Pelayanan Optimal KUA kec Bungursari ; Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim Miftahul Khairiyah segera terwujud

pelayanan e1757694427202

Bungursari || Jum’at, 12 September 2025, Aak Joni Andi, Penyuluh Agama Islam KUA kec Bungursari, melaksanakan layanan permohonan pembuatan surat keterangan terdaftar (SKT) majelis taklim di Majelis Taklim Miftahul Khairiyah, Kp. Pasirangin Arhaim, Bungursari. Layanan yang dilaksanakan secara langsung turun ke masyarakat ini merupakan salah satu prioritas kerja Penyuluh Agama Islam KUA kec Bungursari.

KH Atang selaku sesepuh Majelis Taklim Miftahul Khairiyah merasa sangat terbantu dan lega hati atas pelayanan optimal yang dilakukan oleh KUA kec Bungursari ini. Layanan ini membantu Majelis Taklim Miftahul Khairiyah dalam mendapatkan SKT yang penting untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam di masyarakat.

Syarat-Syarat Pembuatan SKT Majelis Taklim

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019, syarat-syarat untuk mendapatkan SKT majelis taklim adalah :

– Terdapat kepengurusan

– Majelis taklim harus memiliki minimal 15 orang jemaah.

– Dokumen yang diperlukan :

    – Fotokopi kartu tanda penduduk pengurus.

    – Struktur pengurus.

– membuat surat permohonan resmi

– melampirkan profil majelis taklim (sejarah, tujuan, program)

– Domisili : Majelis taklim harus memiliki domisili.

    – Surat keterangan domisili majelis taklim dari desa/kelurahan.

    – Fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan Majelis Taklim Miftahul Khairiyah dan majelis taklim lainnya di kec Bungursari dapat semakin meningkatkan peran strategisnya dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam di masyarakat.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *