuara pada vonis empat tahun enam bulan penjara, serta denda Rp750 juta—atau diganti pidana kurungan enam bulan apabila tidak dibayar.

Pertama, penulis menilai bahwa majelis hakim cenderung mengonstruksi kasus ini hanya dari sudut pandang tindak pidana korupsi, tanpa mempertimbangkan aspek hukum administrasi yang memiliki irisan kuat. Padahal, kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sehingga tindakan administratifnya seharusnya juga dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, bisa jadi majelis memandang perkara ini sebagai murni tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Namun, penulis memandang bahwa kasus ini sangat tipis batasnya antara unsur delik pidana, etika administrasi pejabat publik, dan hukum perdata. Berikut ini beberapa catatan kritis terhadap logika putusan majelis:

1. Pemidanaan Berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor

        Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor. Namun, seharusnya majelis juga mempertimbangkan Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan yang membahas mengenai tindakan pejabat publik dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, tindakan Tom Lembong lebih tepat dianalisis melalui beschikking (ketetapan administratif). Bila benar bahwa keputusan tersebut tidak berdasarkan koordinasi antarkementerian, maka pembatalannya adalah kewenangan administratif Presiden, bukan serta-merta menjadi tindak pidana.

        Majelis hakim menyatakan bahwa Tom melanggar Permendag No. 117 Tahun 2015 Pasal 3. Namun menjadi pertanyaan, mengapa kemudian perkara ini dikaitkan (di-juncto-kan) dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan? Jika memang ada pihak lain yang terlibat, seharusnya Pasal 55 diterapkan kepada pelaku yang secara langsung mengambil manfaat dari tindakan administratif tersebut. Tidak lazim apabila pejabat yang memiliki pagu anggaran justru dimasukkan dalam konstruksi penyertaan. Ini menunjukkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terlalu dipaksakan.

        2. Substansi Permendag No. 117 dan Prosedur Perizinan

        Dalam Permendag No. 117 Tahun 2015 Pasal 6, disebutkan bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Dirjen, dengan melampirkan API-P dan rekomendasi dari Dirjen Industri Agro Kemenperin.

        Hakim menyatakan bahwa impor gula kristal mentah (GKM), yang masih harus diolah sebelum dikonsumsi, merupakan bentuk ketidakcermatan Tom Lembong. Namun, perlu dikaji ulang: apakah hakim telah melihat prosedur perizinan secara menyeluruh? Bukankah keputusan ini bukan hanya bergantung pada satu orang, melainkan hasil rekomendasi lintas kementerian? Bila terdapat kejanggalan, mengapa tidak ada gugatan administratif dari kementerian terkait pada saat penerbitan izin?

        3. Soal Kerugian Negara dan Relevansi Hukum Korporasi

        Tuduhan adanya kerugian negara sebesar Rp194 miliar memang didasarkan pada persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, yang tidak disertai persetujuan dari Dirjen Industri Agro. Ini menjadi dasar bahwa negara dirugikan. Akan tetapi, perlu dicermati lagi kerangka hukumnya: apakah benar hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 114 UU Perseroan Terbatas? Atau justru terjadi kekeliruan dalam penerapan norma terhadap entitas hukum swasta?

        4. Ketiadaan Mens Rea dan Problematika Vonis

        Konsep dasar dalam hukum pidana adalah mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan). Hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa tidak ada mens rea dalam tindakan Tom Lembong. Maka pertanyaannya, jika niat jahat tidak terbukti, mengapa tidak diberlakukan asas pemaaf atau pembenar? Apakah ini semata-mata karena kerugian negara, meskipun dalam hukum pidana korupsi pun, mens rea adalah elemen pokok? Di sinilah letak kontroversi putusan yang seolah mengabaikan asas proporsionalitas dan keadilan substantif. Paling mendasar adalah tidak ada keuntungan yang diraup oleh Tom Lembong dari hasil korupsi tersebut.

        Penutup

        Penanganan kasus korupsi pejabat publik memang membutuhkan kehati-hatian, tidak hanya karena dampaknya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kasus Tom Lembong menyimpan dilema antara tafsir hukum administrasi dan hukum pidana. Maka penting bagi semua pihak, termasuk majelis hakim, untuk melihat persoalan ini secara multidisipliner agar tidak terjebak pada tafsir tunggal yang bisa mengaburkan esensi keadilan itu sendiri. []

        KORUPSI LAGI
        Baca Tulisan Lain

        KORUPSI LAGI


        Apakah artikel ini membantu?

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *