Konflik antara Palestina dan Israel bukan sekadar rangkaian peristiwa politik yang berdiri sendiri, melainkan sebuah perjalanan panjang sejarah yang sarat luka, ketegangan identitas, dan tarik-menarik kepentingan global. Ketika saya mencoba menelusuri kronologi konflik ini, terasa bahwa setiap fase bukan hanya peristiwa, tetapi juga meninggalkan jejak kemanusiaan yang mendalam—baik bagi rakyat Palestina maupun Israel. Konflik ini seolah menjadi cermin bagaimana sejarah, kekuasaan, dan kepentingan dunia bertemu dalam satu ruang yang sulit diselesaikan.
Berangkat dari akar sejarah sebelum tahun 1948, wilayah Palestina dahulu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Ottoman hingga berakhirnya Perang Dunia I. Setelah itu, wilayah ini berada dalam mandat Inggris (British Mandate). Dalam periode inilah benih konflik mulai tumbuh secara nyata. Munculnya gerakan Zionisme, yaitu imigrasi Yahudi ke Palestina dengan tujuan mendirikan negara Yahudi, perlahan mengubah struktur demografi dan politik wilayah tersebut. Di titik ini, ketegangan antara penduduk Arab Palestina dan imigran Yahudi tidak hanya muncul, tetapi juga terus meningkat dari waktu ke waktu.
Memasuki periode 1947–1949, dunia menyaksikan fase yang sangat menentukan. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan pembagian wilayah menjadi dua negara, yaitu Arab dan Yahudi. Namun realitas tidak berjalan sesuai harapan damai. Pada tahun 1948, Israel berdiri sebagai negara. Peristiwa ini memicu perang pertama antara Israel dan negara-negara Arab. Dalam perspektif Palestina, masa ini dikenal sebagai Nakba, yang berarti “malapetaka”, karena ratusan ribu warga Palestina terusir atau mengungsi dari tanah mereka. Peristiwa ini bukan hanya sejarah, tetapi juga trauma kolektif yang diwariskan lintas generasi.
Memasuki periode 1950 hingga 1970-an, konflik semakin meluas dan mengeras. Pada tahun 1967 terjadi Perang Enam Hari, yang berujung pada penguasaan Israel atas Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur. Sejak saat itu, wilayah Palestina berada dalam pendudukan militer Israel. Dalam situasi ini, permukiman Israel mulai dibangun di wilayah-wilayah tersebut. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang terus memperumit penyelesaian konflik hingga saat ini.
Periode 1987 hingga awal 2000-an ditandai dengan munculnya perlawanan rakyat Palestina dalam bentuk Intifada pertama pada tahun 1987. Ini bukan hanya konflik bersenjata, tetapi juga gerakan sosial yang mencerminkan frustrasi mendalam. Pada tahun 1993, Perjanjian Oslo menjadi upaya damai yang cukup penting, di mana Palestina mulai mendapatkan otonomi terbatas. Namun harapan tersebut tidak bertahan lama. Pada tahun 2000, Intifada kedua terjadi dengan eskalasi kekerasan yang jauh lebih tinggi, menandai kegagalan proses damai yang diharapkan.
Memasuki periode 2005 hingga sekarang, konflik memasuki fase modern yang terus berulang. Pada tahun 2005, Israel menarik pasukannya dari Gaza, tetapi tetap mengontrol perbatasan, wilayah udara, dan akses laut. Di sisi lain, Hamas mulai menguasai Gaza, menciptakan pembelahan politik internal Palestina antara Gaza dan Tepi Barat. Konflik berulang terjadi pada tahun 2008, 2014, 2021, 2023 hingga sekarang, dengan pola serangan roket dari Gaza dan serangan udara dari Israel. Dalam situasi ini, krisis kemanusiaan di Gaza semakin parah, terutama akibat blokade dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar.
Dalam seluruh dinamika tersebut, peran Amerika Serikat menjadi sangat penting dan tidak dapat dipisahkan. Amerika Serikat secara konsisten memberikan dukungan kepada Israel dalam bentuk bantuan militer yang mencapai miliaran dolar setiap tahun. Selain itu, dukungan politik di forum internasional seperti PBB juga menjadi faktor penentu dalam berbagai resolusi. Kerja sama teknologi pertahanan, seperti sistem Iron Dome, semakin memperkuat posisi Israel. Di sisi lain, Amerika Serikat juga terlibat dalam diplomasi perdamaian seperti Perjanjian Oslo dan Camp David, serta mengklaim diri sebagai mediator, meskipun sering dianggap tidak netral oleh pihak Palestina.
Dalam situasi saat ini, realitas di lapangan menunjukkan keterpecahan yang kompleks. Palestina terbagi menjadi dua kekuatan utama, yaitu Tepi Barat yang dikelola oleh Otoritas Palestina, dan Gaza yang dikuasai oleh Hamas. Sementara itu, Israel tetap mengontrol banyak aspek penting seperti perbatasan, keamanan, dan wilayah tertentu. Dalam kondisi ini, konflik terus berulang tanpa solusi permanen, seolah menjadi siklus yang terus berputar tanpa titik akhir.
Jika dilihat secara menyeluruh, konflik ini merupakan salah satu yang paling panjang dan kompleks di dunia. Hal ini disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor, yaitu sejarah panjang perebutan wilayah, identitas agama dan nasional, ketimpangan kekuatan militer dan politik, serta campur tangan kekuatan global seperti Amerika Serikat.
Analisis: Apakah konflik ini lebih tepat disebut “apartheid”?
Istilah “apartheid” dalam konteks konflik Israel–Palestina menjadi perdebatan besar di dunia internasional. Untuk memahami hal ini secara jernih, perlu dilihat dari definisi hukum, argumen yang mendukung, serta argumen yang menolak. Secara hukum internasional, apartheid merujuk pada sistem penindasan terstruktur oleh satu kelompok terhadap kelompok lain dengan tujuan mempertahankan dominasi, sebagaimana yang terjadi di Afrika Selatan. Definisi ini juga tercermin dalam Konvensi PBB tahun 1973. Ciri utama apartheid meliputi pemisahan hukum dan hak sipil, diskriminasi sistematis, serta kontrol terhadap wilayah dan mobilitas.
Dalam argumen yang mendukung penggunaan istilah ini, beberapa organisasi besar seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menyatakan bahwa praktik Israel terhadap Palestina memenuhi unsur apartheid. Hal ini didasarkan pada adanya sistem hukum yang berbeda antara warga Israel dan warga Palestina di Tepi Barat, pembatasan mobilitas melalui checkpoint dan tembok pemisah, serta ketimpangan akses terhadap tanah dan air. Selain itu, pemukiman Israel di Tepi Barat mendapatkan fasilitas modern, sementara warga Palestina memiliki akses yang sangat terbatas. Gaza yang diblokade juga menunjukkan pembatasan ekstrem terhadap pergerakan barang dan manusia.
Di sisi lain, pihak yang menolak istilah ini, termasuk pemerintah Israel dan sekutunya seperti Amerika Serikat, berargumen bahwa konflik ini bersifat politik dan keamanan, bukan rasial. Mereka menekankan bahwa warga Arab di Israel memiliki hak politik, termasuk memilih dalam pemilu dan duduk di parlemen (Knesset). Pembatasan yang ada dianggap sebagai respons terhadap ancaman keamanan seperti Intifada, serangan bom, dan roket.
Dalam pendekatan akademik yang lebih netral, terlihat bahwa memang terdapat elemen yang mirip dengan apartheid, terutama di Tepi Barat, seperti dual legal system, ketimpangan akses sumber daya, dan pembatasan mobilitas sistematis. Namun demikian, terdapat pula perbedaan penting, yaitu konflik ini tidak sepenuhnya berbasis ras biologis, serta adanya hak formal bagi warga Arab di Israel dalam konteks negara. Pada intinya, istilah “apartheid” bukan sekadar label, melainkan juga merupakan alat politik, alat hukum, dan narasi moral global yang memiliki dampak besar dalam dinamika internasional.
Skenario Realistis: Apakah solusi dua negara masih mungkin?
Secara jujur, solusi dua negara masih mungkin, tetapi peluangnya semakin kecil dan membutuhkan perubahan besar. Konsep ini mengusulkan berdirinya negara Israel berdampingan dengan negara Palestina, yang mencakup Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Konsep ini berakar dari Perjanjian Oslo yang dahulu dianggap sebagai jalan damai paling realistis. Namun dalam kenyataannya, terdapat hambatan besar yang sangat menentukan. Salah satu faktor utama adalah keberadaan sekitar 700.000 pemukim Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang membuat wilayah Palestina menjadi terfragmentasi dan tidak utuh. Selain itu, politik Israel yang cenderung bergeser ke arah kanan membuat dukungan terhadap negara Palestina semakin melemah.
Di sisi Palestina sendiri, terdapat perpecahan antara Fatah di Tepi Barat dan Hamas di Gaza. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya satu suara politik yang kuat dalam proses negosiasi. Tekanan internasional juga melemah, di mana Amerika Serikat tetap mendukung Israel, sementara beberapa negara Arab mulai melakukan normalisasi hubungan dengan Israel, sehingga posisi tawar Palestina semakin berkurang.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah trauma dan ketidakpercayaan akibat kekerasan yang berulang, seperti Intifada dan perang di Gaza. Kedua pihak semakin sulit untuk membangun kepercayaan yang menjadi dasar utama dalam proses perdamaian. Jika dilihat dari perspektif waktu secara realistis, maka dalam jangka pendek (0–5 tahun), solusi dua negara hampir tidak mungkin terwujud. Dalam jangka menengah (5–15 tahun), masih mungkin tetapi sangat sulit dan membutuhkan perubahan besar. Sedangkan dalam jangka panjang (15–25 tahun), peluang masih ada jika terjadi perubahan signifikan dalam politik global.
Dalam melihat masa depan, terdapat beberapa skenario realistis yang dapat terjadi. Skenario pertama adalah solusi dua negara, yang memiliki probabilitas rendah tetapi dampak besar jika terwujud. Hal ini hanya mungkin terjadi jika pemukiman Israel dibatasi atau sebagian dibongkar, pemerintahan Palestina bersatu, serta Amerika Serikat memberikan tekanan serius kepada Israel. Dampaknya adalah peningkatan stabilitas regional dan berkurangnya konflik secara signifikan.
Skenario kedua adalah status quo berkepanjangan, yang saat ini menjadi kondisi paling realistis. Dalam skenario ini, tidak ada negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, pendudukan terus berlanjut, dan konflik muncul secara periodik. Skenario ketiga adalah satu negara, di mana Israel mengontrol seluruh wilayah dan Palestina menjadi minoritas besar. Risiko dari skenario ini adalah semakin kuatnya tuduhan apartheid dan potensi konflik internal jangka panjang. Skenario keempat adalah eskalasi besar, yaitu konflik berkembang menjadi perang regional yang melibatkan aktor seperti Iran dan Hizbullah, yang berpotensi menyebabkan destabilisasi kawasan Timur Tengah secara luas.
Jika solusi dua negara ingin diselamatkan, maka terdapat beberapa kunci penting yang harus dilakukan, yaitu pembekuan pembangunan pemukiman Israel, reformasi politik dan persatuan Palestina, tekanan nyata dari Amerika Serikat dan negara Barat, jaminan keamanan bagi Israel, serta solusi bersama untuk status Yerusalem (shared sovereignty). Singkatnya, solusi dua negara belum sepenuhnya mati, tetapi berada dalam kondisi yang sangat kritis—bahkan bisa dikatakan “sekarat”—dan membutuhkan perubahan besar untuk dapat diwujudkan.
Peran Indonesia: Apa yang Bisa Dilakukan Secara Nyata, Bukan Sekadar Simbolik?
Pertanyaan ini menjadi sangat penting, karena sering kali dukungan terhadap Palestina berhenti pada retorika. Secara realistis, Indonesia bukan kekuatan militer global, sehingga tidak dapat memaksa secara langsung. Namun Indonesia memiliki kekuatan lain yang tidak kalah penting, yaitu legitimasi moral di dunia Islam dan Global South, populasi besar, serta peran aktif di forum internasional seperti PBB.
Dalam konteks ini, Indonesia akan lebih efektif jika bergerak melalui strategi kolektif dan terukur. Salah satu langkah nyata adalah tekanan ekonomi terarah, bukan sekadar boikot spontan, tetapi melalui kebijakan negara seperti audit rantai pasok terhadap produk yang terkait dengan aktivitas di wilayah pendudukan, serta pembatasan kerja sama dengan entitas yang terlibat pelanggaran HAM. Selain itu, Indonesia dapat membangun blok tekanan Global South, dengan melibatkan negara-negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, serta Organisasi Kerja Sama Islam, untuk menciptakan tekanan diplomatik yang konsisten di PBB. Kunci dari strategi ini adalah konsistensi, bukan aksi sesaat.
Jalur hukum internasional juga menjadi instrumen penting, melalui dukungan terhadap proses di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional, termasuk pengumpulan bukti pelanggaran HAM. Meskipun proses ini lambat, dampaknya dapat besar dalam jangka panjang. Diplomasi senyap (quiet diplomacy) juga memiliki peran strategis. Indonesia dapat berperan sebagai mediator informal melalui jalur komunikasi tidak resmi dengan berbagai pihak, termasuk Israel dan seluruh faksi Palestina. Banyak proses perdamaian dunia justru lahir dari jalur seperti ini.
Dalam aspek kemanusiaan, bantuan perlu difokuskan secara strategis dan berkelanjutan, seperti pembangunan rumah sakit lapangan, pendidikan, trauma healing, serta infrastruktur dasar seperti air dan listrik skala kecil. Ini jauh lebih berdampak dibandingkan bantuan sesaat. Indonesia juga dapat berinvestasi dalam pembangunan sumber daya manusia Palestina melalui program beasiswa dan pelatihan di bidang pemerintahan, teknologi, dan kesehatan. Dampaknya bersifat jangka panjang, yaitu membangun fondasi negara Palestina dari dalam.
Selain itu, Indonesia memiliki peluang besar dalam membentuk narasi global melalui media, forum internasional, dan kampanye berbasis data yang kredibel. Ini penting agar isu Palestina tidak hanya dipahami secara emosional, tetapi juga secara faktual dan kuat secara argumentasi. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus dihindari, yaitu sekadar kutuk-mengutuk tanpa tindak lanjut, boikot tanpa strategi yang jelas, diplomasi panggung tanpa hasil konkret, serta retorika keras tanpa kebijakan nyata.
Secara realistis, Indonesia sebaiknya fokus pada tiga hal utama, yaitu membangun tekanan kolektif global, mendorong jalur hukum internasional, serta memberikan bantuan nyata yang berkelanjutan. Singkatnya, Indonesia memang tidak bisa menghentikan konflik ini sendirian. Namun Indonesia dapat meningkatkan biaya politik dan moral bagi para pelaku konflik, memperkuat posisi Palestina secara nyata, serta menjadi bagian penting dalam tekanan global jangka panjang.
Kesimpulan Reflektif
Konflik Palestina–Israel adalah salah satu konflik paling kompleks dalam sejarah modern. Ia bukan hanya tentang wilayah, tetapi juga tentang identitas, sejarah, kekuasaan, dan kepentingan global yang saling bertabrakan. Dalam situasi ini, solusi dua negara masih mungkin secara teori, tetapi sangat sulit secara politik dan membutuhkan perubahan besar. Di tengah semua analisis tersebut, yang paling penting untuk tidak dilupakan adalah dimensi kemanusiaannya. Konflik ini bukan sekadar statistik atau strategi geopolitik, melainkan tentang manusia, tentang kehidupan yang terus terdampak, dan tentang harapan yang belum sepenuhnya padam.
Sekian, terima kasih.
Bandung, 01 April 2026









