RESTORATIVE JUSTICE 

rehab

Presiden Prabowo Subianto, dengan menandatangani rehabilitasi Ira Puspadewi pada 25 November 2025, tidak hanya mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor yang dianggap kehilangan proporsionalitas, tetapi juga menghidupkan kembali esensi komunikasi dalam sistem hukum Indonesia yang selama ini terfragmentasi. 

Momen langka ini:menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden tidak digunakan secara tertutup, melainkan lahir dari alur komunikasi terbuka antara publik → DPR → Komisi III → Istana. 

Inilah praktik “deliberative democracy” yang selama ini kita idamkan. Secara yuridis, rehabilitasi ini diperkokoh Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 22/2002. Substansinya lebih kuat lagi: kajian Komisi III menemukan kelemahan pembuktian unsur kerugian negara yang sah dan tidak terpenuhinya “dolus” secara utuh. 

Yang patut dicatat adalah proses komunikasi yang lahir dari aspirasi publik tidak diabaikan, melainkan dijadikan bahan deliberasi rasional, persis seperti yang digagas Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1992). 

Bagi Habermas, legitimasi hukum modern tidak lagi cukup dengan legalitas formal, melainkan harus melalui “prosedur komunikatif” yang inklusif. 

Kasus Ira membuktikan bahwa komunikasi antar lembaga negara masih bisa berjalan ketika ada political will. John Braithwaite dalam Crime, Shame and Reintegration : menegaskan bahwa restorative justice hanya berhasil jika ada “komunikasi reintegratif” yang menggantikan “komunikasi stigmatisasi”. 

Rehabilitasi Ira adalah wujud nyata dari komunikasi reintegratif: negara tidak lagi berbicara dengan terpidana melalui palu hakim saja, tetapi juga melalui tangan terbuka yang mengajak kembali berkontribusi. 

Martha Nussbaum dalam “Anger and Forgiveness”, menambahkan bahwa “merciful justice” hanya bermakna jika disertai dialog publik yang jujur , dan itulah yang terjadi dalam kasus ini.

Komunikasi yang sehat dalam sistem hukum adalah penawar terbaik bagi distrust masyarakat terhadap peradilan. Ketika pengadilan, DPR, dan presiden mampu “berbicara satu sama lain” secara terbuka, maka keadilan tidak lagi terasa seperti monopoli satu lembaga, melainkan hasil kolaborasi. 

Kasus Ira Puspadewi menjadi preseden berharga: ternyata kita masih punya mekanisme komunikatif yang hidup untuk mengoreksi ketidaksempurnaan putusan pengadilan tanpa harus merobohkan “rule of law”.

Inilah mengapa rehabilitasi ini patut diapresiasi: ia bukan hanya memulihkan nama baik seorang Ira Puspadewi, tetapi juga memulihkan komunikasi antar pilar hukum dan politik yang selama ini saling curiga. 

Jika pola ini dipertahankan,  kajian terbuka, publikasi alasan rehabilitasi, dan penguatan pengawasan pasca-rehabilitasi — maka Indonesia sedang melangkah menuju sistem hukum yang lebih dewasa: hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendengar, berdialog, dan memperbaiki.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *