TB Hasanuddin, seorang politisi dan mantan Mayor Jenderal TNI Angkatan Darat Indonesia, menegaskan bahwa penangkapan seorang kepala negara di ibukota negaranya sendiri merupakan fenomena yang sangat langka dan berdampak besar terhadap stabilitas politik.
Pernyataan ini sangat relevan dengan situasi di Venezuela pada 3 Januari 2026, ketika Amerika Serikat melancarkan operasi militer besar besaran di Caracas dan menangkap Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. Operasi ini melibatkan pasukan elite AS dan berujung pada pengangkutan Maduro ke New York untuk menghadapi dakwaan pidana di pengadilan AS.
Latar belakang operasi militer AS terhadap Maduro berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Maduro dalam jaringan narkotika internasional, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi besar besaran.AS menuding Maduro menjalankan rezim otoriter yang menindas oposisi dan merusak proses demokrasi di Venezuela. Tuduhan-tuduhan tersebut menjadi alasan bagi AS untuk menempatkan Maduro dalam daftar buronan dan akhirnya mengeksekusi operasi penangkapan berskala besar.
TB Hasanuddin, yang aktif di Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP dan memiliki pengalaman luas di bidang pertahanan dan keamanan, menekankan bahwa fenomena seperti ini menunjukkan kompleksitas antara hukum, politik, dan kedaulatan suatu negara. Ia menegaskan bahwa negara dengan sistem hukum yang kuat akan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai prosedur, meskipun melibatkan pejabat tertinggi negara. Pernyataan ini menegaskan prinsip bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, termasuk kepala negara.
Namun, ketika tindakan militer dilakukan oleh negara lain, seperti yang dilakukan AS terhadap Venezuela, hal ini menimbulkan perdebatan besar tentang legalitas dan legitimasi, karena dapat dianggap melanggar kedaulatan dan hukum internasional.
Studi Kasus Internasional
Selain kasus Venezuela, beberapa studi kasus lain menegaskan prinsip supremasi hukum terhadap kepala negara:
Park Geun-hye, Korea Selatan (2017), Presiden Park Geun-hye ditangkap karena kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum berjalan melalui mekanisme resmi domestik, menunjukkan bahwa hukum dapat menegakkan integritas pemerintahan, meskipun melibatkan pemimpin tertinggi negara.
Pedro Pablo Kuczynski, Peru (2018), Mantan Presiden Peru menghadapi tuduhan korupsi dan diproses secara hukum di negaranya sendiri. Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pemimpin negara adalah indikator kedewasaan demokrasi dan transparansi institusi.
Omar al-Bashir, Sudan (2019), Mantan Presiden Sudan diadili oleh Mahkamah Kriminal Internasional atas tuduhan kejahatan perang dan genosida. Meskipun sempat melarikan diri, kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi hukum internasional untuk memastikan akuntabilitas kepala negara.
Venezuela, Nicolás Maduro (2026), Penangkapan oleh AS menghadirkan dimensi baru karena melibatkan intervensi asing. Kasus ini menunjukkan risiko yang timbul ketika kepemimpinan suatu negara dipaksa melalui mekanisme luar negeri, sehingga menimbulkan pertanyaan soal kedaulatan, legalitas internasional, dan dampak politik global.
Analisis Dampak
Dari sisi politik, penangkapan terhadap kepala negara bisa menimbulkan ketidakstabilan sementara. Hal ini terjadi jika kelompok pendukung atau institusi militer menolak tindakan tersebut. Dalam kasus Venezuela, intervensi asing juga memicu ketegangan geopolitik antara negara-negara sekutu Maduro dan AS.
Secara hukum, proses penegakan harus transparan dan adil agar publik yakin bahwa tindakan tersebut bukan bentuk balas dendam politik atau tekanan eksternal. Ketidakjelasan proses hukum atau campur tangan asing dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Secara sosial, masyarakat menilai sejauh mana prinsip akuntabilitas dan integritas dijunjung tinggi, termasuk dalam situasi ketika hukum diterapkan pada pemimpin puncak negara. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa koordinasi dengan lembaga dunia kadang diperlukan ketika kasus menyentuh isu hak asasi manusia atau penegakan hukum lintas negara.
Kasus Venezuela juga menegaskan bahwa kedaulatan tetap menjadi isu krusial. Penegakan hukum oleh pihak asing dapat menimbulkan kontroversi tentang legitimasi, etika, dan konsekuensi geopolitik jangka panjang. Oleh karena itu, supremasi hukum dan akuntabilitas harus dijalankan dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan kedaulatan nasional.
Penutup
Menurut TB Hasanuddin dan pengamatan berbagai kasus internasional, penangkapan kepala negara di ibukota sendiri atau tekanan hukum terhadapnya bukan sekadar tindakan hukum. Hal ini menjadi peristiwa penting bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, ketika melibatkan intervensi asing, hal tersebut harus diuji melalui prinsip kedaulatan, hukum internasional, dan legitimasi publik. Peristiwa Venezuela menegaskan pentingnya stabilitas politik, transparansi hukum, dan kepercayaan publik sebagai pilar utama negara.
Supremasi hukum dan akuntabilitas harus tetap dijaga agar tindakan semacam ini menjadi contoh bagi rakyat bahwa keadilan bisa ditegakkan, bukan sumber ketegangan berkepanjangan atau pelanggaran prinsip hak asasi dan hukum internasional.









