Putusan Mahkamah Konstitusi – MK membatalkan Hak Guna Usaha – HGU 190 tahun di IKN, merupakan koreksi hukum yang menampar keras rasionalitas kekuasaan.
Pemberian hak 190 tahun, hakikatnya tindakan semena mena dengan logika tirani modern. Dalilnya demi pemerataan dan kebanggaan futuristik.
John Locke dalam “Two Treatises of Government” mengatakan; “hak atas tanah kelahiran dari perjuangan, bukan anugerah penguasa”.
HGU tak boleh mengoyak tanah amanah bagi generasi masadepan; dimana negara bukan tuan abadi.
Jean-Jacques Rousseau dalam “Discourse on the Origin of Inequality” memperingatkan: orang pertama yang memagari tanah lalu berkata “ini milikku” adalah asal ketidakadilan sipil.
“Cara seperti itu tak boleh digunakan untuk merumuskan masa depan demi citra instan, tak boleh dilakukan atas nama negara”
Negara tak boleh memagari sejengkal tanah pun demi segelintir investor, mengikis warisan anak – cucu, menjualnya dalam label “proyek nasional” dan dalih “kepastian hukum”.
“Tentu saja investor tergiur janji Presiden Jokowi saat itu, soal keabadian 190 tahun itu”
Modal pembangunan IKN Rp 466 triliun harus tersedia, bukan dari anggaran yang dimanipulasi dalam aturan berubah-ubah sesuai selera penguasa.
Ini bukan soal runtuhnya skema HGU, tapi pertaruhan kredibilitas negara sebagai penjaga amanah pendiri bangsa.
IKN berisiko jadi monumen hybris termahal, mengulang Naypyidaw Myanmar, kota junta militer megah dengan jalan 20 jalur, tapi kosong penghuni,
atau Yamoussoukro Pantai Gading, di mana jantung basilika terbesar dunia gagal menghidupkan kota kembali mati.
Mengingatkan kita pada “Heidegger” y
bahwa hakikat tanah melindungi kita, bukan dirusak, dikuras demi ilusi modernitas, melupakan sejarah, bahwa tanah adalah kehidupan,
Tanpa logika, IKN bukan ibu kota masa depan, melainkan kuburan megah sebuah peradaban, melupakan harapan masa depan.









