KOTA TASIKMALAYA — Tim Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bungursari yang terdiri dari H. Agus Al Amin, Ihsan Farhanuddin, dan Aak Joni Andi melakukan tindak lanjut layanan konsultasi permohonan izin operasional Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Bani Musytari di RW 10 Lengo Bantarsari, Rabu (3/12/2025). Kedatangan mereka disambut hangat oleh Ustadz Deden selaku Ketua DKM Bani Musytari dan Abdul Ghoni selaku Ketua RW 10. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan layanan jemput bola KUA kepada masyarakat. “Layanan langsung seperti ini sangat dibutuhkan karena memang seharusnya kami melaksanakan tugas secara nyata di tengah masyarakat,” ujar Ihsan Farhanuddin.
Dalam proses pendampingan tersebut, penyuluh agama memberikan arahan teknis terkait kelengkapan berkas dan alur pengajuan izin operasional sesuai ketentuan regulasi. H. Agus Al Amin menegaskan bahwa KUA Bungursari berkomitmen mendampingi proses ini hingga selesai. “Kami akan terus mengawal permohonan izin operasional ini sampai tuntas. Setelah legalitas terbit, DTA Bani Musytari akan lebih mudah berkembang dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan,” ungkapnya. Pendampingan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan satuan pendidikan diniyah termasuk proses perizinannya.
Apresiasi mendalam disampaikan oleh Ustadz Deden yang mewakili guru, orang tua murid, dan warga sekitar atas layanan prima yang diberikan para penyuluh. “Kami sangat berterima kasih karena pendampingan ini benar-benar membantu mewujudkan kembali perkembangan pendidikan keagamaan di kampung kami,” tuturnya. Hal senada disampaikan Ketua RW 10, Abdul Ghoni, yang berharap kerja sama ini terus berkelanjutan. “Kami berharap kolaborasi ini semakin erat dan berkesinambungan,” ujarnya. Dengan layanan konsultasi yang terstruktur, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh akses legalitas lembaga pendidikan keagamaan secara resmi dan sesuai regulasi.









