PERIHAL BID’AH & SEGALA HAL YANG TAK DILAKUKAN NABI MUHAMMAD SAW

bidah kosapoin.com galih m rosyadi

Jika kita memahami istilah bid’ah (yang seringkali dianggap sesat oleh sebagian orang yang mengaku sebagai pengikut ulama salaf) dengan segala sesuatu yang tak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW maka kita akan memiliki cara pandang yang keliru dalam memahami syari’at islam.

Apalagi, jika kita memahami bahwa segala hal yang tak dilakukan atau yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW itu sebagai sesuatu yang haram maka kita akan terjerumus pula pada cara pandang yang lebih keliru bahkan menyesatkan.

Oleh sebab itu, sebelum kita menganggap lebih jauh bahwa setiap yang ditinggalkan dan tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW termasuk bid’ah yang menyesatkan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu beberapa kemungkinan mengapa Nabi Muhammad SAW meninggalkan dan tidak melakukan hal tersebut.

Sayyid ‘Alwi al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul Manhajus-Salaf fi Fahmin-Nushush menyebutkan bahwa setidaknya ada enam kemungkinan alasan nabi meninggalkan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Pertama:

أن يكون تركه عادة.

Artinya: “Beliau meninggalkannya karena kebiasaan”.

Hal ini dapat kita lihat seperti pada kasus ketika Nabi Muhammad SAW tidak jadi memakan Dlobb (biawak gurun) saat beliau disuguhkan makanan tersebut oleh seseorang.

Pada mulanya Nabi Muhammad SAW hendak mengambil daging biawak gurun tersebut, tetapi setelah diberi tahu bahwa daging itu adalah biawak gurun maka nabi pun tak jadi mengambilnya.

Kemudian ketika beliau ditanya: “apakah biawak gurun tersebut haram?”, maka beliau pun menjawab:

لا، ولكنه لم يكن بأرض قومي

Artinya: “Tidak (tidak haram), hanya saja ia tidak pernah ada di tanah kaumku.” (HR. Imam Bukhori)

Dari kisah yang amat masyhur kesohihannya ini saja kita setidaknya bisa menemukan dua hal: Pertama, bahwa sesuatu yang ditinggalkan atau yang tak dilakukan oleh nabi tidak serta merta menjadikan sesuatu tersebut berstatus haram; Kedua, dari kisah ini juga kita bisa menemukan bahwa tidak semua benda yang menjijikkan itu berstatus haram.

Kedua:

أن يكون تركه نسيانا

Artinya: “Beliau meninggalkannya karena lupa.”

Hal ini dapat kita lihat pada kasus ketika Nabi Muhammad SAW lupa lalu ia meninggalkan salah satu rukun dari sholat. Kemudian beliau pun ditanya oleh salah seorang sahabat: “apakah telah terjadi sesuatu yang baru dalam solat tersebut?”, kemudian beliau pun menjawab:

إنما أنا بشر مثلكم أنسى كما تنسون، فإذا نسيت فذكروني

Artinya: “Sungguh aku adalah manusia seperti kalian, aku bisa lupa seperti kalian lupa. Maka jika aku lupa ingatkanlah aku.” (HR. Imam Bukhori)

Ketiga:

أن يكون تركه مخافة أن تفرض على أمته

Artinya: “Beliau meninggalkannya karena takut difardlukan (diwajibkan) atas ummatnya.”

Hal ini dapat kita lihat seperti pada kasus ketika Nabi Muhammad SAW meninggalkan sholat tarawih. Di malam pertama sampai malam ketiga bulan Ramadlan beliau melakukan solat tarawih tersebut berjamaah bersama para sahabat, tetapi di malam keempat beliau justru mendadak tidak melaksanakan solat tarawih tersebut.

Ketika beliau ditanya perihal alasan beliau tiba-tiba meninggalkan solat tarawih tersebut beliau pun menjawab:

خشيت أن تفرض عليكم

Artinya: “Aku khawatir solat tarawih tersebut diwajibkan atas kalian.” (HR. Imam Bukhori).

Keempat:

أن يكون تركه لعدم تفكيره فيه

Artinya: “Beliau meninggalkannya karena beliau tak memikirkan sama sekali akan hal itu.”

Hal ini dapat kita temukan seperti pada kasus ketika Nabi Muhammad SAW tidak lagi menggunakan mimbar dari pelepah kurma untuk khutbah, setelah ada sahabat yang membuatkan untuknya mimbar yang lebih bagus bahkan memiliki tempat untuk beliau duduk. Bahkan, tak terbersit sama sekali olehnya menggunakan mimbar seperti apa.

Kelima:

أن يكون تركه لدخوله في عموم آيات أو أحاديث

Artinya: “Beliau meninggalkannya karena sesuatu tersebut sudah masuk dalam keumuman ayat al-quran atau hadits-hadits (yang beliau sabdakan).”

Hal ini dapat kita temukan pada kasus yang seringkali menjadi perdebatan sampai saat ini. Seperti pada kasus ketika tak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan istighotsah atau dzikir berjama’ah bersama para sahabatnya.

Padahal, jika kita mau mencari lebih luas lagi perihal keutamaan dzikir berjamaah tersebut, sebetulnya ada banyak hadits sohih yang mendukung pada praktik tersebut. Misalnya dalam sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits sohih yang diriwayatkan oleh imam muslim berikut ini:

لا يقعد قوم يذكرون الله تعالى إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة و نزلت عليهم السكينة وذكر الله فيمن عنده

Artinya: “Tidaklah suatu kaun berkumpul mengingat Allah SWT kecuali para malaikan mengerumuni mereka, rahmat meliputi mereka, ketenangan turun atas mereka, dan Allah mengingat mereka bersama makhluq yang ada di sisinya.” (HR. Muslim)

Atau seperti dalam sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar berikut ini:

إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا، قالوا: وما رياض الجنة يا رسول الله؟ قال: حلق الذكر، فإن لله تعالى سيارات من الملائكة يطلبون حلق الذكر، فإذا أتو عليهم حفوا بهم.

Artinya: “Jika kalian semua melewati taman surga maka singgahlah. Para sahabat pun bertanya: “apa taman surga itu, wahai Rasulullah?”. Rasulullah pun menjawab: “Halaqah dzikir, sebab, sesungguhnya Allah memiliki malaikat Sayyaariin yang akan selalu mencari halaqah-halaqah dzikir, dan ketika mereka menemukannya mereka akan bergabung bersamanya.”

Dari kasus ini kita bisa melihat bahwa nabi tidak melakukan istighotsah atau dzikir berjamaah tersebut bukan berarti hal tersebut dilarang, melainkan karena sudah termasuk pada keumuman hadits yang pernah beliau sabdakan.

Keenam:

أن يكون تركه خشية تغير قلوب الصحابة أو بعضهم

Artinya: “Beliau meninggalkannya karena khawatir berubahnya hati para sahabat atau sebagian mereka.”

Hal ini dapat kita temukan pada kasus ketika Nabi Muhammad SAW mengurungkan niatnya untuk merombak kembali ka’bah yang pada saat itu telah bergeser fondasinya dari yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim AS.

Hal ini masyhur dalam hadits beliau kepada Siti ‘Aisyah RA, di mana beliau pernah bersabda padanya:

لولا حداثة قومك بالكفر لنقضت البيت ثم لبنيته على أساس إبراهيم عليه السلام. فإن قريشا استقصرت بناءه.

Artinya: “Seandainya tidak memerhatikan keadaan masyarakatmu yang masih dibayangi kekufuran (hidtsaanu qawmik bil kufri), tentu aku akan merenovasi baitullah kemudian akan aku bangun kembali ia di atas pondasi Ibrahim AS. Karena sesungguhnya orang quraisy telah mengurangi luas bangunannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari kisah ini kita bisa melihat bagaimana bijaksananya Nabi dalam mengambil keputusan. Meskipun beliau tahu bahwa bangunan baitullah telah bergeser dari pondasi awalnya, beliau tetap memilih hal yang jauh lebih penting dari pada bangunan tersebut.

Dan dari keenam kemungkinan ini, kita juga bisa melihat bahwa tidak serta merta semua yang ditinggalkan oleh nabi itu melahirkan konsekuensi hukum yang berstatus haram. Dan tidak juga selalu menjadi bid’ah yang menyesatkan. Sebab untuk menentukan haramnya sesuatu membutuhkan dalil yang kuat berupa larangan.

Mungkin ayat berikut ini patut kita renungkan kembali bersama:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang di¬berikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan Apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah;” (QS. al-Hasyr: ayat 7)

Jelas sudah, bahwa di ayat itu yang harus kita tinggalkan bukanlah apa yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, melainkan apa yang beliau larang. Dan sudah barang tentu: apa yang beliau larang pastilah mustahil beliau juga melakukannya.

Wallahu A’lam bis-Showab.


Apakah artikel ini membantu?

One thought on “PERIHAL BID’AH & SEGALA HAL YANG TAK DILAKUKAN NABI MUHAMMAD SAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *