Ketika Perbedaan Fikih Menjadi Rahmat

fiqh

Pasti kita pernah bingung ketika menemukan orang berwudhu dengan tata cara yang berbeda, misalnya Imam Hanafi mengemukakan bahwa yang wajib diusap bukan seluruh kepala, melainkan cukup sebagian dari kepala, seperti dari area ubun-ubun hingga bagian atas telinga. Sementara Imam Maliki dan Imam Hanbali mewajibkan mengusap seluruh bagian kepala secara menyeluruh, dan bahkan menurut Imam Hanbali kedua telinga bagian depan maupun belakang juga wajib dibasuh. Dan Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa cukup sebagian kecil kepala saja yang diusap, bahkan jika hanya satu helai rambut, sudah mencukupi.

Contoh di atas adalah bagian dari dinamika fikih yang memang multitafsir, tapi perbedaan ini bukanlah sebuah konflik kekacauan, melainkan refleksi dari kekayaan intelektual Islam itu sendiri. Dan fikih lahir dari proses panjang interaksi antara teks suci dan realitas sosial. Para ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal bukan hanya ahli agama, mereka juga pengamat budaya, ahli bahasa, dan pakar hukum sekaligus.

Dalam menentukan hukum, mereka memakai berbagai pendekatan, mulai dari teks literal sampai penalaran rasional. Bahkan perbedaan cara membaca ayat Al-Qur’an (qira’at) bisa bikin beda juga hasil hukumnya. Misalnya soal kaki dalam wudhu, sebagian bacaannya menunjukkan wajib dibasuh, sebagian lain menunjukkan boleh diusap. Dua-duanya sah, karena memang berasal dari cara membaca yang berbeda tapi valid.

Dalam akses ke hadis juga beda-beda, zaman dulu tidak semua sahabat Nabi punya kesempatan dengar langsung atau catat setiap sabda beliau. Jadi wajar kalau ada sahabat yang belum tahu hadis tertentu, dan baru menerapkan hukum setelah dikasih tahu. Contohnya, Abu Bakar dulu tidak memberikan warisan buat nenek, sampai ada yang memberi tahu bahwa Nabi pernah membaginya seperenam. Kemudian soal hadis yang diragukan validitasnya, itu juga bisa membuat perbedaan pendapat. Misalnya Imam Malik tidak menerima hadis soal sahnya puasa orang yang makan karena lupa, sedangkan imam lain menganggapnya sah. Yang menciptakan perbedaan hasil dalam menentukan hukumnya.

Pengaruh Sosial, Ijtihad, dan Dinamika Sejarah

Perbedaan fikih juga muncul karena konteks sosial dan budaya. Seperti ulama di Irak yang beda suasana hidupnya dengan ulama di Madinah. Dari tradisi, adat, bahkan gaya hidup masyarakat ikut membentuk cara pandang mereka terhadap teks. Misalnya, Imam Malik lebih mengutamakan amalan penduduk Madinah karena beliau anggap itu refleksi langsung dari praktik Nabi. Sementara Abu Hanifah yang hidup di Kufah, wilayah yang penuh dengan kebudayaan campuran dan diskusi filsafat, lebih fleksibel menggunakan akal dan analogi (qiyas).

Maka ketika masuk ke ranah ijtihad, para mujtahid harus memberi solusi dari teks yang tidak eksplisit, dan ini adalah salah satu tugas mujtahid dalam menanggapi perbedaan fikih. Selama masih bisa dirunut dari Al-Qur’an dan Sunnah, ulama bebas berijtihad memakai pendekatan masing-masing. Tapi sayangnya, ada masa ketika “pintu ijtihad” dianggap tertutup. Padahal, banyak persoalan zaman sekarang yang butuh solusi baru, bukan copy-paste dari masa lalu. Dan untungnya, para ulama kontemporer mulai membuka lagi pintu ini, sehingga membuat ijtihad bukan hanya menjadi alat hukum, tapi juga jembatan budaya antara teks dan kehidupan nyata.

Sejarah juga berperan penting, karena pada mulanya, semua hukum datang langsung dari Nabi dan tidak ada perbedaan pendapat. Tapi setelah beliau wafat, sahabat mulai berijtihad sendiri. Dan dari sinilah fikih berkembang menjadi ilmu mandiri dan masuk masa kodifikasi besar-besaran yang melahirkan mazhab-mazhab besar. Tapi kita jangan salah kaprah, karena mazhab itu bukan sekat, melainkan pilihan jalan. Semua tetap dalam satu tujuan dalam menegakkan nilai Islam dengan pendekatan yang kontekstual.

Maka penting buat kita melihat perbedaan fikih sebagai rahmat, bukan konflik. Di balik beragam pendapat itu ada usaha keras para ulama untuk menjaga agar hukum Islam tetap hidup, adaptif, dan aplikatif. Perbedaan bukan berarti salah satunya sesat, tapi menunjukkan bahwa Islam itu luas dan inklusif. Dan di sanalah letak kekuatannya.

Dan sudah saatnya kita berhenti debat “siapa paling benar?”, tapi mulai bertanya “apa yang paling maslahat?” Karena Islam bukan tentang hitam-putih, tapi tentang kebijaksanaan di tengah keragaman. []


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *