SD Inpres adalah bentuk akronim dari Sekolah Dasar Instruksi Presiden. Sebagai bentuk program pembangunan sekolah dasar yang digagas oleh Pemerintah Orde Baru, yang tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1973. Inpres ini bertujuan untuk memperluas prasarana pendidikan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
Sampai tahun 1994, jumlah SD Inpres yang dibangun pemerintah mencapai 159.000 unit tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk kepentingan pembangunan SD Inpres ini pemerintah daerah berupaya mencari lahan yang berada tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Perolehan lahan itu, bisa memanfaatkan tanah carik desa, tanah milik pemerintah dari perusahaan perkebunan atau tanah asal kehutanan. Ada kalanya berupa sumbangan hibah dari para petani dan atau tuan tanah.
Dampak dari pembangunan SD Inpres ini sungguh luar biasa, partisipasi peserta didik di tingkat dasar melonjak signifikan.
Ini kali, saya hanya ingin menuturkan bahwa ada saja ekses yang terjadi di kemudian hari.
Perlu dimaklumi, proses panjang pembangunan SD Inpres ini, tidak secara seksama diikuti oleh pembenahan di sektor administrasi pemerintahan. Khususnya berkaitan dengan administrasi status alas hak tanah.
Tidak sedikit ahli waris yang kemudian mempermasalahkan lahan tanah yang saat ini digunakan SD Inpres. Mereka menuntut ganti rugi. Hal ini membuat pihak pemerintah kelabakan. Ada saja pihak pemerintah terpaksa merogoh kocek anggaran, akibat kalah dalam proses sengketa tanah di pengadilan.
Saat ini kondisi SD Inpres pun sudah banyak berubah. Khususnya bagian atap bangunan, yang semula berupa lembaran atap asbes, kini sudah diganti atap genting atau alderon. []




