Kemenag Kota Tasikmalaya Lakukan Tindak Lanjut Izin Operasional DTA dan LPQ TKA Al Musytari

menag 1

Kementerian Agama Kota Tasikmalaya melalui KUA Kecamatan Bungursari melakukan layanan tindak lanjut konsultasi permohonan izin operasional DTA dan LPQ TKA Al Musytari di Lengo RW 10 Bantarsari, Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Pakis Kemenag Kota Tasikmalaya, H. Daniel Abdul Kholik, bersama Penyuluh Agama Islam, H. Agus Al Amin dan Ihsan Farhanuddin. Kehadiran tim Kemenag disambut antusias oleh Ustadz Deden selaku ketua DKM Bani Musytari dan Abdul Ghoni, ketua RW 10 Lengo, yang menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas perhatian pemerintah dalam pelayanan keagamaan yang turun langsung ke masyarakat. H. Daniel menyampaikan bahwa berkas persyaratan izin operasional telah mencapai sekitar 80 persen dan menegaskan bahwa sisanya akan dilengkapi secara bertahap sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, H. Daniel menegaskan bahwa pengurusan izin operasional bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga mutu pendidikan keagamaan agar berjalan tertib, legal, dan profesional. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah ayat 122 tentang pentingnya adanya kelompok yang mendalami ilmu agama dan memberikan bimbingan kepada masyarakat. Hal ini, ujarnya, sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam hadits “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga” yang menekankan bahwa lembaga pendidikan seperti DTA dan LPQ memiliki peran strategis dalam mencetak generasi Qur’ani. Dengan legalitas yang lengkap, lembaga akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kualitas dari pemerintah.

Sementara itu, H. Agus Al Amin dan Ihsan Farhanuddin memberikan penjelasan teknis mengenai kelengkapan persyaratan serta standar layanan kelembagaan yang harus dipenuhi. Mereka menegaskan bahwa kerapian administrasi merupakan bagian dari *tanzhim* (penataan) yang dianjurkan para ulama untuk menjaga keberlangsungan pendidikan Islam secara profesional. Mengutip pendapat Imam Asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa “ilmu tidak akan tegak kecuali dengan tertib”, keduanya mengajak pengurus untuk terus melengkapi dokumen dengan teliti dan bertahap. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan seluruh persyaratan demi terbitnya izin operasional, sehingga DTA dan LPQ TKA Al Musytari dapat berfungsi optimal sebagai pusat pembinaan akhlak dan keilmuan bagi anak-anak di lingkungan Bantarsari.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *