DIALEKTIKA NEGERI PROSEDURAL

prose

Siapa yang bisa memilih ingin dilahirkan di mana dengan orang tuanya siapa. Lain halnya kala berbicara tentang sistem: Siapa pun yang jadi avant-garde, tentu bisa menentukan aturan sendiri. Terlebih jika sudah punya ekor. Sebagaimana kelompok-kelompok tercipta. Bisa dimulai dari semoyang, ormas, partai, sampai terciptanya sebuah negara dengan sistem negeri prosedural.

**

Bicara negara itu tak bisa lepas dari segenap elemen bangsa. Lahirlah sistem yang disepakati untuk dijadikan landasan dasar hukum guna menjalankan roda hidup dan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, tak bisa lepas dari prosedural yang sudah dibakukan. Anehnya, kenapa selalu ada sistem di dalam sistem, seolah ada negara di dalam negara. Prosedur demi prosedur tercipta hingga jadi prosedural tandingan yang juga disepakati bersama.

Baik itu bisa disepakati dengan tentatif dan bisa juga dengan bermain mata. Lama-lama korupsi tercipta, dengan tak melanggar prosedural yang sudah dibakukan. Jauhnya, siapa yang proseduralnya terpenuhi, bisa jadi yang salah jadi benar. Akan tetapi siapa yang proseduralnya tak terpenuhi, boleh jadi yang benar jadi salah. Lama-lama landasan dasar hukum negara dengan sistem negeri prosedural yang sudah dibakukannya itu kian melemah.

Pada akhirnya, sistem bukan lagi mutlak milik avant-guard, tapi milik siapa saja yang kuat. Baik kuat dari segi ekonomi atau kuat dari segi kuasa dan ekstrimnya yang berkuasa bisa dibeli. Jauhnya makna dari (atawa peta dari) kekuasaan bergeser. Bukan lagi kekuasaan yang didapatkan dari mandat rakyat. Melainkan kekuasaan yang dibangun dari koneksi, komisi, dan komposisi pencitraan.

Singkatnya, kekuasaan dapat muncul dari berbagai sumber, tidak terbatas lagi pada struktur formal. Dalam konteks korupsi, misalkan: Seorang tidak memerlukan lagi jabatan tinggi bahkan tak perlu juga punya jabatan apa pun untuk dapat melakukan tindakan koruptif. Sebab yang diperlukannya itu hanyalah kemampuan untuk memanfaatkan celah dalam sistem, mengarahkan keputusan, dan mengeksploitasi prosedural yang baku.

Lebih jauh, keberanian untuk tidak merasa malu dengan tindakan yang memalukan diri sendiri juga menjadi faktor penting. Dengan demikian, kekuasaan dalam konteks korupsi lebih terkait dengan kemampuan individu untuk memanfaatkan celah dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, daripada dengan berada di dalam posisi formal dalam struktur kekuasaan.

Simpulnya, korupsi bisa dikatakan sebagai sindikat, sebab bisa dilakukan secara terorganisir yang bisa melibatkan banyak pihak yang bersifat sistemik. Bisa dimulai dari rapat bawah tanah sampai jamuan makan malam yang eksklusif. Jadilah sistemik yang diadopsi dari para pedagang. Misalkan, dari pabriknya itu harga roti hanya 500., rupiah saja, tapi bisa dijual sampai tiga kali lipatnya dalam ajuan proposal, yang sudah memenuhi syarat ideal dari prosedural yang baku.

Adopsi dari pedagang ini lebih popular dikenal sebagai jurus klasik atawa mark-up rekanan. Hal ini bisa terjadi dalam korupsi yang sistemik, karena siklus solidaritas dan keadilan begitu terawat dengan sempurna dalam lingkungannya demi potong kue tak lari ke mana. Dengan kunci pondasinya itu pandai berwacana dalam memaparkan proposal, tapi malas bertanggung jawab.

Tegasnya, asalkan proseduralnya sudah ditempuh, rapi dalam laporan, maka finishing-nya itu ada pada tangan kuasa hukumnya yang maju ke depan, meski proyek yang dikerjakannya itu tak selesai dan sudah bisa dipastikan, bahwa kemenangan ada dalam genggaman tangan yang sistemik. Proses hukum hanyalah sekadar gimik demi meredam bola panas dalam sketsa emosi publik.

Tentu saja, gambaran seperti ini bisa dikata sebagai jurus mengelabui diri sendiri yang disepakati sistemik guna merasa bukan bagian dari masalah. Musabab itulah: Siapa yang bisa memilih ingin dilahirkan di mana dengan orang tuanya siapa. Lain halnya kala kita berbicara tentang sistem: Siapa pun yang jadi avant-garde, tentu bisa menentukan aturan sendiri. Terlebih jika sudah punya ekor: Kekuasaan bisa dibangun dari koneksi, komisi, dan komposisi pencitraan.

Musabab itulah, mengapa hidup di sebuah negara dengan sistem negeri prosedural, yang diperlukannya itu sekadar kemampuan untuk memanfaatkan celah dalam sistem, guna bisa mengarahkan keputusan, dan mengeksploitasi prosedural yang baku. Sebab, kekuasaan dalam konteks korupsi itu lebih terkait dengan kemampuan individu untuk memanfaatkan celah dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, daripada dengan berada di dalam posisi formal dalam struktur kekuasaan. []


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *