Sebagai mahasiswa hukum yang sedang menuntaskan pendidikan tinggi, saya merasakan suatu kebanggaan besar menyaksikan bagaimana hukum Indonesia mengalami transformasi signifikan. Dari sistem yang sarat dengan warisan kolonial, kini kita tengah bergerak menuju sistem hukum nasional yang merefleksikan nilai-nilai keadilan, HAM, dan demokrasi. Proses ini tampak jelas dalam pembaruan dua pilar utama hukum pidana Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil.
Namun, setiap perubahan tentu memunculkan pro dan kontra, terutama dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kekhawatiran publik terhadap sejumlah ketentuan dalam RKUHAP harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstitusional. Salah satu titik tekan yang menjadi perhatian publik adalah sifat inkuisitor dalam KUHAP, yang memberikan kewenangan besar bagi penyidik dan hakim untuk bersikap aktif terhadap tersangka. Di sinilah kekhawatiran muncul—bahwa tanpa pengawasan memadai, kewenangan tersebut dapat disalahgunakan.
Sorotan paling tajam dalam RKUHAP datang dari aspek upaya paksa. Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, upaya paksa diartikan sebagai tindakan aparat penegak hukum dalam rangka mendukung proses penyidikan. Tindakan ini meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Dalam RKUHAP, daftar ini bertambah dengan penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, penyadapan, dan pemblokiran.
Penambahan bentuk upaya paksa seharusnya diiringi dengan penguatan kontrol yudikatif. Sayangnya, pasal-pasal yang mengatur pengawasan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)—sebuah mekanisme baru yang diperkenalkan dalam RKUHAP—justru dilemahkan dengan klausul yang membuka ruang tindakan langsung oleh penyidik dalam “keadaan mendesak”. Misalnya, dalam penggeledahan atau penyitaan, meskipun awalnya diwajibkan mendapat izin dari HPP, tetapi penyidik dapat mengabaikannya apabila situasi dianggap mendesak.
Permasalahannya terletak pada definisi “mendesak” yang sangat subjektif dan tidak memiliki standar baku. Hal ini sangat berbahaya karena membuka celah besar bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan pengadilan. Dalam sistem peradilan yang mengedepankan due process of law, tindakan ini jelas merupakan kemunduran. Terlebih lagi, berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2023, sebanyak 63% aduan masyarakat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam bentuk penangkapan dan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang sah. Ini menunjukkan betapa rawannya penyalahgunaan upaya paksa di lapangan.
Selain upaya paksa, aspek bantuan hukum juga menjadi sorotan krusial. Pasal 104 RKUHAP menyebutkan bahwa penasihat hukum berhak mengakses tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan. Namun, pasal ini juga memuat ketentuan bahwa apabila penasihat hukum dianggap menyalahgunakan haknya, penyidik, penuntut umum, atau petugas rutan dapat memberikan peringatan dan bahkan membatasi akses komunikasi. Dalam kondisi tertentu, penasihat hukum bahkan dapat dilarang sepenuhnya menghubungi kliennya.
Ketentuan ini sangat bermasalah karena tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan hak”. Ketika tidak ada parameter yang jelas, maka peluang kriminalisasi terhadap penasihat hukum sangat terbuka. Advokat bisa saja dibungkam atau dihambat dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika berhadapan dengan perkara-perkara yang melibatkan kepentingan besar. Potensi penyidik berpihak kepada salah satu pihak juga semakin terbuka jika tidak ada pembatasan yang jelas terhadap kewenangan ini.
Kita perlu menyadari bahwa dalam sistem peradilan pidana, posisi penasihat hukum bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian esensial dari mekanisme perlindungan hak tersangka. Survei yang dilakukan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 2022 menunjukkan bahwa hanya 38% dari tersangka yang mendapat akses terhadap bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi perbaikan sistem pendampingan hukum agar benar-benar berpihak pada keadilan substantif.
Selain potensi pelanggaran HAM, ketidakseimbangan dalam proses hukum juga berdampak sistemik. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah tahanan yang belum diputus bersalah oleh pengadilan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2023 menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan Indonesia dihuni lebih dari 270.000 narapidana dan tahanan, padahal kapasitas hunian hanya sekitar 135.000 orang. Kondisi overkapasitas ini banyak disebabkan oleh penahanan yang terlalu mudah dilakukan dan sulit dikontrol, serta minimnya akses bantuan hukum bagi para tersangka.
Dampak lain yang tidak kalah serius adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Survei LSI tahun 2023 menyebutkan bahwa 65% responden tidak percaya bahwa penyidikan oleh aparat dilakukan secara adil. Ketidakpercayaan ini adalah sinyal serius bahwa reformasi hukum kita belum menyentuh akar persoalan: lemahnya pengawasan, tidak adanya transparansi, dan rendahnya akuntabilitas proses hukum.
Saya pribadi tidak mempersoalkan kewenangan Polri dan lembaga penyidik lain dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan. Kita harus mengakui bahwa institusi Polri adalah gerbang awal dari proses peradilan pidana. Baik atau buruknya sistem peradilan kita banyak ditentukan oleh kualitas penegakan hukum di level ini. Namun dalam konteks RKUHAP, justru terdapat pelemahan terhadap kontrol yudikatif terhadap tindakan aparat. Ini berisiko melanggengkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini sulit diberantas.
Maka dari itu, saya percaya bahwa dua aspek—upaya paksa dan bantuan hukum—merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas proses peradilan pidana. Tanpa pengawasan ketat terhadap tindakan aparat dan tanpa perlindungan penuh terhadap hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum, sistem peradilan kita akan terus berjalan pincang. Perubahan KUHAP harus berorientasi pada keadilan yang substantif, bukan sekadar efisiensi prosedural. Sebab dalam hukum, keadilan bukan soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling dilindungi oleh asas dan prinsip hukum yang adil. []









