PILKADA LEWAT DPRD

pilkada

Membaca masa depan demokrasi lokal di Indonesia melalui lensa Pemilihan Kepala Daerah – Pemilukada dengan mengembalikan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu berbagai spekulasi.

Langkah ini dinilai bukan kemunduran, melainkan upaya konstruktif memperkuat kembali sistem pemerintahan daerah lebih harmonis, efisien, berorientasi pada pembangunan. 

Frasa Dipilih Demokratis

Dasar hukum utama pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) melalui DPRD berpijak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Frasa “dipilih secara demokratis” tidak secara eksplisit mensyaratkan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan membuka ruang interpretasi untuk demokrasi tidak langsung, yaitu melalui DPRD.

Mekanisme melalui DPRD juga memiliki landasan konstitusional kuat, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu langsung yang wajib.

Secara historis, sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, sebagaimana diatur  UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 22 Tahun 1999. Pemilihan langsung baru diterapkan mulai 2005 melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pada 2014, DPR sempat mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengembalikan pemilihan ke DPRD, tetapi dicabut melalui Perpu No. 1 Tahun 2014 (kemudian menjadi UU) karena protes masyarakat.

Saat ini per Januari 2026, sistem yang berlaku tetap pemilihan langsung berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir. 

Wacana pengembalian ke DPRD mengemuka sejak 2024-2025, didukung oleh Presiden Prabowo Subianto dan partai Golkar, untuk efisiensi biaya dan stabilitas. 

Pemilihan langsung, meski mencerminkan demokrasi sedang bertumbuh, memikul biaya politik tinggi, polarisasi masyarakat tidak produktif, dan fokus pada tokoh populis, mengabaikan kualitas dan substansi gagasan. 

Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD sebagai representasi rakyat dapat menciptakan sinergi kolaboratif antara eksekutif  legislatif daerah. Terbentuk koalisi visi dan misi di ruang demokratis tanpa meninggalkan aspirasi masyarakat. Ingat, DPRD dipilih langsung rakyat sehingga representatif.

Minim Potensi Konflik

Pertama, meningkatkan stabilitas pemerintahan daerah, dan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki dukungan mayoritas di parlemen daerah. Sehingga mengurangi potensi konflik horizontal yang menghambat program pembangunan. 

Kedua, terjadi efisiensi anggaran, karena pemilihan langsung memerlukan anggaran logistik cukup besar, biaya kampanye kompetitif, ongkos pengamanan, dan kemungkinan money politic, serta praktek “ijon proyek” yang memungkinkan terjadi korupsi saat memimpin.

Sedang pemilihan oleh DPRD lebih hemat anggaran, sehingga dapat dialihkan untuk kepentingan lain, antara lain pembangunan infrastruktur, pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan. 

Ketiga, anggota DPRD pemilik sah suara, dan mandatory rakyat, telah berpengalaman menilai sosok terbaik di wilayahnya,  berdasarkan rekam jejak, visi, dan kemampuan manajerial, bukan sekadar popularitas. Ini akan  memperkuat sistem parlementer, selaras dengan prinsip demokrasi perwakilan, dimana rakyat memilih wakilnya untuk mengambil keputusan terbaik atas nama mereka.

Pandangan ini didukung oleh praktik di banyak negara yang menerapkan pemilihan tidak langsung untuk pemimpin eksekutif lokal atau nasional. Terbukti menghasilkan governance bersih, kuat dan stabil.

Demokrasi Konsensual

Lijphart dari Amerika dalam tulisannya tentang demokrasi konsensus versus mayoritarian, menekankan, pemilihan eksekutif oleh parlemen, seperti di banyak negara Eropa, mendorong koalisi inklusif dan stabilitas. 

Eksekutif dipilih oleh legislatif, pemerintahan lebih kooperatif dan mengurangi konfrontatif, karena konsensus  sudah terbentuk sejak awal. Relevan untuk Indonesia, di mana polarisasi Pilkada langsung kerap memecah belah masyarakat. 

Pemilihan oleh DPRD dapat menciptakan “demokrasi konsensus” di tingkat daerah, di mana kebijakan lebih berfokus pada kepentingan bersama. Sementara kompetisi elektoral secara langsung cenderung menciptakan faksi-faksi dalam sistem pemerintahan. Memprioritaskan kelompok dan para pendukungnya sendiri.

Professor Giovanni Sartori, Pakar Sistem Partai dan Elektoral Italia dalam catatan politiknya menyatakan, pemilihan tidak langsung untuk pemimpin regional seperti di Italia atau Jerman federal memungkinkan seleksi kandidat lebih rasional dan berbasis kompetensi. 

“Pemilihan langsung sering dipengaruhi emosi dan uang, sementara pemilihan oleh badan perwakilan memastikan pemimpin memiliki dukungan politik kuat, sehingga governance lebih efektif,” 

Politik Balas Budi

Dalam konteks Indonesia, berarti kepala daerah dapat lebih fokus pada pembangunan daripada “balas budi” politik pasca-pemilihan. Sekaligus mengurangi risiko korupsi jangka panjang dan meningkatkan akuntabilitas melalui pengawasan DPRD.

Sistem parlementer di Eropa, juga menerapkan model serupa.  Pemilihan perdana menteri atau pemimpin regional oleh parlemen menghasilkan stabilitas koalisi lebih baik. “Indirect election memfilter kandidat melalui proses deliberatif, menghasilkan pemimpin lebih capable bukan semata populis.

Bercermin dari kondisi itu, Indonesia berpotensi mengakhiri siklus “politik uang” di Pilkada langsung, di mana kandidat sering terbebani utang kampanye. Sebaliknya, DPRD dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi daerah, dengan dukungan fraksi partai stabil.

Jadi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah langkah mundur, melainkan inovasi konstruktif untuk demokrasi lebih matang. Dengan dukungan wakil rakyat yang dipilih langsung rakyat, maka mekanisme ini akan menghasilkan pemerintahan dinamis namun stabil, efisien, dan berorientasi pada hasil. 

Ini saatnya memberi ruang reformasi memperkuat kiprahnya secara institusional, bukan melemahkannya melalui kompetisi mahal dan memecah belah rakyat. Indonesia layak mendapatkan tata kelola politik lebih bernas untuk masa depan lebih cerah.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *