‎KUHP–KUHAP Baru: Antara Pembaruan dan Kecemasan Publik

hukum

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak dekolonialisasi hukum, mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan Belanda dan menggantinya dengan sistem yang disebut lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya bangsa.

Namun bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok kritis, hari ini justru terasa sebagai awal kegelisahan baru. Bukan karena menolak pembaruan hukum, melainkan karena pengalaman panjang menunjukkan bahwa masalah utama hukum Indonesia bukan terletak pada teks undang-undang, tetapi pada cara menafsir dan menggunakannya.

Pasal Lentur dan Pengalaman Lama

‎Kekhawatiran muncul dari kembalinya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Norma serupa pernah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Kini, pasal itu hadir kembali dengan redaksi berbeda, tetapi makna dasarnya tetap problematis.

‎Istilah seperti “menyerang kehormatan atau martabat” tidak pernah berdiri netral. Ia sangat bergantung pada tafsir aparat. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, tafsir seperti ini sering kali lebih berpihak pada penguasa daripada warga. Sebagai contoh, pada tahun 2019, seorang mahasiswa di Malang diproses hukum karena membuat poster satir yang dianggap menghina Presiden.

‎Di era UU ITE, kritik di media sosial juga beberapa kali berubah menjadi perkara pidana, termasuk kasus warga di Jakarta pada 2021 yang diproses karena unggahan yang dianggap menghina pejabat publik. ‎Pengalaman ini membuat publik wajar bertanya: apa jaminannya pasal serupa di KUHP baru tidak digunakan dengan pola yang sama?

Ekspresi Sehari-hari, Risiko Pidana

‎Pasal penghinaan ringan yang kembali dihidupkan juga menyimpan risiko serius. Umpatan, kata kasar, atau ekspresi emosional yang selama ini dianggap bagian dari percakapan sosial kini bisa berujung pidana. ‎Beberapa kasus di Sumatra Barat pada 2020 menunjukkan seorang warga diproses hukum karena memaki pejabat desa di grup WhatsApp.

‎Sementara di Jawa Timur pada 2022, aktivis lingkungan menghadapi penyelidikan karena unggahan media sosial yang dianggap menghina pejabat. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa hukum pidana kerap menyasar ekspresi, bukan kejahatan substantif. Dengan KUHP baru, batas antara kritik, emosi, dan tindak pidana semakin tipis. Di ruang publik yang makin digital, risiko kriminalisasi menjadi lebih nyata bagi warga biasa, bukan hanya aktivis.

KUHAP Baru dan Masalah Kekuasaan


KUHAP baru memperluas kewenangan aparat dalam penangkapan dan penggeledahan. ‎Secara normatif, ini dimaksudkan untuk efektivitas penegakan hukum. Namun dalam konteks Indonesia, perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat justru rawan disalahgunakan.

‎Kasus salah tangkap, kriminalisasi demonstran, hingga penahanan tanpa prosedur yang jelas bukan cerita baru. Persoalan utamanya bukan kurangnya kewenangan aparat, melainkan lemahnya kontrol dan akuntabilitas. Dalam kondisi seperti ini, KUHAP baru berpotensi memperkuat aparat tanpa cukup penyeimbang bagi hak warga.

Dekolonialisasi Tanpa Perubahan Mental

‎Pendukung KUHP dan KUHAP baru menekankan semangat keadilan restoratif, pidana alternatif, dan pemulihan korban. Gagasan ini patut diapresiasi. Namun hukum tidak hidup di atas kertas semata. Tanpa perubahan budaya hukum aparat, pasal progresif bisa berubah menjadi alat represi yang lebih rapi. Restorative justice bisa berhenti sebagai jargon, sementara praktik di lapangan tetap represif.

‎Masalah mendasar hukum Indonesia bukan kolonial atau nasionalnya kitab undang-undang, melainkan relasi kuasa dalam penegakan hukum. Selama hukum masih mudah ditarik sesuai kepentingan politik dan ekonomi, pembaruan hukum hanya akan melahirkan kecemasan baru.

Penutup

‎Kewaspadaan publik terhadap KUHP dan KUHAP baru bukan bentuk penolakan terhadap hukum. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga agar hukum tidak kembali menjauh dari rasa keadilan. Dekolonialisasi hukum sejati tidak cukup dengan mengganti pasal dan nomor undang-undang. Ia menuntut perubahan cara berpikir, cara menafsir, dan cara menggunakan kekuasaan. Tanpa itu, hukum baru hanya akan mengulang cerita lama, dengan wajah yang lebih modern, tetapi dengan risiko yang sama.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *