QUO VADIS TUDINGAN IJAZAH PALSU PRESIDEN KE-7

hukumfiksa

Bagi saya, ukuran carut-marutnya hukum bukan terletak pada bagaimana hukum ditegakkan terhadap masyarakat biasa—misalnya, seorang warga miskin yang mencuri demi menafkahi keluarga, namun dijatuhi hukuman lebih berat dibanding koruptor miliaran rupiah. Justru, hukum benar-benar diuji saat berhadapan dengan pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum. Pada level menteri atau kepala badan, batas antara kepentingan politik dan hukum sering kali begitu kabur. Mereka yang tidak sejalan secara politik bisa dikriminalisasi; kesalahannya dikorek-korek. Sebaliknya, yang loyal cenderung aman.

Namun pertanyaannya menjadi lebih serius: bagaimana jika pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang Presiden—atau bahkan mantan Presiden?

Sejauh ini, memang belum ada presiden aktif maupun mantan presiden yang secara nyata terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tetapi hari ini, situasi berubah dengan munculnya tudingan terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo, terkait dugaan ijazah palsu. Meskipun belum dapat disimpulkan kebenarannya, kasus ini menjadi momentum yang sangat penting untuk menguji konsistensi dan independensi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebelum lebih jauh menanggapi perkara a quo, saya perlu menyampaikan disclaimer: kritik saya ditujukan pada ironi dalam penegakan hukum, bukan pada substansi hukumnya apalagi budaya hukum secara menyeluruh. Dalam konteks ini, saya akan menyoroti dua aspek utama:

  1. Kualitas Penegakan Hukum Acara Pidana
  2. Independensi Aparat Penegak Hukum (APH)

1. Kualitas Penegakan Hukum Acara Pidana: Masalah pada Praktik, Bukan Produk

Saat awal kuliah hukum di semester pertama, saya sempat pesimistis terhadap Hukum Acara Pidana yang terkesan ketinggalan zaman. Namun, semakin saya dalami, saya memahami bahwa yang bermasalah bukan pada produk hukumnya semata, tetapi pada model pelaksanaannya. Hukum acara adalah hukum formil, yang esensinya bukan hanya soal prosedur, tetapi perlindungan terhadap due process of law, agar penegakan hukum pidana berjalan adil dan sah.

Dalam konteks tuduhan ijazah palsu, publik seolah secara tergesa-gesa menyimpulkan bahwa KUHAP yang lama tidak lagi relevan. Padahal, kasus seperti ini telah lama diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Bahkan, sejak zaman kolonial, pemalsuan dokumen sudah menjadi isu pidana yang penting. Artinya, substansi hukum pidananya bukan masalah—yang bermasalah justru implementasi hukum acaranya.

Sebagai contoh, dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa bukti surat adalah salah satu alat bukti yang sah. Namun, lucu rasanya ketika seorang kehilangan motor diminta menunjukkan BPKB asli, sementara untuk tuduhan sekelas pemalsuan ijazah Presiden, penyelidik justru merasa cukup dengan fotokopi ijazah. Lebih parah lagi, penyidik memberikan legitimasi sepihak terhadap keabsahan dokumen tersebut, tanpa melibatkan kementerian terkait atau pihak kampus sebagai leading sector. Apakah ini bentuk keseriusan, atau justru upaya meredam penyidikan?

Argumen bahwa “ijazah asli akan ditunjukkan di tahap penyidikan” juga tidak berdasar. Penyidikan tidak bisa dimulai tanpa penyelidikan yang sah, dan penyelidikan harus menghasilkan bukti yang otentik dan layak hukum. Kalau bukti awalnya saja belum sah, maka dasar dimulainya penyidikan pun cacat hukum.

Anehnya lagi, muncul laporan balik dari terlapor kepada pelapor dengan tuduhan Pasal 160 KUHP, dan proses hukum yang dilalui pun janggal: langsung meloncat dari klarifikasi ke tahap penyidikan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip due process dan patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi balik.

Di sinilah seharusnya Presiden Joko Widodo bisa membuktikan kepada publik bahwa dirinya benar-benar memiliki ijazah sah dari UGM—secara transparan dan terbuka. Jika demikian, kasus ini bisa menjadi momentum edukatif sekaligus cleansing moral. Jadi, bukan KUHAP-nya yang lemah, tetapi aparatur penegak hukumnya yang jadul cara berpikirnya. Di era digital, pembuktian keabsahan dokumen seharusnya bisa jauh lebih cepat dan akurat dibanding masa 70–80an.

2. Independensi Aparat Penegak Hukum: Antara Prinsip dan Kepentingan

Aspek kedua yang tak kalah penting adalah independensi aparat penegak hukum (APH). Kecemasan publik makin memuncak ketika Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya dan memilih diperiksa di Solo dengan alasan sakit. Memang Pasal 112 KUHAP memungkinkan penyidik mendatangi saksi yang berhalangan hadir, namun pertanyaannya: sekrusial apa kondisi sakit tersebut? Mengapa tidak diumumkan secara transparan oleh tim medis independen?

Ketiadaan transparansi inilah yang membuka ruang spekulasi publik tentang keberpihakan aparat. Jika warga biasa diperiksa dengan keras, tetapi tokoh tertentu diperlakukan lunak, maka asas equality before the law telah dilanggar. Hukum menjadi selektif, bukan korektif.

Dalam hal ini, bukan hanya independensi APH yang diuji, tetapi juga moralitas penegak hukum dan keberanian negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan runtuh.

Penutup: Saatnya Mengoreksi Sistemik, Bukan Sekadar Simbolik

Perkara dugaan ijazah palsu bukan soal benar atau salah semata, melainkan bagaimana negara menjalankan sistem hukum yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Momentum ini seharusnya tidak disia-siakan oleh Presiden Jokowi. Jika beliau benar, maka klarifikasi terbuka akan semakin memperkuat legitimasinya. Jika tidak, maka publik berhak tahu.

Namun yang paling penting, hukum jangan dijadikan alat politik. Hukum harus ditegakkan bukan hanya ketika menyasar orang kecil atau lawan politik, tapi juga ketika menyentuh lingkar kekuasaan itu sendiri. Karena saat hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang lahir bukan negara hukum, melainkan negara kekuasaan. []

BANJIR BANDANG
Baca Tulisan Lain

BANJIR BANDANG


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *