PUNCAK GUNUNG ES “IMIP”

imip

Dalam persepsi hukum, bandara IMIP bukan bandara liar. Bandara di tanah Morowali itu sah seperti diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan (Pasal 247–252): diperkuat dengan izin Menteri Perhubungan dan memiliki kode ICAO WAMP yang menunjukkan bahwa bandara itu terdaftar dibawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Jadi secara struktural, ia legal seperti bandara khusus Caltex di Riau atau Exxon di Aceh.
Yang bermasalah bukan akta kelahirannya, tapi cara dia dikelola.

Enam tahun bandara ini beroperasi tanpa satu pun pos Bea Cukai, Imigrasi, atau Karantina.

Ini bukan sebuah kelalaian, melainkan kesengajaan desain. Pasal 249 UU Penerbangan memang membebaskan bandara khusus dari kewajiban pos tetap untuk penerbangan domestik, tapi kewajiban koordinasi dengan instansi negara tetap mutlak. Apalagi ia berdiri dan diperuntukkan khusus bagi wilayah pertambangan. Koordinasi itu ditengarai tidak pernah ada, dan bisa jadi celah bagi kemungkinan terjadinya penyimpangan. Jadi potret bandara yang sedang dipersoalkan itu bukan kebetulan, tetapi sudah sesuai regulasi yang ada.

Ketika Menhan Sjafrie menyebutnya “anomali”, ia sedang membaca UUD 1945 Pasal 33 dengan keras: sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk Tsingshan, bukan untuk oligarki lokal yang jadi kaki tangan.

Maka penempatan Korpasgat TNI AU pada 26 November 2025 bukan “penyitaan”, melainkan eksekusi tegas mandat UU TNI Pasal 7 yakni mengamankan objek vital nasional yang selama ini dibiarkan jadi potensi praktek hitam.

Bukan hanya soal investasi vs nasionalisme, tetapi soal bagaimana negara sadar bahwa selama ini bandara dan pelabuhan swasta bisa beroperasi tanpa pengawasan fiskal dan imigrasi.

Ancamannya adalah triliunan rupiah royalti nikel, pajak, dan bea masuk lenyap ke kantong asing, sementara ribuan TKA ilegal masuk tanpa cap paspor.

Ini yang lebih berbahaya ketimbang sisi hukum yang terus dipersoalkan. Padahal yang harusnya dikhawatirkan IMIP bukan satu-satunya kasus, bisa jadi ia puncak gunung es, dimana ada pintu bandara bahkan pelabuhan yang dikelola dengan cara sama.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *